Wiranto: Pelanggaran HAM peristiwa G30S diselesaikan dengan non yudisial
Merdeka.com - Menko Polhukam Wiranto menggelar rapat koordinasi terbatas tingkat menteri, Senin (16/7). Materi yang dibicarakan terkait penanganan penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu.
Wiranto menegaskan sikap pemerintah untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu.
"Jangan sampai ada dugaan prasangka masyarakat luas, bahwa pemerintah tidak sungguh-sungguh menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu, bukan. Jangan sampai ada dugaan juga bahwa pemerintah tidak terlalu peduli dengan penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu, baik di Republik ini termasuk di Papua," ucap Wiranto di kantornya, Jakarta, Senin (16/7).
-
Bagaimana Komisi III ingin kasus GT diselesaikan? Lebih lanjut, Sahroni ingin kasus ini segera diselesaikan secara objektif dan profesional. Legislator DKI Jakarta ini tidak ingin adanya upaya-upaya intervensi yang dilakukan oleh pihak tertentu ke dalam kasus ini. 'Dan saya minta kasus ini diselesaikan secara tegas, objektif, dan profesional. Hukum kita tidak boleh tebang pilih. Anak siapapun tidak boleh kebal hukum karena kita adalah negara hukum. Semuanya tanpa terkecuali harus tunduk kepada hukum,' tambahnya.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Apa yang digugat Wulan Guritno? Gugatan perdata ini terkait dengan dana talangan renovasi rumah, mencapai ratusan juta rupiah. Wulan meminta pengembalian dana talangan dan mengajukan biaya ganti rugi serta denda.
-
Bagaimana cara mengatasi kontroversi penggeledahan? Untuk mengatasi masalah ini, tahap kedua menerapkan protokol yang lebih ketat, mengharuskan para kandidat untuk tiba setidaknya satu setengah jam lebih awal untuk pemeriksaan menyeluruh sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP) yang baru.
-
Bagaimana cara penyelesaian sengketa Pemilu dilakukan? Umumnya dan termasuk Indonesia, dalam menyelesaikan sengketa pemilu dibagi menjadi dua terminologi. Pertama adalah penyelesaian sengketa pemilu selama proses pemilu itu sendiri. Kedua adalah penyelesaian sengketa hasil pemilu. Nantinya pemerintah akan membagi peran kedua terminologi pada instansi yang berbeda.
-
Kenapa Komisi III ingin polisi kaji ulang pasal GT? Menurutnya, apa yang dilakukan GT terhadap korban DSA (29) dinilainya sebagai salah satu cara untuk membunuh korban. Kasus ini pun turut mendapat sorotan khusus dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Politikus NasDem tersebut melihat, apa yang dilakukan oleh Ronald, diduga memang diarahkan atau dimaksudkan untuk membunuh korban.'Yakin polisi tidak menilai ini sebagai kasus pembunuhan? Coba deh kepolisian kaji ulang pasal sangkaan terhadap tersangka.'
Mantan Pangab ini menegaskan, belum selesainya beberapa kasus pelanggaran HAM hingga hari ini bukan karena ketidakseriusan pemerintah. Melainkan ada proses yang harus dijalani dan tidak serta merta bisa cepat diselesaikan.
"Dalam kenyataannya kita sangat ingin, kalau bisa diselesaikan hari ini, mau kita kita selesaikan hari ini. Tapi tidak semua itu (bisa dengan cepat). Karena ada proses, ada hukum, ada Undang-undang Dasar yang harus kita lalui. Misalnya dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu, Komnas (HAM) mengatakan penyelidikan. Kalau sebelum UU HAM diundangkan, maka penyelidikan harus lewat DPR, buat Pansus, terus ada rekomendasi, benarkah ini pelanggaran berat. Kalau bukan silakan lanjutkan dengan peradilan yang sudah berlaku," beber Wiranto.
Tidak hanya itu, proses pengadilan juga tak mudah. Serta memakan waktu panjang. Namun, pihak pemerintah terus melakukan proses. Wiranto mengungkit cara pemerintah menyelesaikan persoalan HAM kasus G30S dengan cara non yudisial.
"Tapi ini terus berjalan. Buktinya memang tahun lalu kita selesaikan pelanggaran HAM berat di Peristiwa G30S, ya selesai. Selesai artinya bahwa tidak bisa dengan yudisial, tapi dengan non yudisial. Sekarang bagaimana non yudisial itu, nanti kita bincangkan lagi," ucapnya.
Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wiranto Heran dengan Isu Pelanggaran HAM yang Kerap Dimunculkan Jelang Pilpers
Baca SelengkapnyaTaufan menilai belum ada jawaban atau penjelasan yang tegas dari capres Prabowo Subianto. Terutama untuk mendorong peradilan HAM atas kejadian masa lalu.
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaSebelumnya Yusril menyatakan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo sebaiknya segera dihentikan
Baca SelengkapnyaTernyata ada alasan yang sangat kuat di balik komitmen itu.
Baca SelengkapnyaKejagung menegaskan pengusutan perkara tersebut berdasarkan bukti dan fakta hukum.
Baca SelengkapnyaMenurut Anies, jawaban Ganjar kurang komprehensif. Karena masalahnya cukup kompleks.
Baca SelengkapnyaDengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan pemimpin tidak boleh memiliki rekam jejak pelanggaran HAM.
Baca SelengkapnyaHAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, sesuai Undang-Undang (UU) dan TAP MPR, hanya Komnas HAM yang boleh menentukan suatu peristiwa merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan alasan menghentikan kasus Aiman.
Baca Selengkapnya