Waspada Komplotan Pemalsu KTP ABK di Pelabuhan Benoa Bali, Tarif Rp 200 Ribu
Merdeka.com - Anggota Polairud Polda Bali, menangkap dua pelaku pemalsuan KTP dan KK kepada Anak Buah Kapal (ABK) di Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan, Bali. Pelaku bernama Bambang (55) dan I Wayan Supardita (41).
Mereka ditangkap pada Kamis (25/3) lalu. Polisi mendapatkan puluhan lembar KTP belum jadi, foto kopi Kartu Keluarga (KK), Ijazah, printer, serta peralatan-peralatan lainnya.
"Cara memasarkan KTP palsu ini lewat pesan WhatsApp kepada para calon pembeli termasuk dari mulut ke mulut untuk menyebarkan informasinya," kata Direktur Polairud Polda Bali, Kombespol Toni Ariadi Effendi di kantor Polairud Polda Bali di Pelabuhan Benoa, Bali, Kamis (8/4).
-
Bagaimana modus pencurian data KTP? 'Saat ini permintaan data pribadi dapat menggunakan berbagai macam modus,' kata Friderica dalam akun Instagram @ojkindonesia, dikutip Selasa (23/7).
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Apa yang ditemukan di TKP? Bukannya membawa korban ke Rumah Sakit, pelaku malah meninggalkannya di ruko TKP ditemukan jasad RN tewas bersimbah darah.
-
Bagaimana polisi menangkap mereka? Penangkapan ini tidak lepas dari kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan di wilayah Kepolisian Resor Kota Besar Medan dan jajaran untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Selain kedua pelaku yang ditangkap, masih ada satu rekan pelaku bernama Rian yang masih buron. Terungkapnya kejahatan komplotan ini, berawal dari informasi masyarakat bahwa para pelaku ini sering menawarkan untuk membuat KTP di sekitar Pelabuhan Benoa.
Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku Bambang berhasil ditangkap saat akan mendistribusikan KTP palsu yang dicetaknya dan akan diberikan ke ABK kapal ikan di Pelabuhan Benoa pada Kamis (25/3) sekitar pukul 12.00 WIB.
"Setelah mendapatkan orderan pesanan untuk membuat KTP dari ABK. Bambang meminta Rian membuatkan file KTP sesuai pesanan, jika sudah jadi file dikirimkan ke Bambang melalui pesan WhatsApp,” imbuhnya.
Sementara, untuk tarif membuat KTP para pelaku ini mematok harga sebesar Rp 200 ribu. Lalu, file yang diterima dicetak di tempat fotocopy dilaminating di indekos Bambang, di Jalan Sesetan Denpasar Selatan.
Kemudian, pihak kepolisian melakukan pengembangan karena dari barang bukti KTP tempatnya mencetak dan yang mengedit file KTP itu adalah pelaku Wayan Supardita dari Bulan Januari hingga Maret 2021 di percetakannya bernama Widya Komputer miliknya di Jalan Waturenggong, Denpasar. Selanjutnya, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku Wayan Supardita yang saat itu sedang bekerja.
"(Pelaku) Wayan Supardita ini residivis dari kasus yang sama pada 2009 ditangkap oleh Polresta Denpasar dan di hukum selama 3 bulan,” ujar dia.
Saat dilakukan interogasi, para komplotan ini sudah melakukan aksi kejahatannya dari tahun sejak 2019 dan telah mengedarkan KTP palsu sebanyak 100 buah kepada ABK kapal di Pelabuhan Benoa. Untuk keuntungan yang diperoleh para komplotan tersebut dari setiap KTP seharga Rp 200 ribu dan Rp 170 ribu.
Sementara, untuk harga KK juga bertarif Rp 200 ribu diperoleh keuntungan oleh Bambang sebesar Rp 160 ribu diberikan kepada Supardita untuk jasanya sebesar Rp 40 ribu dan Ijazah palsu yang juga diedarkan bertarif Rp 70 ribu.
Kemudian, untuk barang bukti yang diamankan, komputer lengkap dengan perangkatnya untuk mencetak KTP palsu juga bahan-bahan yang digunakan dalam membuat KTP seperti kertas HVS.
"Para pengguna KTP palsu ini, akan kami selidiki juga karena tetap ada hukumnya, Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan, bisa kena hukuman penjara 6 tahun,” ujar Kombespol Toni.
Para pelaku ini, dijerat dengan Pasal 96 A Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan atau Pasal 263 KUHP junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.
Baca SelengkapnyaPartner In Crime, Calo dan Honorer Dispendukcapil Malang Pungli Warga Urus KTP hingga KK
Baca SelengkapnyaDua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis
Baca SelengkapnyaHasil penyelidikan, bisnis ilegal ini diotaki seseorang berinisial DBS yang sebelumnya berprofesi menjual handphone dan sim card
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami dugaan telah adanya uang palsu yang beredar jelang Hari Raya Iduladha 1445 H.
Baca SelengkapnyaSaat ini, pihaknya masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebarkan ke Jakarta atau di luar daerah.
Baca SelengkapnyaSTNK palsu ini kemudian dipakai puluhan kendaraan bodong yang direntalkan.
Baca Selengkapnya103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca SelengkapnyaKeduanya mengakses data korban melalui aplikasi undangan yang dikirim melalui WA.
Baca SelengkapnyaMesin itu juga dipakai untuk mem-fotokopi sertifikat deposit Bank Indonesia senilai Rp45 triliun.
Baca SelengkapnyaMenurut pengakuannya, para tersangka telah 18 kali membuat dan menjanjikan membuat STNK khusus atau pelat nomor rahasia yang ternyata palsu.
Baca SelengkapnyaSaat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.
Baca Selengkapnya