Wawan akui pernah beri uang kepada Rano Karno
Merdeka.com - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mengaku sempat memberikan uang miliaran rupiah kepada Gubernur Banten saat ini, Rano Karno. Menurut kuasa hukum Wawan, Maqdir Ismail, kliennya sudah menjelaskan kepada penyidik KPK terkait hal tersebut.
"Pak Wawan sudah sampaikan datanya kepada KPK (terkait uang yang diberikan Wawan). Tinggal urusan KPK melanjutkan pemeriksaannya," kata Maqdir dalam pesan singkat, Selasa (5/1).
Maqdir berharap KPK mengusut kasus Wawan sampai ke akarnya. "Mestinya tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak mengembangkannya," ungkapnya.
-
Kapan Syahrini terlibat kasus pajak? Syahrini muncul di sidang kasus suap pejabat pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tersangka ini diduga terlibat dalam kasus pajak senilai Rp 900 juta pada tahun 2015-2016.
-
Kenapa Syahrini terseret kasus pajak? Syahrini muncul di sidang kasus suap pejabat pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tersangka ini diduga terlibat dalam kasus pajak senilai Rp 900 juta pada tahun 2015-2016.
-
Siapa yang memberikan amplop Rp1 Miliar? Namun, ia mengakui bahwa acara tersebut menghasilkan keuntungan karena dua konglomerat memberikan amplop sebesar Rp1 miliar. Para dermawan besar tersebut adalah Tahir dari Bank Mayapada dan Prajogo Pangestu.
-
Bagaimana modus penipuan Rihana Rihani? Si kembar Rihana-Rihani menyita perhatian publik, karena melakukan modus penipuan pre-order (PO) iPhone, yang menyebabkan kerugian mencapai Rp35 miliar.
-
Apa modus penipuan Rihana Rihani? Dalam melancarkan aksinya, si kembar menggunakan skema ponzi, dengan iming-iming harga iPhone murah.
-
Kenapa Ristanta menerima uang pungli? 'Menimbang uang yang diterima terperiksa dari saksi Hengki dan saksi Ramadan Ubadillah merupakan uang bulanan yang bersalah dari tahanan sebagai uang tutup mata agar para tahanan dibiarkan menggunakan alat komunikasi selama berada di dalam rutan KPK,' tutur anggota Dewas KPK.
Menurut dia, uang itu diberikan saat Rano Karno menjabat sebagai wakil Bupati Tangerang. Uang tersebut diserahkan sebagai iming-iming agar Rano menjadi mendampingi Atut Chosiyah sebagai pasangan gubernur dan wakil gubernur di pilkada Banten 2012.
Meski begitu, Maqdir mengaku tak mengetahui pasti jumlah pemberian uang tersebut. Hanya saja, Maqdir mengaku pernah melihat dokumen pemberian uang dari kliennya ke Rano.
"Seingat saya, uang diantar saksi tapi saya tidak ingat jumlahnya," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Rano memang beberapa kali disebut-sebut menerima uang dari Wawan yang juga suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. Staf keuangan PT Bali Pasific Pragama, perusahaan milik Wawan, Yayah Rodiah, di persidangan mengaku pernah mengirim Rp 1,250 miliar kepada Rano pada November 2011 silam.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Irwan Hermawan mengatakan untuk bantuan yang diberikan oleh Dito dan kawan-kawan itu dibutuhkan dana guna bantuan hukum, sebesar Rp27 miliar.
Baca SelengkapnyaAsal muasal dugaan aliran dana Rp27 miliar mengalir ke Dito itu diungkapkan Irwan saat bersaksi dalam sidang lanjutan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaDono, merupakan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri(IPDN) Provinsi Sulawesi Utara.
Baca SelengkapnyaUpaya penghilangan barang bukti yang dimaksud berkaitan dengan transferan anggaran Ganti Uang (GU) Pemkot Pekanbar.
Baca SelengkapnyaAda kesepakatan yang terjadi antara Edward Hutahean dengan Irwan dan Anang Latief.
Baca SelengkapnyaTuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaIrwan mengakui mengenal Eko sejak 2006 lalu saat ditanya jaksa.
Baca SelengkapnyaSelain pidana penjara, majelis hakim turut menjatuhkan Reyna dengan pidana denda sejumlah Rp250 juta.
Baca SelengkapnyaRafael Alun juga didakwa mencuci uang ketika menjabat sebagai PNS pada Ditjen Pajak sejak 2011 hingga 2023..
Baca SelengkapnyaRafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar.
Baca Selengkapnya