Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Waspadai Gerakan Bawah Tanah Simpatisan Kelompok Anti-Pancasila

Waspadai Gerakan Bawah Tanah Simpatisan Kelompok Anti-Pancasila parade bhineka tunggal ika. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Pemerintah telah melarang ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena dianggap Anti-Pancasila. Meski begitu di akar rumput simpatisan HTI disinyalir masih bergerak menyebarkan ideologinya.

Wakil Sekretaris Komisi Pengkajian dan Penelitian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ali M Abdillah mengaku sempat mendapat laporan ada sekeluarga di Sulawesi didoktrin untuk mendukung khilafah hingga akhirnya terpengaruh.

Selain itu, menurutnya, ada juga kelompok melakukan manuver saat memperingati Tahun Baru Islam. Hampir menggelar acara besar meski akhirnya dilarang. Contoh lainnya, lanjutnya, saat berada di Kendari, Ali menemukan majalah 'Kaffah' beredar di masjid.

Orang lain juga bertanya?

"Itu menjadi bukti bahwa mereka masih terus bergerak. Jadi memang HTI ini satu sisi kepalanya dipenggal, tapi kakinya ke sana kemari," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (19/9).

Menurutnya, secara kelembagaan ormas HTI memang sudah dibubarkan. Tapi faktanya, para anggota atau simpatisan masih terus melakukan gerakan di bawah tanah untuk melakukan perekrutan.

"Seperti kasus kebakaran sekarang ini, ketika sudah besar kewalahan. Ini bisa menjadi pelajaran bangsa kita untuk membasmi ideologi khilafah sebelum besar," tuturnya.

Dia mengingatkan agar pemerintah jangan menunggu ideologi ini meledak baru bergerak membuat aturan. Harusnya dari dulu sudah ada tindakan preventif untuk mencegah menyebarnya ideologi tersebut.

"Harus ada tindakan tegas dari pemerintah sehingga aparat kepolisian punya payung hukum," tegas Dosen Pascasarjana Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Jakarta ini.

Untuk itu, Ali mendukung langkah Menko Polhukam Wiranto membuat peraturan terkait penyebaran ideologi khilafah yang dilakukan perorangan. Menurutnya, langkah ini sangat tepat sebagai dasar untuk melakukan penindakan bagi siapapun yang menyebarkan ideologi terlarang di Indonesia.

"Adanya aturan itu sudah bagus tentang pelarangan penyebaran HTI, baik kelompok maupun individu. Jadi kalau ada yang melakukan itu, kepolisian harus menangkap," tandasnya.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Waspadai Gerakan Kelompok Terlarang, Buat Kegiatan Tarik Generasi Muda
Waspadai Gerakan Kelompok Terlarang, Buat Kegiatan Tarik Generasi Muda

Masyarakat dan Pemerintah diharapkan memiliki kewaspadaan yang tinggi terhadap gerakan kelompok terlarang.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Diingatkan Harus Lebih Tegas Tangani Kelompok Anti-Pancasila
Pemerintah Diingatkan Harus Lebih Tegas Tangani Kelompok Anti-Pancasila

Organisasi kelompok anti-Pancasila sudah dibubarkan, tapi sel-sel mereka masih terus bergerak di bawah tanah.

Baca Selengkapnya
Akademisi Ingatkan Bahaya Kelompok Pemecah Belah Bangsa, Jangan Sampai NKRI Dirusak!
Akademisi Ingatkan Bahaya Kelompok Pemecah Belah Bangsa, Jangan Sampai NKRI Dirusak!

Indonesia harus kuat dari berbagai upaya destabilisasi gencar dilakukan khususnya dari kelompok dan jaringan teror.

Baca Selengkapnya
Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro Khilafah Masih Eksis, Begini Modus Barunya
Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro Khilafah Masih Eksis, Begini Modus Barunya

Sri Yunanto mengingatkan kepada seluruh pihak bahwa pergerakan kelompok pro-khilafah masih tetap eksis di Indonesia.

Baca Selengkapnya
BNPT Duga Kuat Acara ‘Metamorfoshow’ di TMII Terkait HTI, Ini Indikasinya
BNPT Duga Kuat Acara ‘Metamorfoshow’ di TMII Terkait HTI, Ini Indikasinya

BNPT menyebut sejak resmi dibubarkan pada tahun 2017, HTI bukan berarti telah tumbang. Gerakan ini terus melakukan kegiatan bawah tanah

Baca Selengkapnya
Heboh Acara Metamorfoshow, Masyarakat Diminta Waspada Gerakan Bawah Tanah Kelompok Terlarang
Heboh Acara Metamorfoshow, Masyarakat Diminta Waspada Gerakan Bawah Tanah Kelompok Terlarang

Apabila suatu organisasi telah dilarang oleh Pemerintah seharusnya segala penggunaan simbol atau atribut organisasi juga dilarang.

Baca Selengkapnya
Membedah Aturan KUHP Tindak Pidana Terorisme dan Perlunya Kehati-hatian dalam Penanganan Pelaku
Membedah Aturan KUHP Tindak Pidana Terorisme dan Perlunya Kehati-hatian dalam Penanganan Pelaku

Salah satu praktik yang masih ditemui saat ini adalah terorisme yang berbasis ideologi agama dan kekerasan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tim Prabowo Endus Gerakan Berbahaya Gagalkan Pemilu, Mahasiwa Dihasut Turun ke Jalan
VIDEO: Tim Prabowo Endus Gerakan Berbahaya Gagalkan Pemilu, Mahasiwa Dihasut Turun ke Jalan

Habiburokhman mengaku mendapat informasi dari masyarakat adanya gerakan berbahaya menjelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Aktivis Mahasiswa Mengecam Kampanye Hitam dan Provokasi
Aktivis Mahasiswa Mengecam Kampanye Hitam dan Provokasi

Mereka menggaungkan demokrasi berjalan dengan aman, damai dan jujur.

Baca Selengkapnya
Penangkapan Terduga Teroris Dinilai Beri Rasa Aman Bagi Masyarakat
Penangkapan Terduga Teroris Dinilai Beri Rasa Aman Bagi Masyarakat

Penangkapan di beberapa tampat baru-baru ini semakin menguatkan rasa aman bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya
Pernyataan Resmi Pesilat PSHT Usai Pengeroyokan Polisi di Jember, Begini Katanya
Pernyataan Resmi Pesilat PSHT Usai Pengeroyokan Polisi di Jember, Begini Katanya

PSHT menyinggung izin resmi yang telah disahkan oleh pemerintah

Baca Selengkapnya
Hasto Kesal Bendera PDIP di Gunungkidul Dipaksa Diturunkan: Tapi PSI Diizinkan
Hasto Kesal Bendera PDIP di Gunungkidul Dipaksa Diturunkan: Tapi PSI Diizinkan

Namun partai yang dipimpin Kaesang Pangarep itu bisa memasang bertruk-truk bendera.

Baca Selengkapnya