Wiranto: Penyadapan KPK Diatur agar Tidak Melanggar HAM
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menjelaskan, penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diatur dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30/2002 agar tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Sebenarnya kalau kita bicara HAM, penyadapan itu kan melanggar hukum. Hak pribadi seseorang dilanggar dengan apa yang diucapkan, apa yang dibicarakan, disadap," katanya, saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (18/9).
Akan tetapi, kata dia, penyadapan boleh dilakukan untuk kebutuhan tertentu, misalnya penyidikan tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK.
-
Bagaimana cara KKP mendorong usaha pemindangan? Tugas pemerintah bagaimana mendorong usaha ini bisa jalan dan berkembang,“ tuturnya.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang digali Komnas HAM? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
Hanya saja, menurut dia, jika izin itu kemudian tidak dibatasi, dikhawatirkan KPK akan sesuka hati menyadap orang sehingga muncul tuduhan sewenang-wenang yang dilakukan lembaga negara.
"Harus ada pembatasan, aturan yang membatasi itu. Aturannya bagaimana? Izin dari dewan pengawas," katanya.
Artinya, kata dia, pengaturan penyadapan yang dituangkan dalam Pasal 12B revisi UU KPK justru memberikan penguatan kepada HAM dan menjaga akuntabilitas dalam melaksanakan penyadapan.
Dalam pelaksanaan penyadapan, kata dia, dibutuhkan izin tertulis dari dewan pengawas agar pelaksanaan penyadapan sesuai dengan aturan hukum.
"Justru dengan adanya izin maka menghindari tuduhan bahwa KPK mengada-ada, sewenang-wenang, seenaknya. Dewan pengawas memberikan justifikasi bahwa penyadapan didasarkan pada satu kepentingan yang betul-betul dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan perubahan kedua UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi UU, dalam pengambilan keputusan Tingkat II Rapat Paripurna, Selasa (17/9) siang.
Proses pengesahan tersebut berlangsung di tengah polemik yang terjadi terkait poin-poin revisi UU tersebut yang dinilai elemen masyarakat sipil dapat melemahkan institusi KPK yang sudah berdiri 17 tahun.
Salah satu poin yang menjadi polemik adalah pengaturan soal penyadapan yang harus meminta izin dari dewan pengawas KPK.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mirwazi menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadikan penyadapan di KPK tidak perlu izin Dewas.
Baca SelengkapnyaDia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.
Baca SelengkapnyaKPK mempersilakan kubu Hasto mengajukan permohonan tersebut bila merasa terancam atas apa yang dilakukan penyidik.
Baca SelengkapnyaKPK juga menegaskan bisa mengetahui kebenarannya lewat rekaman kamera pengawas atau CCTV
Baca Selengkapnya"Bukan baper, apa yang kita lakukan itu adalah hak hukum kami," ucap Ronny
Baca SelengkapnyaPelaporan ke Dewas KPK dan Komnas HAM itu buntut penyitaan sejumlah barang dan handphone Hasto dan asistennya yang bernama Kusnadi oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaKPK dinilai tidak berhak menyita barang-barang milik Hasto
Baca SelengkapnyaKetika KPK yang sekarang berada dalam rumpun eksekutif, kata Michael, hal itu membuat independensi secara kelembagaan hanya di rumpun eksekutif saja.
Baca SelengkapnyaSulis menyinggung pihak-pihak yang kritis terhadap pemerintah akan dihadapkan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaDirektur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan KPK tidak takut dengan laporan tersebut
Baca SelengkapnyaMeski demikian, Wakil Ketua Umum Gerindra ini menghormati hak Hasto untuk membela diri.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asy'ari memberikan penjelasan soal permintaan pemasangan CCTV di sejumlah kantor KPU oleh Polri di Jawa Timur.
Baca Selengkapnya