Waspada Corona, Kendaraan dan Orang Mau Masuk Kemenhan Disemprot Disinfektan
Merdeka.com - Karo Humas Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Totok Sugiharto, mengatakan, pihaknya menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo terkait dengan penanganan dan pencegahan penyebaran Virus Corona atau COVID-19. Dia menuturkan, pihaknya sudah melaksanakan prosedur pemeriksaan suhu tubuh dan penyemprotan disinfektan bagi setiap personel Kemenhan dan juga tamu yang memasuki area perkantoran Kemenhan.
"Penyemprotan disinfektan juga dilakukan pada mobil atau kendaraan yang memasuki perkantoran Kemenhan," kata Toto dalam keterangannya, Senin (13/3).
Dia juga menuturkan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SE/36/ III/2020 yang berisi tentang pelaksanaan dinas masuk kantor bagi Personel Kemenhan dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona di lingkungan Kemenhan. Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Sekjen Kemenhan Laksdya TNI Agus Setiadji pada Jumat tanggal 13 Maret 2020.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Bagaimana Kemenkes RI memperkuat kesiapsiagaan? Kemenkes berkomitmen untuk mengoptimalkan daftar patogen prioritas ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesiapsiagaan nasional. Salah satu langkah yang diambil adalah memperkuat surveilans rutin, termasuk program ILI (Influenza-like Illness) dan SARI (Severe Acute Respiratory Infections).
-
Apa tugas Kemenhan RI? Kementerian Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
-
Apa yang dilakukan oleh Pejabat Kemenhub? 'Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut,' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Bagaimana cara Kementan melaksanakan arahan Presiden? Intinya kita siap melaksanakan arahan Bapak Presiden
-
Kemendag mengeluarkan apa? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum.
"Melalui Surat Edaran tersebut, Sekjen Kemenhan memerintahkan kepada seluruh Kepala Satuan Kerja (Kasatker) di lingkungan Kemenhan untuk melaksanakan pembagian kedinasan pegawai Eselon IV dan Non Eselon untuk berdinas di rumah masing-masing dan di kantor. Bagi pegawai yang berdinas di rumah tidak diizinkan meninggalkan rumah," ungkap Totok.
Sementara itu, untuk Pejabat Eselon I, II dan III tetap berdinas masuk kantor dengan aktivitas kegiatan sebagaimana biasa.
"Pembagian kedinasan ini menjadi salah satu bagian dari langkah efektif dengan pengurangan aktivitas di luar rumah sesuai arahan dan instruksi Presiden Joko Widodo guna mengurangi penyebaran virus," jelasnya.
Dia juga menjelaskan dalam surat tersebut, menekankan kepada Kasatker dan Kasubsatker untuk melaksanakan upaya pencegahan melalui penyemprotan disinfektan Virus Corona di lingkungan kerjanya masing-masing. Pegawai Kemenhan juga diimbau apabila terindikasi terjangkit virus Corona agar segera melaporkan diri ke Kepala Biro Umum Setjen Kemenhan Marsma TNI Yusuf Jauhari dan Hotline Virus Corona.
"Langkah-langkah lainnya, Kemenhan juga mengeluarkan Himbauan Pembatasan Dalam Perjalanan ke Luar Negeri Terkait Wabah Virus Corona melalui Surat Edaran Nomor: SE/35/III/2020 tanggal 13 Maret 2020. Dalam Surat Edaran tersebut, Sekjen Kemenhan mengimbau kepada Kasatker/Kasubsatker dan seluruh Pegawai Kemenhan agar membatasi dan menghindari perjalanan ke luar negeri khususnya ke negara-negara yang populasi penyebaran Virus Corona sangat tinggi," katanya.
Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meningkatnya kasus cacar monyet atau MPOX di sejumlah negara, BBKK Soekarno-Hatta bersama Angkasa Pura meningkatkan pengawasan penumpang dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaSurat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SatuSehat Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Baca SelengkapnyaKantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengantisipasi lonjakan Covid-19 dan temuan mycoplasma pneumonia di luar negeri.
Baca SelengkapnyaPengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaLarangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca SelengkapnyaImbauan ini seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaUji emisi kendaraan bermotor telah digelar sejak Selasa, 22 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaPenetapan kebijakan itu sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (Public Health Emergency of International Concern) oleh WHO.
Baca SelengkapnyaBeredar Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan mewajibkan masyarakat pakai masker, benarkah?
Baca SelengkapnyaImbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca Selengkapnya