Waspada, Pencurian Mobil Modus Test Drive Terjadi di Bekasi
Merdeka.com - Satu dari dua orang pelaku pencurian mobil dibekuk oleh warga ketika beraksi di Jalan Cikunir Raya RT 01 RW 02, Kelurahan Jakamulya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Peristiwa itu terjadi Selasa (10/3) malam sekitar 21.00 WIB.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, mengatakan pelaku adalah RA, pria berusia 30 tahun. Sedangkan, temannya masih dalam pengejaran polisi.
"Modusnya membeli mobil, setelah test drive mobilnya dibawa kabur," kata Erna di Bekasi pada Rabu (11/3).
-
Kapan peristiwa penipuan mobil terjadi? Peristiwa itu terjadi di Jalan Lembah Pinang, Jakarta Timur, pada Sabtu (14/9).
-
Siapa yang menemukan mobil itu? Mobil Moldt ditemukan oleh mantan penduduk daerah sekitar dengan menggunakan Google Earth.
-
Apa yang dilakukan pelaku penipuan terhadap mobil korban? Terduga pelaku bahkan membawa paksa kendaraan milik RAW.
-
Bagaimana Rizky Billar menjual mobilnya? Mobil itu udah lama saya jual dari tahun lalu. Setelah saya posting banyak yang nawar. Lalu lakunya baru kemarin akhirnya dapat harga yang cocok,' tandasnya.
-
Mobil apa yang dibeli? Kejadian itu berawal ketika Ahmad Paisal melihat iklan penjualan mobil Toyota Rush 2018 di lokapasar Facebook.
Erna menuturkan, peristiwa ini menimpa SH. Dia menjual sebuah mobil Toyota Agya B-2694-TZB melalui situs jual beli online. Dua orang tak dikenal kemudian menghubunginya untuk membeli mobil. Keduanya datang kemarin malam pukul 21.00 WIB.
"Pelaku membawa kabur saat melakukan tes drive di halaman rumah korban," kata Erna.
Tak ingin mobilnya raib, SH meminta bantuan kepada warga. Dua orang tetangganya Hilman dan Afifudin mendengar teriakan korban. Spontan keduanya melakukan pengejaran. Hasilnya, pelaku dibekuk di kawasan Jatibening atau dua kilometer dari lokasi awal.
"Pelaku ditangkap dibantu oleh warga, satu pelaku lagi masih dalam pengejaran," kata dia.
Polisi yang menerima laporan segera ke lokasi untuk membawa pelaku berikut barang bukti ke Polsek Bekasi Selatan. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancamannya penjara di atas lima tahun.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka memasarkan mobil bekas taksi dengan harga berkisar Rp30 juta sampai Rp100 juta.
Baca SelengkapnyaPengakuan para tersangka, mereka mampu meraup keuntungan hingga puluhan juta permobil.
Baca SelengkapnyaPelaku BR juga baru keluar LP Pemuda Tangerang bulan Maret 2023 dalam kasus yang sama.
Baca SelengkapnyaUang dari hasil penjualan motor hasil curian itu dikumpulkan oleh pelaku untuk kemudian digunakan membeli satu unit mobil.
Baca SelengkapnyaPuluhan Orang Tertipu Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Miliaran Rupiah
Baca SelengkapnyaBerikut adalah cara aman membeli mobil bekas taksi agar terhindar dari penipuan, dilansir dari berbagai sumber.Yuk simak!
Baca SelengkapnyaHindari penipuan saat beli kendaraan bekas online dengan panduan aman. Pastikan transaksi Anda bebas risiko dari oknum tak bertanggung jawab.
Baca SelengkapnyaKeduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Baca SelengkapnyaViral di media sosial Polresta Pati mengungkap kasus seserahan pernikahan berupa mobil Fortuner dan motor yang disebut merupakan barang curian di Pati.
Baca SelengkapnyaDireskrimum Polda Jawa Tengah mengungkap sindikat penyelundupan 1.000 unit sepeda motor bodong yang akan dikirim ke Vietnam oleh dua orang penadah.
Baca SelengkapnyaKorban bersama dua rekannya diteriaki maling saat ingin menarik mobil sewaan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaTiga orang berhasil diringkus polisi, satu orang masih buron
Baca Selengkapnya