Waseso soal hukuman mati untuk bandar: Tidak usah dilama-lamain
Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengakui kekurangan lapas di Tanah Air khususnya untuk tahanan kasus narkoba. Mengatasi persoalan itu, Kepala Budi Waseso menginginkan adanya revisi Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tidak boleh karena ada satu alasan, terus kita tidak boleh tangkap untuk menegakkan. Tambah kacau negara kita ini. Itu yang maunya bandar, maunya bandar seperti itu. Kita harus cari solusinya, makanya perlu ada regulasi ya kan. Perlu ada perubahan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009," kata Waseso di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/2).
Menurutnya, perlu ada kejelasan dan ketegasan dalam Undang-undang tersebut. Terutama dalam klasifikasi hukuman bagi pengguna dan bandar narkoba.
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
-
Bagaimana mengatasi permasalahan narkoba di Indonesia? Untuk mengeluarkan para penegak hukum dari jerat narkoba, perlu ketegasan dan penanganan khusus. Jika tidak, alih-alih memberantas narkoba, para penegak hukum yang terjebak di dalamnya justru menyemarakkan pasar narkoba di Indonesia. Kita yakin, amat yakin, mereka sebenarnya paham bahwa satu-satunya jawaban untuk meredam sepak terjang para penjahat narkoba hanyalah ketegasan.
-
Bagaimana cara memerangi narkoba? Peringatan ini juga menjadi ajang bagi berbagai negara untuk menunjukkan komitmen mereka dalam memerangi narkoba melalui kebijakan yang efektif, penegakan hukum yang ketat, dan kampanye pendidikan yang luas.
-
Bagaimana narkoba bisa mengancam keberlanjutan negara? 'Kalau generasi muda kita sudah dihancurkan siapa yang akan melanjutkan keberlanjutan negara ini kalau kita tidak selesaikan dari generasi muda,' pungkasnya.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Kenapa narkoba sangat berbahaya? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
"Bisa saja nanti yang ringan-ringan ini ditaruh di satu pulau yang di kelilingi lautan luas dia tidak bisa ke mana-mana di situ dia. Disadarkan dengan dia tidak bisa pakai narkoba lagi," tuturnya.
"Kalau bandar itukan udah kuat. Itu udah hukuman mati ya sudah. Tinggal hukuman mati, tidak usah dilama-lamain. Kalau perlu enggak usah diumumin, sudah hukuman mati terus dieksekusi ya udah enggak usah diumumkan. Dimakamin di situ," sambungnya.
Selain itu, kata dia, tidak semua harus orang yang melakukan penyalahgunaan narkotika dihukum penjara. Bisa saja orang melakukan penyalahgunaan itu hanya diberi hukuman sebentar ataupun kerja sosial.
"Bisa aja ditaruh, dia lapor, terus dia kerja sosial bersihin pasar, bersihin terminal. Ya kan. Nah itu kerja sosial," tegas dia.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para pelaku akan mendapatkan hukuman maksimal dengan penempatan tahanan di Lapas Super Maximum Security.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya sedang berusaha untuk mencari jalan keluar permasalahan kepadatan lembaga pemasyarakatan (lapas)
Baca SelengkapnyaMartinus menyebutkan para bandar beroperasi di sejumlah kampung narkoba dengan memanfaatkan situasi kondisi ekonomi masyarakat.
Baca SelengkapnyaMasalah daya tampung lapas dan rutan tidak mudah diatasi.
Baca SelengkapnyaSebelumnya tujuh tahanan di Lapas Salemba, Jakarta Pusat berhasil kabur dengan cara merusak bagian ventilasi kamar tahanan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.
Baca SelengkapnyaMenkumham menegaskan, tak ada toleransi kepada seluruh petugas yang terlibat dalam penggunaan maupun peredaran narkoba di lapas.
Baca SelengkapnyaMenurut Kemenkumham, saat ini ada sebanyak 135.823 orang yang mendekam di lapas se-Indonesia, terdiri atas 21.198 orang tahanan dan 114.625 orang narapidana.
Baca SelengkapnyaRestorative justice hanya berlaku pada kasus pengguna narkotika.
Baca SelengkapnyaJaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba
Baca SelengkapnyaJokowi memberikan arahan agar jajarannya bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menjalankan program penanggulangan narkotika secara terukur
Baca SelengkapnyaMenurut Budi Gunawan, upaya tersebut tentunya dalam rangka menyelamatkan generasi muda bangsa dari peredaran narkoba.
Baca Selengkapnya