Wiranto ingin pembinaan 344.029 ormas bikin masyarakat makmur & adil
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, melakukan audiensi dengan Forum Advokat Pengawal Pancasila. Pembahasan dilakukan terutama menyoroti penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.
"Mereka (anggota Forum Advokat Pengawal Pancasila) menyatakan sikap bahwa mereka siap untuk bersama-sama dengan pemerintah mengawal Pancasila, mengawal UUD 1945, mengawal NKRI dan Bhineka Tunggal Ika," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/7).
Saat beraudiensi, para peserta menyinggung soal pembinaan dan pemberdayaan Ormas di Tanah Air. Ada sebanyak 344.029 Ormas akan dibina dan diberdayakan agar sejalan dengan misi pemerintah guna mencapai tujuan pembangunan NKRI.
-
Siapa yang hadir di rapat pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa usulan Kerto Pengalasan? Punya Usulan Nyentrik Setelah menyerahkan diri kepada pihak lawan, Kerto Pengalasan diperlakukan sebagai teman oleh Belanda. Saat itu ia menawarkan perundingan antara Belanda dengan Pangeran Diponegoro.
-
Mengapa UU Pemilu terbaru diterbitkan? Penerbitan Undang-Undang baru ini sebagai langkah signifikan dalam reformasi sistem Pemilu di Indonesia.
-
Siapa pembicara? Akhirnya sampai di acara inti, ceramah pada sore hari ini akan disampaikan oleh ustaz Muhammad Halim.
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
-
Apa usulan Wongsonegoro dalam sidang BPUPKI? Dalam sidang itu, Wongsonegoro memberi usulan perlunya menambah frasa ‘dan kepercayaannya itu’ pada Pasal 29 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar 1945.
"Pembinaan dan Pemberdayaan 344.029 Ormas ini untuk menghadirkan suatu masyarakat adil dan makmur yang berkeadilan tentunya," ucap mantan Panglima Angkatan Bersenjata (Pangab) ini.
Terpisah, anggota Forum Advokat Pengawal Pancasila, I Wayan Sidarta, menyampaikan isi kajian Perppu nomor 2 tahun 2017 kepada pemerintah melalui Menko Polhukam. Selain dalam bentuk konsep kajian, Forum ini juga akan mengajukan diri sebagai pihak terkait jika ada kelompok yang mengajukan judicial review Perppu tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Forum Advokat Pengawal Pancasila akan tampil menjadi pihak terkait. Toh lebih banyak yang setuju dengan Perppu ini," kata Sudirta.
Berdasarkan kajian Forum Advokat Pengawal Pancasila, langkah pemerintah mengeluarkan Perppu nomor 2 tahun 2017 yang mengatur tentang pembubaran ormas sudah tepat. Sebab UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan yang berlaku selama ini dipandang tidak memadai.
Pengacara Basuki T Purnama alias Ahok ini menyebut, ada empat titik kelemahan yang terdalam dalam UU nomor 17 tahun 2013. Pertama proses pembubaran ormas yang dianggap berbelit-belit. Semisal harus melalui peradilan. Kedua tidak memuat prinsip dasar administrasi.
"Ketiga yang dianggap bertentangan dengan Pancasila itu terlalu limitatif, terbatas, harusnya jauh lebih luas dari pada itu. Berikutnya (keempat) tidak ada sanksi pidana pelanggaran (bagi ormas terkait) jadi tidak memadai UU ini," jelasnya.
UU nomor 17 tahun 2013 dinilai kurang memadai dengan kondisi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) saat ini yang tengah terancam. Pihaknya setuju jika ini dijadikan alasan kuat pemerintah mengeluarkan Perppu pembubaran Ormas. Sudirta menegaskan Pancasila dan NKRI sudah dalam situasi mengkhawatirkan karena ideologi Ormas tertentu.
"Ada kegentingan. Namanya kegentingan itu antara lain kalau Pancasila terancam, NKRI terancam, itu sudah memenuhi syarat kegentingan," ujar dia. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaHal ini agar bisa memperjuangkan hukum yang berkeadilan di dalam rangka supremasi hukum.
Baca SelengkapnyaSupratman sebelum dilantik sebagai menteri merupakan Ketua Badan Legislasi di DPR RI.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menilai Indonesia memerlukan Undang-Undang (UU) tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, hingga Rehabilitasi.
Baca SelengkapnyaRUU ini merupakan mandat yang diberikan kepada BPIP oleh Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 dan Ketua Dewan Pengarah BPIP.
Baca SelengkapnyaBadan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menggelar Focus Group Discussion "Kerapuhan Etika Penyelenggara Negara", Selasa 27 Agustus 2024
Baca SelengkapnyaBaleg DPR RI setuju RUU Wantimpres menjadi usulan inisiatif DPR.
Baca SelengkapnyaMa'ruf menginginkan ke depannya MPR tetap menjalankan fungsinya dalam sosialisasi empat pilar kebangsaan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaGanjar bicara cara mengoptimalkan UU Pesantren untuk kemajuan pendidikan santri.
Baca SelengkapnyaDasco mengaku belum bisa menjawab karena beleid itu masih berproses di DPR.
Baca SelengkapnyaJK mengaku banyak membicarakan masa depan bangsa dan negara termasuk langkah-langkah yang harus dilakukan.
Baca Selengkapnya