Wawan divonis mati, keluarga Sisca Yofie puji hakim MA
Merdeka.com - Keluarga mendiang Sisca Yofie mengapresiasi putusan mati terhadap Wawan alias Awing oleh Mahkamah Agung (MA) Selasa (12/11) kemarin. Padahal saat banding di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Jabar, terpidana Wawan diputus penjara seumur hidup.
Sebelumnya Wawan juga divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Maret 2014 silam.
"Kami tentu apresiasi langkah hukum di Indonesia ini. Mulai dari PN, PT bahkan sampai ke MA," kata Elfie kakak mendiang Sisca, di RM Bale Kambang, Jalan Bungur, Rabu (12/11).
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Apa yang meragukan kasus pembunuhan Vina? Bebasnya Pegi pun mempertebal keraguan pada proses hukum yang terjadi pada penanganan kasus kematian Vina dan Eky sejak 8 tahun lalu.
-
Bagaimana Vina Cirebon dibunuh? Saat itu, korban tak hanya dilempari, namun dikejar oleh para pelaku atas inisiasi Pegi Setiawan karena memiliki masalah.'Yang dia sampaikan bahwa ada masalah dengan itu (korban). Nah masalah apa sedang kita dalami, kemudian dikejar berdua sampai di jembatan layang,' kata Surawan.
-
Siapa pembunuh Vina Cirebon? Pegi Setiawan adalah satu dari tiga orang yang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina.
-
Siapa yang diklaim sebagai korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Vina? Dimana diketahui kalau tersangka yang mengaku menjadi korban salah tangkap adalah, Saka Tatal yang kala itu dijadikan tersangka dan sudah dihukum sebagai anak dibawah umur.
-
Bagaimana kasus pembunuhan siswi terungkap? Kasus tersebut berhasil terungkap oleh kepolisian dengan menggunakan metode modern Scientific Crime Investigation (SCI).
Dia menyebut dengan diperberatnya putusan di tingkat MA membuktikan bahwa Sisca tewas dibunuh, bukan karena korban penjambretan, seperti yang diberitakan di media massa saat ini. "Sejak awal keluarga besar ini yakin bahwa ini adalah pembunuhan bukan penjambretan atau kecelakaan," terangnya.
Saat disinggung apakah putusan maksimal itu sudah memenuhi harapan? Elfie menjawab itu bukan urusan puas atau tidak. "Tapi bagaimana hukum yang ada seperti itu," paparnya.
Kakak sulung Sisca ini juga menambahkan bahwa keluarga tidak memiliki dendam lagi terhadap Wawan dan Ade. "Sejak awal kami sudah memberi pengampunan, kami sudah memaafkan," ungkapnya.
MA mengubah hukuman penjara seumur hidup menjadi hukuman mati kepada Wawan kemarin. Wawan dinilai telah membunuh Sisca secara sadis. Vonis tersebut diketok oleh tiga hakim agung, Artidjo Alkostar, Gayus Lumbuun, dan Margono, di Jakarta.
Hukuman mati dijatuhkan di tengah-tengah masyarakat dengan mudah menghabisi nyawa orang lain. Sebelumnya PN Bandung memvonis hukuman seumur hidup kepada Wawan. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaPotret Kedekatan Yakub Hasibuan dan Jessica Wongso Usai Bebas Bersyarat atas Kasus Kematian Mirna
Baca SelengkapnyaKeputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo sontak membuat pihak keluarga dan kerabat korban terkejut karena dua pelaku dibebaskan.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaYasonna meminta agar polisi bekerja keras dan cepat dalam mengungkap kasus Vina Cirebon
Baca SelengkapnyaMajelis hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan, Senin (8/7).
Baca SelengkapnyaBabak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.
Baca SelengkapnyaYuk lihat momen saat suami dan mertua Jessica Mila menjemput kliennya yang baru saja bebas bersyarat, Jessica Wongso.
Baca Selengkapnya"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA
Baca SelengkapnyaKY meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim.
Baca SelengkapnyaSambil Pegang Foto Afif Maulana, Kapolda Sumbar Bersumpah: Demi Allah Saya Hanya Bicara Fakta
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca Selengkapnya