Wiranto Ogah Tanggapi Aksi Kivlan Zen Bayar Orang Mata-matai Dirinya
Merdeka.com - Kivlan Zen menyiapkan Rp25 juta untuk seseorang yang bertugas melakukan pengintaian pada Menko Polhukam Wiranto dan Menko Maritim, Luhut Binsar Panjaitan. Hal itu terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan berkas dakwaan Kivlan atas kasus kepemilikan senjata api.
Dikonfirmasi soal itu, Wiranto enggan menanggapi lebih jauh. Dia memilih tak ambil pusing.
"Ya enggak usah ditanggapi," kata Wiranto singkat di kantornya, Jakarta, Rabu (11/9).
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang meminta uang ke korban begal? Aiptu US dijebloskan ke rutan karena meminta uang kepada korban begal yang viral di media sosial.
-
Apa yang terjadi dengan Pak Iwan? Selama beberapa tahun terakhir ini Pak Iwan membiarkan wajahnya ditumbuhi janggut, kumis, dan cambang yang lebat. Pada suatu hari, semua itu dicukurnya habis. Sepulangnya dari tukang pangkas, dia melihat putranya sedang bermain di depan rumah.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
Di persidangan kemarin, jaksa menyebut Kivlan membayar seorang mata-mata bernama Udin lewat kaki tangannya yang bernama Helmi Kurniawan atau Iwan. Uang dibayarkan Iwan kepada Udin sebesar Rp25 juta untuk mengintai pergerakan Menko Polhukam Wiranto dan Menko Maritim Luhut Binsar.
"Saksi Iwan menyerahkan uang sebesar Rp25.000.000 yang berasal dari terdakwa kepada Udin sebagai biaya operasional survei dan pemantauan guna memata-matai Wiranto dan Luhut Binsar Panjaitan," kata Jaksa Fathoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kivlan Zen menyuruh Iwan, sebagai kaki tangannya, untuk mencari dua pucuk senjata api laras pendek ilegal dan dua pucuk senjata api laras panjang berkaliber besar ilegal.
"Hal itu terjadi pada tanggal 20 Februari 2019, Iwan meminta mencarikan senjata tersebut kepada Adnil (rekannya) dengan menjelaskan mengenai harga masing-masing senjata tersebut," beber Fathoni.
Reporter: Putu MErta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada kesepakatan yang terjadi antara Edward Hutahean dengan Irwan dan Anang Latief.
Baca SelengkapnyaIrwan mengungkap mantan menteri Kominfo dan eks Dirut Bakti Kominfo mengetahui bahwa dirinya menerima uang dari terdakwa Yusrizki.
Baca SelengkapnyaIrwan Hermawan mengatakan untuk bantuan yang diberikan oleh Dito dan kawan-kawan itu dibutuhkan dana guna bantuan hukum, sebesar Rp27 miliar.
Baca SelengkapnyaBeberapa uang dipegang Windi tersebut mengalir ke kantong mantan Menkominfo, Jhonny G Plate.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mengkonfrontir keterangan terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, terkait uang Rp27 M.
Baca SelengkapnyaMaqdir Ismail mengembalikan gepokan duit senilai Rp27 miliar ke Kejagung.
Baca SelengkapnyaIrwan menyebut uang miliaran yang digunakan untuk menutupi kasus korupsi BTS.
Baca SelengkapnyaAsal muasal dugaan aliran dana Rp27 miliar mengalir ke Dito itu diungkapkan Irwan saat bersaksi dalam sidang lanjutan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaMirza menjelaskan soal ihwal uang Rp300 juta yang diterimanya dari Windi.
Baca SelengkapnyaIrwan mengatakan uang untuk Komisi I DPR itu diserahkan melalui seorang yang bernama Nistra.
Baca SelengkapnyaSelain pidana penjara, majelis hakim turut menjatuhkan Reyna dengan pidana denda sejumlah Rp250 juta.
Baca SelengkapnyaKejagung memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo diduga mengalir ke pelbagai pihak tetap dilanjutkan.
Baca Selengkapnya