Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Waspadai perilaku PNS langgar netralitas jelang Pilkada serentak 2018

Waspadai perilaku PNS langgar netralitas jelang Pilkada serentak 2018 PNS. datakudatamu.wordpress.com

Merdeka.com - Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 tinggal sudah di depan mata. Sejak beberapa bulan terakhir, iklim politik di berbagai daerah sudah terasa. Sejumlah bakal calon kepala daerah sudah memasang atribut politiknya. Di Jawa Barat, ada bakal calon wakil gubernur yang sudah memasang foto dirinya besar-besar di tempat-tempat strategis sejak pertengahan 2017 silam.

Memanasnya suhu politik dikhawatirkan bakal menyeret peran Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga anggota TNI, dan POLRI yang seharusnya bersikap netral. Tak jarang mereka terlibat dalam proses pemenangan, sejak dari pencalonan, kampanye, bahkan pengerahan masa untuk memenangkan salah satu kontestan.

Setidaknya ada delapan perilaku PNS/ASN yang menjurus kepada sikap tidak netral menjelang Pilkada serentak 2018. Bukan mustahil ada PNS/ASN yang terlibat dalam pemasangan alat peraga kampanye berupa spanduk, baliho, dan sebagainya.

Orang lain juga bertanya?

Ada juga NS/ASN yang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal pasangan calon pada pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur (Pilgub/ Pilwagub), Pemilihan Bupati/Wakil Bupati (Pilbup/Pilwabup), atau Pemilihan Wali kota/Wakil Wali kota (Pilwakot/Pilwawakot). Sebut saja Sekda Jawa Barat, Sekda Sulawesi Tenggara, Sekda Bantaeng, Sekda Ciamis, dan lain-lain.

Perilaku lain, PNS/ASN ikut serta dalam deklarasi paslon dengan memakai atribut atau menyanyikan yel-yel paslon terkait. PNS/ASN juga ada yang memposting di akun media sosialnya berupa comment, like, atau bahkan imbauan. Belum lagi yang foto bersama dengan mengikuti simbol yang digunakan paslon.

Ada juga PNS yang merupakan suami/ istri bakal paslon ikut dalam kegiatan deklarasi dan mengimbau pihak lain untuk berpihak ke bakal paslon tersebut. Pejabat pemda juga ada yang memfasilitasi dan ikut serta dalam kegiatan deklarasi paslon, dan ada ASN yang hadir atau menjadi narasumber pada kegiatan pertemuan partai atau ulang tahun partai politik.

Berbagai tindakan tersebut merupakan bentuk-bentuk pelanggaran netralitas PNS/ASN, atau setidaknya berpotensi menimbulkan pelanggaran netralitas. Kalau itu terjadi, maka sanksi sedang hingga berat siap dijatuhkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Berdasarkan data dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) selama tahun 2016 dan 2017, terdapat 45 pelanggaran netralitas PNS/ASN dalam Pilkada serentak. Di tingkat provinsi, tercatat sebanyak 6 kasus, sedangkan pelanggaran di tingkat kabupaten/kota tercatat ada 39 kasus. Sebagian besar, yakni 34 kasus sudah diselesaikan secara tuntas, dan tinggal 11 kasus yang masih dalam proses penyelesaian.

Untuk mencegah terjadinya pelanggaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dengan tegas mewajibkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) bersikap netral dalam setiap perhelatan politik.

Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, ada sanksi yang akan dijatuhkan kepada PNS/ASN jika masih melanggar aturan yang sudah ditentukan. "Tindak lanjutnya berupa hukuman disiplin dari sedang sampai berat. Jadi tidak ada hukuman yang ringan," tegas Setiawan saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI, Kamis (30/11).

Sebenarnya, upaya mencegah pelanggaran netralitas PNS/ASN sudah dilakukan terus. Tahun 2015 Kementerian PANRB menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Netralitas ASN dengan Kementerian Dalam Negeri, KASN , Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu).

Bentuk kerjasama itu adalah melakukan pengawasan netralitas ASN dalam Pilkada, merumuskan dan mendorong langkah-langkah tindak lanjut, membuat rekomendasi kepada pihak yang berwenang, melakukan koordinasi, sinkronisasi dan komunikasi bersama, serta melakukan pertukaran data informasi serta sosialisasi bersama.

Netralitas ASN ini sebenarnya sudah diperintahkan oleh Undang – Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara tegas menyatakan bahwa ASN berperan sebagai perencana, pelaksana dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dalam peran nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang professional, bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktik KKN.

Selain UU ASN, ada beberapa dasar hukum lain yang menyatakan ASN harus bersikap netral. Dasar hukum itu adalah UU No. 10 tahun 2016 tentang penetapan PP nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota.

Secara teknis, hal itu juga diatur dalam Peraturan pemerintah (PP) No 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, serta PP no. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Melalui Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. B2355 tanggal 22 Juli 2015 pemerintah juga melarang penggunaan aset pemerintah dalam Pemilukada. Intinya, pemerintah akan menjatuhkan sanksi bagi PNS/ASN yang terlibat dalam penyelenggaraan kampanye yaitu sanksi hukuman sedang sampai berat.

Sanksi sedang yaitu berupa penundaan promosi, penundaan tunjangan kinerja, penundaan kenaikan gaji sampai dengan pemberhentian secara hormat hingga pemberhentian tidak hormat.

Menteri Dalam Negeri juga menerbitkan SE nomor 273/3772/SJ tanggal 10 Oktober 2017, yang melarang penggunaan fasilitas pemda dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali kota.

Terhadap ASN yang melanggar disiplin netralitas berdasarkan temuan Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota, segera ditindak lanjuti dengan rekomendasi KASN. Apabila Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak menjalankan rekomendasi KASN, maka Menteri PANRB berdasarkan pasal 33 ayat 3 UU ASN akan menjatuhkan sanksi terhadap PPK.

Pasal 33 ayat 3 UU ASN juga menetapkan, sanksi dilakukan oleh Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN terhadap keputusan yang dilakukan oleh PPK, serta dilakukan oleh menteri terhadap keputusan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dan terhadap PPK di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Untuk memastikan terlaksananya ketentuan Undang-Undang No 5/2014 tersebut, Kementerian PANRB terus melakukan sosialisasi. Bersama-sama dengan Kemendagri serta kepala daerah dan kepala lembaga lainnya.

"Kami melakukan pengawasan totalitas dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota," pungkasnya.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MenPAN-RB: PNS dan PPPK Harus Netral, Termasuk di Aktivitas Media Sosial
MenPAN-RB: PNS dan PPPK Harus Netral, Termasuk di Aktivitas Media Sosial

Netralitas ASN tersebut tidak sama dengan golongan putih (golput). Para PNS maupun PPPK tetap memiliki hak politik, yakni hanya pada bilik suara.

Baca Selengkapnya
Ingat, PNS Tak Netral saat Pemilu Bisa Dipecat Secara Tidak Hormat
Ingat, PNS Tak Netral saat Pemilu Bisa Dipecat Secara Tidak Hormat

Netralitas PNS menjadi salah satu kunci keberhasilan dari pesta demokrasi terbesar di dunia.

Baca Selengkapnya
Pemilu Makin Dekat, Menteri Anas Ingatkan PNS Haram Terlibat Kegiatan Politik
Pemilu Makin Dekat, Menteri Anas Ingatkan PNS Haram Terlibat Kegiatan Politik

PNS yang tidak netral dapat memiliki dampak yang signifikan pada berbagai aspek pemerintahan dan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Tak Main-Main, Menteri Anas Ungkap Sanksi PNS Tak Netral di Pemilu 2024
Tak Main-Main, Menteri Anas Ungkap Sanksi PNS Tak Netral di Pemilu 2024

Netralitas memiliki prinsip tidak berpihak, bebas dari pengaruh, dan imparsial.

Baca Selengkapnya
Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat
Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat

Sejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.

Baca Selengkapnya
Jelang Pilpres 2024, Aduan Netralitas PNS Masih Sedikit
Jelang Pilpres 2024, Aduan Netralitas PNS Masih Sedikit

Pemerintah meminta PNS untuk tetap netral saat pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Tinggal Sebulan Lagi, Menteri Anas Tak Bosan Ingatkan PNS Harus Netral di Pemilu
Tinggal Sebulan Lagi, Menteri Anas Tak Bosan Ingatkan PNS Harus Netral di Pemilu

Mengingat puncak pemilu pada Rabu, 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Aturan Lengkap Larangan ASN Selama Pemilu 2024: Dari Pose Foto sampai Like dan Komen di Medsos Capres
Aturan Lengkap Larangan ASN Selama Pemilu 2024: Dari Pose Foto sampai Like dan Komen di Medsos Capres

Pemerintah memerintahkan aparatur sipil negara (ASN) untuk netral di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Jelang Pilkada 2024, ASN Diwanti-wanti Tak Berpolitik Praktis
Jelang Pilkada 2024, ASN Diwanti-wanti Tak Berpolitik Praktis

Agus mengatakan, potensi ASN melanggar netralitas masih bisa terjadi di Pilkada serentak yang akan digelar di 514 kabupaten/kota dan 38 provinsi nanti.

Baca Selengkapnya
Ingat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana
Ingat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana

Ingat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana

Baca Selengkapnya
4 Hal Ini Paling Sering Dilanggar PNS Saat Pilkada
4 Hal Ini Paling Sering Dilanggar PNS Saat Pilkada

Sikap netral untuk mencegah spekuliasi bahwa pilkada dipengaruhi oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya
Kemendagri Tegaskan Menjaga Netralitas ASN Butuh Upaya Komprehensif Semua Pihak
Kemendagri Tegaskan Menjaga Netralitas ASN Butuh Upaya Komprehensif Semua Pihak

Kemendagri telah menekankan kepada kepala daerah agar menjaga netralitas ASN pada Pilkada.

Baca Selengkapnya