WFH Diperpanjang, Pegawai BUMD dan PNS Denpasar yang Mudik akan Kena Sanksi
Merdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar secara resmi memperpanjang masa bekerja dari rumah atau WFH bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar. Kebijakan itu, diterapkan dalam rangka memaksimalkan pencegahan penyebaran Covid-19 ini sedianya diperpanjang hingga 13 Mei mendatang dan mulai berlaku pada 22 April 2020.
Juru Bicara Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai menerangkan, Pemkot Denpasar telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 800/769/BKPSDM tentang perubahan kedua atas SE Nomor: 800/595/BKPSDM tentang penyesuaian jam kerja pegawai di lingkungan Pemkot Denpasar.
"Masa WFH dan belajar dari rumah diperpanjang hingga 13 Mei mendatang untuk mencegah keramaian guna memutus penyebaran Covid-19," kata Dewa Rai saat dihubungi, Selasa (21/4).
-
Kenapa ASN DKI diharuskan WFH? Hal ini diterapkan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1445 H.
-
Kapan PNS Aceh mulai WFH? Adapun sistem kerja sesuai SE tersebut yakni, tanggal 2-6 September 70 persen pegawai dan siswa belajar dari rumah (WFH) atau daring, serta 30 persen bekerja/belajar di kantor/sekolah (WFO) atau luring.
-
Siapa yang mengeluarkan edaran WFH PNS Aceh? Pemerintah Aceh telah mengeluarkan surat edaran bekerja dari rumah bagi para ASN di lingkungan pemerintahan setempat selama pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut 2024 guna menghindari kemacetan.
-
Kapan ASN DKI WFH? Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home) bagi aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta secara selektif pada 16-17 April 2024.
-
Mengapa masa kerja PPS Pilkada 2024 bisa diperpanjang? Namun, jika terjadi situasi khusus seperti pemungutan dan penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, maka masa kerja PPS bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
Sda beberapa poin yang menjadi tambahan dalam SE kali ini. Yakni seluruh pegawai ASN, non-ASN, pegawai perusahaan umum daerah, pegawai pemerintah desa diwajibkan untuk mengunduh aplikasi peduli lindungi pada smartphone. Selanjutnya, pegawai juga dibatasi mengambil cuti serta melaksanakan perjalanan pulang kampung.
"Khusus untuk cuti, pegawai diizinkan mengambil cuti jika ada hal yang sangat mendesak, apakah itu cuti melahirkan, sanak saudara sedang sakit keras atau meninggal dunia," terangnya.
Dewa Rai menegaskan, bahwa dari edaran tersebut juga diatur mengenai sanksi tegas bagi pegawai yang melanggar ketentuan yang berlaku dalam SE tersebut. Jika ada pegawai yang melanggar akan dikenakan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil atau ketentuan disiplin pegawai yang berlaku di instansi masing-masing.
"Kepala Perangkat Daerah atau Kepala Instansi masing-masing memastikan agar pegawai, ASN, non ASN, pegawai perusahaan umum daerah, pegawai pemerintah desa di instansinya tidak melakukan kegiatan pulang kampung atau mudik dan cuti," ujarnya.
Sementara itu, rapid test yang dilakukan Pemkot Denpasar diikuti sedikitnya 557 orang. Hasilnya, 14 orang dinyatakan reaktif dan 543 orang dinyatakan nonreaktif.
Kadis Kesehatan Kota Denpasar, Luh Sri Armini menerangkan, bahwa mereka yang hasil rapid test reaktif (positif) ataupun nonreaktif (negatif) bukan berarti positif atau negatif covid-19. Hal ini lantaran rapid test hanya screening awal. Sedangkan, untuk membuktikan apakah yang bersangkutan positif atau negatif Covid-19 harus dilanjutkan dengan Test PCR atau Swab.
"Jadi yang sebelumnya dinyatakan hasil rapid test-nya reaktif atau positif, maka yang bersangkutan akan dilaksanakan karantina dan dilanjutkan dengan test swab, setelah hasilnya keluar baru bisa dinyatakan positif atau negatif Covid-19," ujarnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebijakan WFH ASN Pemprov DKI itu rencananya bakal dimula 21 Agustus sampai 7 September 2023.
Baca SelengkapnyaPekerjaan bagi ASN yang WFO akan diperbanyak. Sehingga pengawasan tetap harus dilakukan pimpinan.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.
Baca SelengkapnyaLuhut memimpin rapat koordinasi permasalahan pencemaran udara di Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaMelalui pemberlakuan kebijakan WFH ini, Adam berharap jumlah mobilitas orang yang keluar rumah bisa berkurang.
Baca SelengkapnyaWFH diberikan secara selektif, khususnya bagi ASN yang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.
Baca Selengkapnya" untuk ASN Pemprov DKI Jakarta tanggal 21 Agustus sampai 21 Oktober ini langkah kita," kata Prasetio.
Baca SelengkapnyaPekerjaan tersebut ditambahkan karena ASN tidak keluar rumah selama jam kerja. Dan pengawasan tetap akan dilakukan.
Baca SelengkapnyaPenerapan WFH ini bertujuan untuk mengurai kepadatan arus lalu lintas selama arus balik balik mudik 2024.
Baca Selengkapnya"Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh."
Baca SelengkapnyaKTT ke-43 ASEAN diselenggarakan dalam format plenary maupun retreat akan diselenggarakan pada 5 September 2023.
Baca SelengkapnyaWali Kota Idris berdalih kebihakan WFH berdasarkan instruksi Kemendagri
Baca Selengkapnya