Wayan Sukerta Kuras Uang Tabungan Teman untuk Judi Online
Merdeka.com - Seorang staf tenaga pendidikan di Kampus Universitas Udayana (Unud), Bali, ditangkap kepolisian Polresta Denpasar. Pelaku diketahui bernama I Wayan Sukarta (35) yang tega mencuri ATM rekannya untuk dibuat judi online.
"Akibat kejadian, korban mengalami kerugian sebesar Rp119.014.240," kata Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, Senin (7/7).
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (17/4) sekitar pukul 11.00 WITA di Kantor Kampus Unud FIB, Jalan Pulau Nias, Nomor 13 Denpasar Selatan, Bali.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Saat itu korban I Nyoman Alus (47) akan menarik uang dari saldo rekeningnya untuk keperluan pribadi. Namun saldo di rekening Bank BNI korban kosong. Mengetahui hal itu, korban melapor ke Bank BNI untuk mengecek. Ternyata ada beberapa penarikan.
Selanjutnya, korban curiga dengan rekan kerjanya di bagian administrasi kemahasiswaan Unud yang bernama I Wayan Sukerta.
Kemudian korban menanyakan hal itu kepada pelaku, dan pelaku mengakui telah mengambil ATM BNI serta mengambil uang pelapor di tabungan ATM BNI senilai Rp119.014.240.
"Akibat kejadian tersebut, (korban) langsung melaporkannya ke Polresta Denpasar," imbuh Iptu Sukadi.
Lewat laporan korban, kepolisian mendatangi TKP dan meminta keterangan korban dan menerangkan bahwa pelaku adalah rekan kerja korban.
Pelaku tinggal di Jalan Pulau Singkep, Desa Pedungan, Denpasar Selatan. Kemudian, pada Selasa (30/6) lalu, sekitar pukul 12.00 WITA, Tim Resmob menangkap pelaku di rumahnya, dan pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian.
"Hasil interogasi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya telah mengambil ATM dan menguras tabungan korban sebesar Rp119.014.240 dan uang tersebut di pergunakan untuk main judi online," ujarnya.
Sementara untuk barang bukti yang diamankan berupa baju pelaku yang digunakan waktu kejadian dan ATM serta print out rekening.
"Selanjutnya yang bersangkutan dan barang bukti diamankan ke Mako Polresta untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Modusnya) mengambil kartu ATM milik korban dan bersangkutan juga mengambil uang di tabungan ATM BNI korban," ujar Iptu Sukadi.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban mengetahui kartu ATM-nya hilang saat akan mengeluarkan uang dari dalam dompetnya
Baca SelengkapnyaPolisi menyita satu unit ponsel yang digunakan pelaku saat bermain slot.
Baca SelengkapnyaPelaku baru bekerja di rumah majikannya selama tiga bulan.
Baca SelengkapnyaIptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.
Baca SelengkapnyaSetelah berhasil menarik uang korban, pelaku menggunakannya untuk sejumlah pembayaran. Salah satunya adalah menebus BPKB motor miliknya sebesar Rp16 juta.
Baca SelengkapnyaMotif atau yang menjadi latar belakang kejadian karena pelaku ingin bermain judi online.
Baca SelengkapnyaJFPE ditangkap polisi lantaran mencuri barang-barang milik mahasiswa yang indekos.
Baca SelengkapnyaIa nekat membobol tabungan nasabah prioritas di bank tempatnya bekerja
Baca SelengkapnyaGuru tersebut menjual sedikitnya 26 unit komputer dan beberapa barang elektronik lainnya milik sekolah
Baca SelengkapnyaPelaku memanfaatkan kelalaian nasabah untuk mencuri duit mereka. Bagaimana modusnya ya?
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menangkap tiga buron kasus judi online (judol) melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Baca SelengkapnyaDengan menyebarkan atau mempromosikan ketiga link judi online tersebut, pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta rupiah per bulan.
Baca Selengkapnya