Waria jajakan di twitter beroperasi sejak 2013
Merdeka.com - Kepala Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Suparmo mengatakan, tersangka waria berinisal IE alias Ika (34) mulai menjajakan diri dalam prostitusi online melalui jejaring sosial (twitter) sejak 2013. Kala itu dia membanderol dengan tarif Rp 800 ribu sekali pelayanan.
"Tersangka sudah beraksi sejak 2013 dengan tarif Rp 800 ribu sekali pelayanan selama dua jam," katanya seperti dikutip dari antara, Rabu (4/5).
Sebelumnya, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk seorang waria berinisal IE alias Ika (34), Selasa (3/5) malam. Ika terbukti menyebarkan konten pornografi untuk mempromosikan jasa seksnya kepada para lelaki melalui akun media sosial twitter.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Kapan jam kerja di Jakarta dibagi? Dimana jam kerja dibagi menjadi dua opsi, yakni pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB.
"Kami membekuk Ika karena membuat, memperluas dan menjual aksi pornografinya untuk pria hidung belang di twitter. Ika kami bekuk di sebuah kos-kosan Jalan Arif Rahman Hakim, Gg. H, Kani, No. 9, Beji, Depok, Jawa Barat, Selasa (3/5) malam," kata AKBP Suparmo.
Suparmo mengungkapkan, Ika menawarkan jasa seks komersial untuk ke sesama jenis dengan memasang video dan gambar porno pelaku untuk menarik pelanggan.
"Dalam pelayanannya ini, Ika memasang tarif awal (DP) yakni Rp 300 ribu, ditransfer ke nomor rekening Bank BCA 7360313501 atas nama Ruth Chusnul Kotimah. Kemudian setelah melakukan hubungan seksual sesama jenis, dilakukan kembali pembayaran Rp 500 ribu," kata dia.
Atas perbuatannya, Ika dikenakan Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi karena menyebarkan konten porno di dalam akun Twitternya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para korban diperjualbelikan untuk melayani pria hidung belang melalui media sosial.
Baca SelengkapnyaPelaku menawarkan prostitusi melalui Facebook dengan tarif beragam.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, tersangka menawarkan video porno berbayar itu melalui media sosial Facebook.
Baca SelengkapnyaMuncikari memperkejakan jasa puluhan anak di bawah umur, ibu hamil hingga LGBT jadi tersangka.
Baca SelengkapnyaLewat grup telegram untuk memberikan konten- konten pornografi mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.
Baca SelengkapnyaS diharuskan mengunggah muatan judi online tersebut dua kali sehari di Instagram Story-nya.
Baca SelengkapnyaMembongkar praktik Wahyu, polisi menyamar dan berkomunikasi dengan akun tersebut. Dia menawarkan tarif Rp1,5 juta.
Baca SelengkapnyaPengguna jasa permak pakaian meningkat 2-3 kali lipat dibanding hari biasa.
Baca SelengkapnyaSatu sepeda listrik dikenakan tarif sewa sebesar Rp15 ribu untuk durasi 1 jam.
Baca SelengkapnyaVideo penggerebekan rumah kos di Jombang viral di media sosial. Mirisnya, salah satu pasangan yang diamankan dari lokasi itu masih berstatus pelajar.
Baca SelengkapnyaTiga perempuan ditangkap karena terlibat prostitusi online di Kota Banda Aceh. Mereka diringkus polisi yang menyamar sebagai pria hidung belang.
Baca Selengkapnya