Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wiranto sindir ada kementerian yang belum bentuk Unit Pungli

Wiranto sindir ada kementerian yang belum bentuk Unit Pungli Wiranto di acara Stop Pungutan Liar. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Menko Polhukam, Wiranto, mengungkapkan ada Kementerian/Lembaga yang belum merespons perintah pembentukan Unit Pungutan Liar. Padahal, kata dia, pemerintah tengah galak menghapus praktik pungutan liar di tiap lini.

Wiranto curiga hal itu belum direspon karena adanya praktik pungutan liar di dalam Kementerian/Lembaga sehingga enggan membentuk Unit Pungutan Liar.

"Ada Kementerian yang belum melapor, merespons pembentukan Unit Pungutan Liar. Saya jadi curiga ini apa yang belum melapor ini karena terjadi banyak pungutan liar atau mungkin sudah melapor tapi belum ada progress," kata Wiranto saat menjadi pembicara pada workshop 'Peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Kamis (12/1).

Wiranto enggan mengungkapkan Kementerian/Lembaga mana yang belum merespons pembentukan Unit Pungutan Liar tersebut. Dia hanya mengingatkan pemberantasan pungutan liar harus total. Dia menegaskan pula pemerintah melalui Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar terus membidik pejabat yang melakukan pungutan liar khususnya mereka yang bekerja di bidang pelayanan publik.

Mantan Panglima ABRI ini menambahkan, pungutan liar dapat berdampak pada perekonomian negara. Sebab itu, dia berharap Kementerian/Lembaga maupun instansi lain dapat berkomitmen penuh menghapus pungutan liar.

"Pungutan liar bikin ekonomi biaya tinggi. Menghambat investasi," ujarnya.

Sementara itu, Wiranto mengapresiasi gerak cepat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang sudah fokus memberantas pungutan liar. Sebab, kata dia, Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sebagai langkah pertama komitmen pemerintah memberantas pungutan liar. Maka dari itu, dia berharap Kementerian/Lembaga dapat pula bergerak cepat merespon perintah pemberantasan pungutan liar.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Bicara Status Dito Ariotedjo di Kasus Korupsi BTS Kominfo
Kejagung Bicara Status Dito Ariotedjo di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kejagung mengakui, penyidik masih mempertimbangkan belum perlunya pemeriksaan lanjutan bagi Dito Ariotedjo.

Baca Selengkapnya
Polisi Usut Dugaan Penyelewengan Dana PON XXI Aceh-Sumut: Hasil Tunggu Penyidik
Polisi Usut Dugaan Penyelewengan Dana PON XXI Aceh-Sumut: Hasil Tunggu Penyidik

Trunoyudo masih enggan mengulas lebih jauh penanganan dugaan penyelewengan dana penyelenggaraan PON XXI di Aceh dan Sumut.

Baca Selengkapnya
52 Pembantu Prabowo di Kabinet Belum Lapor LHKPN: Ada Menteri, Kepala Lembaga, Utusan Khusus hingga Stafsus
52 Pembantu Prabowo di Kabinet Belum Lapor LHKPN: Ada Menteri, Kepala Lembaga, Utusan Khusus hingga Stafsus

Sebanyak 52 Menteri/Kepala Lembaga, Wamen/Wakil Kepala Lembaga hingga utusan khusus belum melaporkan LHKPN.

Baca Selengkapnya
Kejagung Pastikan Usut Uang Korupsi BTS Kominfo yang Mengalir ke DPR hingga BPK
Kejagung Pastikan Usut Uang Korupsi BTS Kominfo yang Mengalir ke DPR hingga BPK

Menurut Prabowo, pihaknya belum menemukan alat bukti yang cukup untuk melakukan pemeriksaan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin.

Baca Selengkapnya
Usut Dugaan Korupsi Rektor UNS, Kejati Tunggu Audit BPKP Hitung Potensi Kerugian
Usut Dugaan Korupsi Rektor UNS, Kejati Tunggu Audit BPKP Hitung Potensi Kerugian

Menurutnya, 48 saksi yang diperiksa diantaranya pengajar dan pegawai di lingkungan kampus.

Baca Selengkapnya
Diduga Selewengkan Dana Bantuan APBD, 3 Pengurus PSI Solo Dilaporkan ke Kejaksaan
Diduga Selewengkan Dana Bantuan APBD, 3 Pengurus PSI Solo Dilaporkan ke Kejaksaan

Dikatakan Argo, pendidikan politik di tahun 2019 diklaim mencapai Rp 19,972 juta.

Baca Selengkapnya