Wiranto Sebut Hukuman Penyebar Hoaks Dijerat UU Terorisme Hanya Wacana
Merdeka.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan, hukuman bagi penyebar hoaks yang dijerat UU Terorisme baru sekedar wacana. Jika hal itu tidak disetujui maka bisa dicari alternatif lain.
"Itu kan wacana saya. Karena kalau sudah hoaks ya sudah membuat ketakutan masyarakat jadi takut ke TPS. Ini sudah meneror masyarakat, ancaman masyarakat," katanya di Depok, Kamis (21/3).
Dia mengungkapkan, jika masyarakat sudah merasa takut dengan adanya hoaks menunjukkan berita bohong telah mengancam dan menekan. Hal itu dinilai sebagai bagian dari terorisme terhadap masyarakat.
-
Siapa yang menyebarkan informasi hoaks itu? Yayuk memastikan akun Instagram bernama BP2MI dengan centang hijau yang menyebarkan informasi tersebut bukan akun resmi milik BP2MI.
-
Siapa yang menyebarkan hoaks ini? 'Berita yang menyebar itu adalah hoaks yang sengaja dihembuskan oleh OPM dan simpatisannya. Justru saat ini aparat TNI dari Yonif 527 membantu melaksanakan pengamanan RSUD Madi Paniai karena adanya pengaduan dari masyarakat bahwa gerombolan OPM akan membakar RSUD tersebut,' katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5).
-
Apa isi hoaks yang beredar? 'Berita yang menyebar itu adalah hoaks yang sengaja dihembuskan oleh OPM dan simpatisannya. Justru saat ini aparat TNI dari Yonif 527 membantu melaksanakan pengamanan RSUD Madi Paniai karena adanya pengaduan dari masyarakat bahwa gerombolan OPM akan membakar RSUD tersebut,' katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5).
-
Siapa yang membuat berita hoaks? Menurut NewsGuard, situs-situs ini mengklaim diri mereka sebagai sumber berita lokal yang independen, namun tidak mengungkapkan afiliasi partisan atau asing mereka.
-
Apa isi hoaks tentang Kominfo? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Siapa yang menyebarkan video hoaks? Video diunggah oleh akun @margiyo giyo
"Namanya ancaman, sudah meneror masyarakat, kalau sudah meneror kan itu tindak terorisme," ungkapnya.
Wiranto menekankan kembali bahwa rencana penerapan UU Teroris bagi penyebar hoaks baru sebatas wacana yang akan dikaji lebih dalam. Pihaknya mengajak untuk mempelajari lebih jauh apakah penyebar hoax bisa dimasukan ke dalam UU Terorisme.
"Ini tidak usah diributkan, kita uji dalam UU (terorisme) apakah bisa dimasukkan atau tidak," tegasnya.
Dia berpendapat wacana tersebut dilontarkan dalam rangka upaya menjaga situasi kondusif. Pihaknya berharap agar kondisi tenang, damai dan potensi gangguan bisa dieliminir.
"Dalam rangka untuk membuat suasana tenang, gangguan itu jadi tereliminasi, yang tidak setuju silakan cari alternatif lain yang baik, yang hanya mencela saja tapi tak ada alternatif," tambahnya.
Wiranto menjelaskan, bagi yang tidak sependapat dengan dirinya pun tidak masalah. Dia pun meminta agar dicari alternatif atas wacana tersebut.
"Kalau nggak setuju silakan cari alternatif lain. Jangan hanya mencela tapi tidak memberikan alternatif," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berita hoaks didominasi oleh isu kesehatan, pemerintahan, penipuan dan politik di luar pada isu-isu lain
Baca SelengkapnyaMenkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca Selengkapnya"Pengkapan Palti Hutabarat memakai pasal tersebut jelas keliru. Saya harus mengoreksi kesalahan polisi ini," kata Henri
Baca SelengkapnyaMenurut Bery, hoaks menggunakan kecerdasan buatan memang sudah cukup meresahkan.
Baca SelengkapnyaBeredar video hoaks tentang peristiwa tawuran di daerah Sesetan, Kota Denpasar, Bali.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyebut masih banyak media online yang tidak memiliki dewan redaksi.
Baca SelengkapnyaWapres Ma'ruf Amin meminta masyarakat berhati-hati, dan selalu menyaring setiap informasi yang diterima saat Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSalah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.
Baca SelengkapnyaMasyarakat harus memiliki pemikiran kritis dalam membaca berita.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan mengungkap masih ada masalah kebebasan berekspresi di Indonesia hari ini.
Baca SelengkapnyaAturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Baca SelengkapnyaDia ingatkan, agar menghindari fitnah demi mendukung capres tertentu
Baca Selengkapnya