Wiranto: Secara Pribadi Saya Memaafkan Kivlan Zen
Merdeka.com - Menkopolhukam Wiranto mengaku telah membaca surat permintaan penangguhan penahanan dari Kivlan Zen. Secara pribadi, Wiranto juga sudah memaafkan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu.
Menurut keterangan polisi, Wiranto menjadi satu dari empat tokoh nasional yang akan dibunuh saat kerusuhan 21-22 Mei. Kivlan Zen diduga terlibat merancang agenda pembunuhan tersebut.
"Sudah ada, surat sudah masuk ke saya. Dan barangkali sudah masuk ke Kemenhan. Secara pribadi saya memaafkan," kata Wiranto di kantornya, Jakarta, Senin (17/6).
-
Siapa yang menjawab pertanyaan tentang kepanjangan KUHP? Pertanyaan itu pun dijawab oleh Arif, seorang mahasiswa yang tidak terlalu pintar, tetapi suka bergurau.
-
Siapa yang bisa ngungkapin kata terakhir? Anda bisa mengungkapkan kata-kata terakhir yang bikin nangis untuk kekasih hati.
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Siapa yang diminta legowo menerima hasil putusan MK? Para penggugat hasil Pemilu 2024 diharapkan bisa menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Siapa yang memimpin refleksi Kemenkumham? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menyebut refleksi merupakan momentum yang tepat untuk belajar menghargai dan bersyukur.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
Namun, Wiranto menegaskan dirinya tidak bisa mengabulkan permintaan Kivlan karena tak ingin dianggap mengintervensi hukum. Dia menyebut penegakkan hukum atas kasus kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat Kivlan harus terus berjalan.
"Sebagai bagian dari aparatur pemerintah, tidak mungkin saya mengintervensi hukum. Hukum tetap berjalan, tak bisa diintervensi siapapun. Hukum punya wilayah sendiri, hukum punya aturan sendiri, punya undang-undang sendiri. Maka, hukum tetap hukum untuk berjalan sampai tuntas," tegasnya.
"Tentu tidak mungkin. Kembali tadi, saya tidak mungkin mengintervensi hukum bahkan siapapun. Karena negeri kita memang aturannya seperti itu," sambung Wiranto.
Mantan Pangab ini menuturkan, urusan permintaan keringanan atau pengampunan hukum dari Kivlan akan berjalan di persidangan.
"Karena itu biarkan hukum tetap berjalan. Nanti soal keringanan, pengampunan, ada di ujung pada saat nanti pelaksanaan hukum itu," tandas dia.
Diketahui, polisi telah menangkap dan menetapkan Habil Marati terkait kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu bos lembaga survei.
Wadir Krimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary menyebut, Habil berperan sebagai pemberi dana sebesar Rp 150 juta kepada Kivlan Zen untuk keperluan pembelian senjata api.
"Tersangka HM ini berperan memberikan uang. Jadi uang yang diterima tersangka KZ (Kivlan Zen) berasal dari HM. Maksud tujuan untuk pembelian senjata api. Juga memberikan uang Rp 60 juta rupiah langsung kepada tersangka berinisial HK, untuk biaya operasional dan juga pembelian senjata api," kata Ade Ary di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).
Sejak kasus ini terungkap, nama Kilvan juga disebut-sebut memberikan perintah langsung para tersangka kasus penyelundupan senjata untuk membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.
Enam tersangka yang telah ditahan juga sudah memberikan testimoni terkait dugaan adanya keterlibatan Kivlan Zen merancang pembunuhan terhadap empat tokoh nasional yang di antaranya Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan, Menkopolhukam Wiranto, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusril menilai, pernyataan Prabowo itu menjadi gambaran dari perubahan filosofi penghukuman dalam penerapan KUHP Nasional
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang hasil korupsi.
Baca SelengkapnyaSupratman Andi Agtas meluruskan polemik di masyarakat terkait niat Presiden Prabowo Subianto memaafkan para koruptor
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang hasil korupsi.
Baca SelengkapnyaSetyo lantas menyinggung Prabowo pada saat dilantik menjadi Presiden di Gedung Parlemen dan pidatonya yang ingin mengentaskan masalah korupsi.
Baca Selengkapnya