Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wiranto: Pelanggaran HAM peristiwa G30S diselesaikan dengan non yudisial

Wiranto: Pelanggaran HAM peristiwa G30S diselesaikan dengan non yudisial Menko Polhukam Wiranto. ©2018 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Menko Polhukam Wiranto menggelar rapat koordinasi terbatas tingkat menteri, Senin (16/7). Materi yang dibicarakan terkait penanganan penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu.

Wiranto menegaskan sikap pemerintah untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu.

"Jangan sampai ada dugaan prasangka masyarakat luas, bahwa pemerintah tidak sungguh-sungguh menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu, bukan. Jangan sampai ada dugaan juga bahwa pemerintah tidak terlalu peduli dengan penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu, baik di Republik ini termasuk di Papua," ucap Wiranto di kantornya, Jakarta, Senin (16/7).

Orang lain juga bertanya?

Mantan Pangab ini menegaskan, belum selesainya beberapa kasus pelanggaran HAM hingga hari ini bukan karena ketidakseriusan pemerintah. Melainkan ada proses yang harus dijalani dan tidak serta merta bisa cepat diselesaikan.

"Dalam kenyataannya kita sangat ingin, kalau bisa diselesaikan hari ini, mau kita kita selesaikan hari ini. Tapi tidak semua itu (bisa dengan cepat). Karena ada proses, ada hukum, ada Undang-undang Dasar yang harus kita lalui. Misalnya dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu, Komnas (HAM) mengatakan penyelidikan. Kalau sebelum UU HAM diundangkan, maka penyelidikan harus lewat DPR, buat Pansus, terus ada rekomendasi, benarkah ini pelanggaran berat. Kalau bukan silakan lanjutkan dengan peradilan yang sudah berlaku," beber Wiranto.

Tidak hanya itu, proses pengadilan juga tak mudah. Serta memakan waktu panjang. Namun, pihak pemerintah terus melakukan proses. Wiranto mengungkit cara pemerintah menyelesaikan persoalan HAM kasus G30S dengan cara non yudisial.

"Tapi ini terus berjalan. Buktinya memang tahun lalu kita selesaikan pelanggaran HAM berat di Peristiwa G30S, ya selesai. Selesai artinya bahwa tidak bisa dengan yudisial, tapi dengan non yudisial. Sekarang bagaimana non yudisial itu, nanti kita bincangkan lagi," ucapnya.

Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Wiranto Heran Isu Pelanggaran HAM Kerap Dimunculkan Jelang Pilpres
Wiranto Heran Isu Pelanggaran HAM Kerap Dimunculkan Jelang Pilpres

Wiranto Heran dengan Isu Pelanggaran HAM yang Kerap Dimunculkan Jelang Pilpers

Baca Selengkapnya
Panelis Debat Capres: Prabowo Tak Tegas Jawab Pengadilan HAM dari Ganjar
Panelis Debat Capres: Prabowo Tak Tegas Jawab Pengadilan HAM dari Ganjar

Taufan menilai belum ada jawaban atau penjelasan yang tegas dari capres Prabowo Subianto. Terutama untuk mendorong peradilan HAM atas kejadian masa lalu.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks

Penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman

Baca Selengkapnya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Begini Respons Kapolda Metro
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Begini Respons Kapolda Metro

Sebelumnya Yusril menyatakan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo sebaiknya segera dihentikan

Baca Selengkapnya
Ganjar-Mahfud Janji ‘Gaspol’ Bereskan Kasus HAM Masa Lalu Setelah Menang Pilpres 2024
Ganjar-Mahfud Janji ‘Gaspol’ Bereskan Kasus HAM Masa Lalu Setelah Menang Pilpres 2024

Ternyata ada alasan yang sangat kuat di balik komitmen itu.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tegaskan Tidak Politisasi Penyidikan Kasus Izin Ekspor Minyak Sawit Mentah
Kejagung Tegaskan Tidak Politisasi Penyidikan Kasus Izin Ekspor Minyak Sawit Mentah

Kejagung menegaskan pengusutan perkara tersebut berdasarkan bukti dan fakta hukum.

Baca Selengkapnya
Dengar Jawaban Ganjar soal Kanjuruhan dan KM 50, Anies: Jangan Abu-Abu Pak
Dengar Jawaban Ganjar soal Kanjuruhan dan KM 50, Anies: Jangan Abu-Abu Pak

Menurut Anies, jawaban Ganjar kurang komprehensif. Karena masalahnya cukup kompleks.

Baca Selengkapnya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya

Dengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.

Baca Selengkapnya
Respons Prabowo soal HAM, Sekjen PDIP: Bagaimana jadi Pemimpin jika Tidak Kedepankan Dialog?
Respons Prabowo soal HAM, Sekjen PDIP: Bagaimana jadi Pemimpin jika Tidak Kedepankan Dialog?

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan pemimpin tidak boleh memiliki rekam jejak pelanggaran HAM.

Baca Selengkapnya
Penilaian Pakar Hukum Pidana Atas Kasus Pulau Rempang
Penilaian Pakar Hukum Pidana Atas Kasus Pulau Rempang

HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

Baca Selengkapnya
Sentilan Keras Mahfud MD pada Menko Yusril Gara-Gara Tragedi ‘98 Bukan Pelangaran HAM Berat
Sentilan Keras Mahfud MD pada Menko Yusril Gara-Gara Tragedi ‘98 Bukan Pelangaran HAM Berat

Menurut Mahfud, sesuai Undang-Undang (UU) dan TAP MPR, hanya Komnas HAM yang boleh menentukan suatu peristiwa merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak.

Baca Selengkapnya
Alasan Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono Terkait ‘Polisi Tak Netral’ di Pemilu 2024
Alasan Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono Terkait ‘Polisi Tak Netral’ di Pemilu 2024

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan alasan menghentikan kasus Aiman.

Baca Selengkapnya