WHO Cabut Status Covid-19, Pasien Terpapar Ditanggung BPJS

Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy mengatakan, dengan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO resmi mencabut status darurat kesehatan global Covid-19 maka secara fakta Indonesia otomatis masuk endemi. Muhadjir mengatakan, bahwa sebenarnya Pemerintah Indonesia sudah lama menunggu keputusan dari WHO terkait status Pandemi Covid-19.
"Iya otomatis, kita sebetulnya kan sudah lama menunggu-nunggu itu. Makanya saya sudah katakan de facto kita sebenarnya sudah endemi tapi nunggu WHO buat ketentuan itu," kata Menteri Muhadjir, saat di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (8/5).
Ia juga menyebutkan, bahwa dengan pencabutan status darurat kesehatan Covid-19, maka virus corona sudah dianggap virus infeksi biasa. Untuk itu dana anggaran seperti PPKM dan pasien Covid-19 sudah ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"Dan sudah dianggap penyakit infeksi biasa, sehingga nanti termasuk pembayarannya juga tidak ada lagi melalui fund (dana) seperti selama ini dilakukan ketika ada PPKM, tapi nanti urusannya di bawah BPJS Kesehatan," ujarnya.
Seperti diketahui, WHO resmi mencabut status darurat Covid-19. Organisasi Kesehatan Dunia tersebut menyatakan bahwa status darurat Covid-19 sudah berakhir seiring dengan menurunnya kasus dan kematian akibat Covid-19.
Di samping itu, masyarakat sudah bisa kembali hidup normal setelah status darurat Covid-19 dicabut. WHO telah mencabut status darurat Covid-19 pada Jumat (5/5) melalui siaran pers. Diketahui, Covid-19 telah menewaskan lebih dari 6,9 juta orang di berbagai negara.
"Oleh karena itu, dengan harapan besar saya menyatakan Covid-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global," kata Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus, Jumat (5/5).
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya