Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wartawan Metro TV yang sopiri Setnov jadi tersangka karena main HP saat nyetir

Wartawan Metro TV yang sopiri Setnov jadi tersangka karena main HP saat nyetir mobil setnov kecelakaan. ©2017 istimewa

Merdeka.com - Polisi telah menetapkan wartawan Metro TV, Hilman Mattauch, sebagai tersangka atas kecelakaan mobil Fortuner yang ditumpangi Ketua DPR Setya Novanto. Kecelakaan terjadi di Jalan Permata Berlian, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Kamis malam kemarin selepas Magrib.

Diketahui, Hilman-lah yang saat itu mengendarai mobil tersebut. Saat dalam posisi menyetir, dia diketahui menggunakan telepon genggam.

"Kami kenakan UU Lalu lintas. Lex specialis ini. Di Pasal 283 itu, juncto Pasal 310. Ancaman tiga bulan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/11).

hilman mattauch

Meskipun ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya, polisi tidak menahan Hilman. "Ya nggak ditahan dong," ujarnya.

Hingga kini Hilman masih menjalani pemeriksaan dan dalam keadaan sehat.

"Hilman masih di Pancoran, masalah SIM nya ditahan atau tidak saya tidak tahu. Jawab dengan lancar," kata Argo.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra menjelaskan, berdasarkan pengakuan Hilman saat menjalani pemeriksaan, dirinya dalam kondisi lelah saat mengemudi.

"Pengemudi kurang konsentrasi, sedang menerima telepon, ngobrol dengan korban dan lelah kurang tidur. Di dalam mobil bersama Reza duduk sebelah kiri samping pengemudi, saudara Setya Novanto duduk di jok tengah samping kiri," tuturnya.

Rencananya mobil tersebut akan melaju ke studio Metro TV untuk mengisi acara Prime Time News di mana Setnov akan menjadi narasumber.

"Menuju ke kantor Metro TV, di mana SN akan menjadi narasumber dalam program Prime Time News. Di tengah perjalanan disepakati untuk live by phone, kemudian pengemudi bermaksud mencari tempat yang aman. Selesai by phone pengemudi merespon pembicaraan SN, dan sambil sesekali menengok kebelakang dan meneruma telp dari kantor untuk membawa SN ke studio," jelas Halim.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Lewat ETLE, Terungkap Identitas Pengendara Motor Nyetir Sambil Rebahan di Margonda
Lewat ETLE, Terungkap Identitas Pengendara Motor Nyetir Sambil Rebahan di Margonda

MMH mengaku bahwa yang berkendara menggunakan kaki sambil rebahan adalah dirinya.

Baca Selengkapnya
Pemotor Pelat Dinas Polri di JLNT Casablanca Anggota Polda Metro, Sudah Diperiksa Propam
Pemotor Pelat Dinas Polri di JLNT Casablanca Anggota Polda Metro, Sudah Diperiksa Propam

Di saat pemotor berpelat dinas Polri melintas justru dibiarkan begitu saja, sedangkan pemotor yang pakai pelat biasa malah diberhentikan.

Baca Selengkapnya
Polisi Marahi Pemotor dengan Kata-Kata Kasar, Dirlantas Polda Metro: Mohon Maaf, Kami Khilaf
Polisi Marahi Pemotor dengan Kata-Kata Kasar, Dirlantas Polda Metro: Mohon Maaf, Kami Khilaf

Dalam video yang beredar, polisi tersebut memaki seorang pemotor yang dia setop.

Baca Selengkapnya
Viral Pemotor di Depok Nyetir Sambil Rebahan Kayak di Pantai Bikin Polisi Geram Langsung Kasih Sanksi
Viral Pemotor di Depok Nyetir Sambil Rebahan Kayak di Pantai Bikin Polisi Geram Langsung Kasih Sanksi

Polisi langsungmengirimkan surat tilang berdasarkan nomor pelat kendaraan yang terekam kamera ETLE.

Baca Selengkapnya
Viral Tiga Mobil Mewah Putar Balik dan Lawan Arus di Jalan Tol Depok–Antasari
Viral Tiga Mobil Mewah Putar Balik dan Lawan Arus di Jalan Tol Depok–Antasari

Terlihat, dua mobil unit putih dan satu unit mobil hitam memutar arah. Kendaraan pun bergerak berlawanan arah dari semestinya.

Baca Selengkapnya
Mobil Satpol PP Tabrak Pemotor sampai Tewas, Sopir Jadi Tersangka
Mobil Satpol PP Tabrak Pemotor sampai Tewas, Sopir Jadi Tersangka

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Polisi Bakal Tilang Pengendara Pakai Knalpot Brong di Jakarta
Siap-Siap, Polisi Bakal Tilang Pengendara Pakai Knalpot Brong di Jakarta

Polisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Selengkapnya