Wildan, peretas situs SBY jebolan SMK diancam penjara 10 tahun
Merdeka.com - Wildan Yani Ashari, peretas (hacker) laman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), www.presidensby.info yang kini berganti nama www.presidenri.go.id, telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jawa Timur.
Namun hacker muda ini disidang tanpa didampingi pengacara. Ketika itu Ketua Majelis Hakim Syahrul Machmud, bertanya kepada lelaki 21 tahun itu. Apakah terdakwa didampingi pengacara? Dia menjawab,"tidak, saya tidak didampingi penasehat hukum."
Seperti dikutip dari Antara, majelis hakim bakal mengabulkan permintaan Wildan bila dia meminta didampingi penasihat hukum.
-
Mengapa Wildan tidak bisa diwisuda? Penyerahan ijazah kepada keluarga Wildan membuat suasana wisuda menjadi terlihat penuh haru. Orang tua dari mendiang Wildan Rochmawati, mahasiswi Universitas Negeri Semarang (Unnes), hadir pada wisuda untuk mewakili anaknya yang meninggal karena kecelakaan di sekitar kampusnya berkuliah pada dua hari lalu, menjelang wisuda.
-
Apa yang dilakukan oleh tersangka HW? Ia disangka telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang dengan nilai kerugian sebesar Rp9 miliar.
-
Bagaimana Wildan diwisuda? Penyerahan ijazah kepada keluarga Wildan membuat suasana wisuda menjadi terlihat penuh haru. Orang tua dari mendiang Wildan Rochmawati, mahasiswi Universitas Negeri Semarang (Unnes), hadir pada wisuda untuk mewakili anaknya yang meninggal karena kecelakaan di sekitar kampusnya berkuliah pada dua hari lalu, menjelang wisuda.
-
Mengapa Ridwan Kamil membantah akun WhatsApp? 'Pokoknya mah, kalo ada ridwan kamil kirim pesan mau pinjam-pinjam duit, fixed itu hoax ya,' tulis Ridwan Kamil.
-
Siapa yang meminta izin tidak hadir? Dengan ini saya selaku orang tua/wali murid dari : Nama : Kelas : Alamat :NISN : Memberitahukan bahwa anak saya tersebut diatas tidak dapat mengikuti pelajaran seperti biasa pada hari ini, Senin, 09 Januari 2023 dikarenakan sakit. Oleh karena itu, kami memohon pada Bapak/Ibu Guru Wali Kelas XI-B agar memberikan izin.
-
Siapa yang tidak memberi akses kepada Jaka? 2021 digembok 6 bulan, jadi kita ga dapat akses apa-apa selain ada abang, kakek, nenek mereka tuh dapat akses, kita ga dapat akses apa apa dan aku pun ga tahu alasannya apa. setiap aku tanya selalu diam,' kata Jaka.
Sidang perdana kasus hacker jebolan SMK ini digelar di PN Jember itu dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Jaksa Mujiarto dan Lusiana tersebut berlangsung sekitar 20 menit.
Secara bergantian, keduanya membacakan dakwaan terhadap Wildan. Dia didakwa melanggar Pasal 50 juncto Pasal 22 huruf b Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Wildan didakwa melanggar Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 48 ayat (1) Junto Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Serangkaian pasal itu mengancam Wildan dengan hukuman penjara 6 hingga 10 tahun penjara serta denda mencapai Rp5 miliar.
Jaksa Mujiarto mengatakan, Kejari Jember sudah menawarkan kuasa hukum kepada Wildan sejak awal berkas perkaranya dilimpahkan oleh Tim Mabes Polri ke kejaksaan negeri setempat, namun terdakwa tetap menolak. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Replik itu menjawab pleidoi SYL yang menuding jaksa mencari sensasi dalam penuntutan perkara suap dan gratifikasi yang menyeretnya
Baca SelengkapnyaJaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaAiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaSempat Berkoar soal Pembangunan Green House di Kepulauan Seribu, Kubu SYL Ungkap Alasan Belum Lapor ke KPK
Baca SelengkapnyaSYL membangga-banggakan prestasinya sewaktu masih menjabat sebagai menteri.
Baca SelengkapnyaSupriyani akan menghadapi persidangan pada Kamis (24/10) besok. Namun, sejak semalam penahanannya ditangguhkan.
Baca SelengkapnyaHakim juga menghukum Syahrul Yasin Limpo dengan membayar uang pengganti Rp14.147.144.786 ditambah USD30 ribu.
Baca SelengkapnyaAipda Wibowo ternyata memiliki jabatan penting di Kepolisian Sektor Baito.
Baca Selengkapnya