Wiranto janji segera bicara soal surat 'pemecatan' Prabowo
Merdeka.com - Mantan Menhankam/Pangab Jenderal (Purn) Wiranto enggan berbicara banyak soal beredarnya dokumen Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang berisi pemberhentian Letjen Prabowo Subianto dari dinas militer pada 1998. Namun, Wiranto berjanji akan berbicara terkait hal itu dalam waktu dekat.
"Saya tahun 1998 udah ngomong. Nanti saya akan ngomong dalam waktu dekat," kata Wiranto usai deklarasi pelaku usaha pendukung Jokowi-JK di Rumah Makan Tawang, Jakarta Pusat, Jumat (13/6).
Saat terus ditanya wartawan perihal beredarnya dokumen DKP, Wiranto memilih menghindar.
-
Bagaimana Prabowo menanggapi? 'Itu hak politik,' kata Prabowo usai menghadiri acara bertajuk 'Trimegah Political and Economic Outlook 2024' di Grand Ballroom, The Ritz-Carlton Pacific Place, Jakarta Selatan, Rabu (31/1).
-
Apa kesepakatan Prabowo dengan KWI? 'Intinya semuanya adalah kesatuan dan di situ di bawah judul kesatuan itu ada sekian banyak hal, yaitu pemilu yang jujur, dikatakan oleh Bapak Prabowo sendiri, damai, adil, dan sebagainya,' kata Uskup Agung Jakarta Kardinal Suharyo dikutip Antara.
-
Bagaimana Prabowo menanggapi nyinyiran tentang program Jokowi? Prabowo tak masalah dengan nyinyiran itu. Karena, ia mengaku sebagai tim Jokowi.
-
Kenapa Prabowo bertemu dengan KWI? Calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto menemui pengurus Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) untuk berdiskusi terkait Pemilu 2024 di Gedung KWI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/1/2024).
-
Bagaimana Prabowo merespon permintaan foto? Prabowo pun memberikan waktu kepada Polisi tersebut untuk mengabadikan momen.
-
Bagaimana Jokowi meminta awak media untuk informasi lebih lanjut? 'Tanyakan langsung ke Kapolri. Kapolri ada. Kapolri? Kapolri ada. Tanyakan ke kapolri langsung,' ujar dia.
Seperti diberitakan, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mencurigai Wiranto sebagai pembocor dokumen DKP belakangan ini.
"Jadi kalau kemarin itu beredar satu dokumen seolah-olah dokumen Dewan Kehormatan Perwira (DKP), itu adalah rahasia negara. Berarti ada yang membocorkan rahasia negara. Kita berharap juga institusi TNI mengusut siapa yang membocorkan dokumen-dokumen, karena itu hanya ada di brankas Panglima ABRI, ketika itu dalam hal ini adalah Pak Wiranto. Jadi itu adalah suatu tindak pidana, membocorkan rahasia negara," bebernya.
Seperti yang diberitakan kemarin, surat pemberhentian itu ditetapkan tanggal 21 Agustus 1998 oleh DKP yang diketuai Jenderal Subagyo HS, Wakil Ketua Jenderal Fachrul Razi, Sekretaris Letjen Djamari Chaniago. Kemudian Letnan Jenderal Susilo Bambang Yudhoyono , Letjen Yusuf Kartanegara, Letjen Agum Gumelar dan Letjen Ari J Kumaat.
Isi surat itu berisi beberapa poin. Terutama soal kesalahan Prabowo menganalisis perintah Kasad saat menghadapi situasi 1998.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
“Mendorong Kapolda metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono," kata Ketua IPW
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi juga meminta agar mencari kebenaran isu terlebih dahulu.
Baca SelengkapnyaJokowi berkelakar, Menteri Pertahanan Prabowo sudah berubah menjadi lebih sabar.
Baca SelengkapnyaBudiman merasa punya kesempatan untuk memberikan penjelasan lebih dahulu kepada partai.
Baca SelengkapnyaHasto tampak keluar dari kediaman Megawati sekitar pukul 20.00 WIB.
Baca SelengkapnyaPolitisi senior Golkar ini hanya meminta publik menunggu saja.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, apa yang dilakukannya hanyalah sebuah pengingat akan pentingnya netralitas aparat jelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPrabowo mengaku jengkel saat mengingat banyaknya tuduhan yang tidak benar.
Baca SelengkapnyaAiman menjelaskan, sebelum ponselmua disita, terjadi perdebatan sengit lebih dari dua jam dengan penyidik.
Baca SelengkapnyaMendapat pertanyaan soal HAM, capres Prabowo langsung mengeluarkan kain dari sakunya.
Baca SelengkapnyaPemanggilan itu terkait pertemuan Budiman dengan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaMenurut Ade Safri, tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Selengkapnya