Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wasekjen PKS: SP3 yang Dikeluarkan KPK Cederai Keadilan Masyarakat

Wasekjen PKS: SP3 yang Dikeluarkan KPK Cederai Keadilan Masyarakat Gedung KPK. ©blogspot.com

Merdeka.com - Wakil Sekretaris Jenderal PKS, Ahmad Fathul Bari menilai dengan KPK mengeluarkan SP3 pada kasus BLBI akan mencederai rasa keadilan masyarakat. Hal tersebut kata dia menjadi catatan usai revisi UU KPK disahkan.

"SP3 perdana yang dikeluarkan oleh KPK pasca revisi UU KPK mencederai rasa keadilan masyarakat", ungkap Wasekjen PKS Ahmad Fathul Bari dalam keterangan pers, Sabtu (3/4).

"Hal ini menjadi catatan kesekian kalinya dalam upaya pemberantasan korupsi, terutama sejak revisi UU KPK hingga yang terakhir dengan turunnya indeks persepsi korupsi", tambah Fathul.

Orang lain juga bertanya?

Dia menilai kasus BLBI merupakan salah satu kasus mega korupsi dalam sejarah Indonesia. Saat ini juga kata dia masih banyak yang belum terungkap. Sehingga hal tersebut jadi kekhawatiran bagi lembaga anti korupsi yang memiliki berbagai sumber daya dan wewenang diharapkan membongkar kasus-kasus.

"Tetapi malah terjebak dengan pendekatan prosedural, tanpa memperlihatkan upaya serius untuk membongkar skandal BLBI", katanya.

Sebelumnya diketahui Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut alasan penerbitan SP3 untuk Sjamsul dan Ijtih Nursalim berdasarkan putusan kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Kepala Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Putusan MA atas kasasi Nomor: 1555 K/Pid.Sus/2019 tanggal 9 Juli 2019 dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung menyatakan bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana, dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging)," ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (31/3/2021).

Dalam dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK disebutkan jika Syafruddin melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Sjamsul dan Itjih. Perkara yang menjerat Syafruddin ini merupakan acuan KPK menjerat Sjamsul dan Ijtih.

Lantaran Syafruddin divonis lepas oleh MA, maka unsur penyelenggara negara dalam perkara sudah tidak ada. Sjamsul dan Itjih merupakan pihak swasta.

"KPK berkesimpulan syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi," kata Alex.

Syafruddin diketahi divonis 13 tahun oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Putusan itu dibacakan pada 24 September 2018. Syafruddin tidak puas atas putusan Pengadilan Tipikor dan mengajukan banding. Tetapi hukuman Syafruddin diperberat menjadi 15 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Capim KPK Setyo Budiyanto Jawab DPR soal Kasus BLBI: Selama Tidak Di-SP3, Wajib Diselesaikan
Capim KPK Setyo Budiyanto Jawab DPR soal Kasus BLBI: Selama Tidak Di-SP3, Wajib Diselesaikan

Menurutnya, seluruh kasus besar yang belum rampung sudah sepatutnya diselesaikan.

Baca Selengkapnya
Capim KPK Ibnu Basuki Ulas Praktik Korupsi Tak Kunjung Habis, Dorong Monitoring dan Evaluasi Menyeluruh
Capim KPK Ibnu Basuki Ulas Praktik Korupsi Tak Kunjung Habis, Dorong Monitoring dan Evaluasi Menyeluruh

Hal itu disampaikan Ibnu Basuki dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test oleh Komisi III DPR.

Baca Selengkapnya
KPK Cegah Lagi 3 Orang Keluar Negeri Terkait Kasus Korupsi LPEI
KPK Cegah Lagi 3 Orang Keluar Negeri Terkait Kasus Korupsi LPEI

Sebelumnya, KPK telah mencekal empat orang keluar negeri terkait kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Hari Antikorupsi, Kinerja Kejaksaan Dinilai Paling Positif Dibanding Penegak Hukum Lain
Hari Antikorupsi, Kinerja Kejaksaan Dinilai Paling Positif Dibanding Penegak Hukum Lain

Dalam kesempatan itu, Jokowi menyoroti banyaknya pejabat dalam negeri ditangkap karena pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR ‘Semprot’ Capim KPK Ibnu Basuki: Saudara Pernah Vonis Bebas Terdakwa Korupsi
Komisi III DPR ‘Semprot’ Capim KPK Ibnu Basuki: Saudara Pernah Vonis Bebas Terdakwa Korupsi

Meski begitu, Rudianto tidak menjelaskan lebih jauh perihal perkara yang dimaksud.

Baca Selengkapnya
Mantan Pimpinan KPK Bicara Kasus IUP 'Blok Medan', Singgung Reinkarnasi KKN di Istana Negara
Mantan Pimpinan KPK Bicara Kasus IUP 'Blok Medan', Singgung Reinkarnasi KKN di Istana Negara

Reinkarnasi dinasti itu berefek langsung atau tidak langsung terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi LPEI yang Dilaporkan Sri Mulyani ke Kejagung Ternyata Sudah Tahap Penyidikan di KPK
Kasus Korupsi LPEI yang Dilaporkan Sri Mulyani ke Kejagung Ternyata Sudah Tahap Penyidikan di KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata mengusut kasus dugaan korupsi penggunaan dana penyaluran kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Korupsi LPEI, Kerugian Negara Rp3,4 Triliun
KPK Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Korupsi LPEI, Kerugian Negara Rp3,4 Triliun

Salah satu pihak ditetapkan menjadi tersangka kasus LPEI adalah penyelenggara negara.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Singgung Oknum Bekingi Korupsi di Sektor Tambang Depan 3 Paslon Capres-Cawapres
Ketua KPK Singgung Oknum Bekingi Korupsi di Sektor Tambang Depan 3 Paslon Capres-Cawapres

Nawawi mengatakan, praktik korupsi masih marak terjadi di pelbagai sektor.

Baca Selengkapnya
Kasus-kasus Korupsi di Indonesia yang Tak Masuk di Akal, Benar-benar Kebangetan
Kasus-kasus Korupsi di Indonesia yang Tak Masuk di Akal, Benar-benar Kebangetan

Kasus Korupsi di Indonesia memang sudah banyak diungkap dalam kurun waktu yang panjang.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi LPEI Terbaru, KPK Sita Uang Rp4,6 Miliar hingga 13 Logam Mulia Usai Acak-Acak Kantor Swasta di Kaltim
Kasus Korupsi LPEI Terbaru, KPK Sita Uang Rp4,6 Miliar hingga 13 Logam Mulia Usai Acak-Acak Kantor Swasta di Kaltim

Selain uang miliaran hingga perhiasan, penyidik KPK juga menyita beberapa dokumen diduga terkaitan dengan perkara dugaan korupsi LPEI.

Baca Selengkapnya
Nawawi Pamer KPK Tangani 597 Kasus Sejak 2020, Aset Dikembalikan ke Negara Rp2 Triliun
Nawawi Pamer KPK Tangani 597 Kasus Sejak 2020, Aset Dikembalikan ke Negara Rp2 Triliun

Hal tersebut dipaparkan Nawawi saat puncak Hari Anti Korupsi Dunia (Hakordia) digelar di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/12).

Baca Selengkapnya