Wartawan Metro TV yang sopiri Setnov jadi tersangka karena main HP saat nyetir
Merdeka.com - Polisi telah menetapkan wartawan Metro TV, Hilman Mattauch, sebagai tersangka atas kecelakaan mobil Fortuner yang ditumpangi Ketua DPR Setya Novanto. Kecelakaan terjadi di Jalan Permata Berlian, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Kamis malam kemarin selepas Magrib.
Diketahui, Hilman-lah yang saat itu mengendarai mobil tersebut. Saat dalam posisi menyetir, dia diketahui menggunakan telepon genggam.
"Kami kenakan UU Lalu lintas. Lex specialis ini. Di Pasal 283 itu, juncto Pasal 310. Ancaman tiga bulan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/11).
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Siapa yang dipanggil Polda Metro Jaya? Polisi kembali memanggil Juru Bicara Tim Pemanangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono untuk memberikan klarifikasi, terkait kasus dugaan Polisi tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
Meskipun ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya, polisi tidak menahan Hilman. "Ya nggak ditahan dong," ujarnya.
Hingga kini Hilman masih menjalani pemeriksaan dan dalam keadaan sehat.
"Hilman masih di Pancoran, masalah SIM nya ditahan atau tidak saya tidak tahu. Jawab dengan lancar," kata Argo.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra menjelaskan, berdasarkan pengakuan Hilman saat menjalani pemeriksaan, dirinya dalam kondisi lelah saat mengemudi.
"Pengemudi kurang konsentrasi, sedang menerima telepon, ngobrol dengan korban dan lelah kurang tidur. Di dalam mobil bersama Reza duduk sebelah kiri samping pengemudi, saudara Setya Novanto duduk di jok tengah samping kiri," tuturnya.
Rencananya mobil tersebut akan melaju ke studio Metro TV untuk mengisi acara Prime Time News di mana Setnov akan menjadi narasumber.
"Menuju ke kantor Metro TV, di mana SN akan menjadi narasumber dalam program Prime Time News. Di tengah perjalanan disepakati untuk live by phone, kemudian pengemudi bermaksud mencari tempat yang aman. Selesai by phone pengemudi merespon pembicaraan SN, dan sambil sesekali menengok kebelakang dan meneruma telp dari kantor untuk membawa SN ke studio," jelas Halim.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MMH mengaku bahwa yang berkendara menggunakan kaki sambil rebahan adalah dirinya.
Baca SelengkapnyaDi saat pemotor berpelat dinas Polri melintas justru dibiarkan begitu saja, sedangkan pemotor yang pakai pelat biasa malah diberhentikan.
Baca SelengkapnyaDalam video yang beredar, polisi tersebut memaki seorang pemotor yang dia setop.
Baca SelengkapnyaPolisi langsungmengirimkan surat tilang berdasarkan nomor pelat kendaraan yang terekam kamera ETLE.
Baca SelengkapnyaTerlihat, dua mobil unit putih dan satu unit mobil hitam memutar arah. Kendaraan pun bergerak berlawanan arah dari semestinya.
Baca SelengkapnyaTersangka disangkakan melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Baca SelengkapnyaPolisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Selengkapnya