Wiranto tantang ormas yang dibubarkan gugat pemerintah ke pengadilan
Merdeka.com - Menko Polhukam Wiranto mempersilakan kepada semua ormas yang nantinya akan dibubarkan dengan menggunakan Perppu 2/2017 untuk mengugat pemerintah di pengadilan. Dia membantah pemerintah dianggap diktator dengan menerbitkan perppu ini.
"Lalu ada yang mengatakan, wah ini pemerintah diktator nih. Setelah dibubarkan karena memang bertentangan dengan ideologi negara, silakan aja menggugat di peradilan. Apa itu diktator? Kita lihat nanti yang benar kamu, atau kita," ujarnya setelah menghadiri diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FBM9), di gedung Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Kamis (13/7).
Menurut Wiranto, pemerintah tidak gegabah dalam mengambil keputusan mengeluarkan Perppu tersebut untuk membubarkan ormas yang terindikasi melenceng dari ideologi Pancasila. Dirinya meyakini semua bukti yang ada sudah cukup untuk membuat pemerintah yakin akan penerbitan Perppu itu.
-
Siapa yang dapat memberhentikan presiden? Selain itu, amandemen ketiga pada tahun 2001 menambahkan pasal 7A, 7B, dan 7C UUD 1945 yang mengatur tentang prosedur pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden oleh MPR atas usul DPR, dengan syarat-syarat tertentu.
-
Siapa yang membubarkan BPUPKI? Pembubaran Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 7 Agustus 1945 oleh pemerintah pendudukan Jepang didorong oleh beberapa alasan penting:
-
Bagaimana cara BPUPKI dibubarkan? Pada 7 Agustus 1945, BPUPKI resmi dibubarkan oleh pemerintah pendudukan Jepang dan digantikan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Inkai.
-
Siapa yang minta Prabowo batalkan PPN? Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, mengajukan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang dijadwalkan berlaku pada tahun baru 2025.
-
Kenapa Jokowi desak DPR selesaikan UU Perampasan Aset? 'Menurut saya, UU perampasan aset tindak pidana ini penting segera di selesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera,'
-
Siapa yang minta Prabowo-Gibran didiskualifikasi? Selain itu, kubu Ganjar-Mahfud juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024.
"Bukti-bukti di lapangan pemerintah tidak gegabah kan ini tidak serta merta kan proses ini kan panjang, kita lihat videonya, melihat pergerakannya, dan melihat masyarakat bertentangan dengan hal itu, sudah ada keributan di antara masyarakat tentang ormas-ormas yang radikal. Itu kan sudah ada bukti, dari bukti itulah baru muncul pertimbangan-pertimbangan pemerintah untuk menerbitkan perppu," jelasnya.
"Karena undang-undang yang bersangkutan no 17 tahun 2013 tidak cukup, ada kekosongan undang-undang untuk menyelesaikan masalah seperti ini," tambahnya.
Mantan Panglima ABRI era Orde baru ini pun meyakinkan bahwa, perppu tersebut tidak bermaksud untuk menyudutkan pihak-pihak yang berasal dari golongan agama tertentu, khususnya Islam.
"Berarti ini mencederai umat Islam? Dari dulu saya katakan, perppu ini tidak bermaksud untuk itu, dan tidak bermaksud untuk menyudutkan ormas Islam, justru kita membersihkan organisasi-organisasi yang nyata-nyata bertentangan dengan paham-paham ideologi negara. Dalam rangka apa? Merawat persatuan dan kesatuan bangsa," tegasnya.
Di sisi lain, Wiranto mengatakan pihaknya masih menunggu kepastian dari DPR untuk menolak atau menerima Perppu tersebut, jika diterima maka dapat dipastikan bahwa ormas yang dicabut izinnya secara otomatis dibubarkan tanpa melalui proses persidangan.
"Tunggu tanggal mainnya, ini kan masuk DPR dulu, nanti berembuk dengan kita, Setuju atau tidak, kalau setuju baru masuk tahap berikutnya," tandasnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
TKN Prabowo membantah pernyataan Ketua PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri soal pemerintahan Jokowi seperti Orba
Baca SelengkapnyaBanyak pelanggaran terjadi termasuk, pembubaran organisasi masyarakat hingga diskriminasi kelompok LGBT
Baca SelengkapnyaBaleg DPR RI setuju RUU Wantimpres menjadi usulan inisiatif DPR.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola pertambangan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaMenurut Nusron, sistem seperti orde baru hanya terjadi apabila ada pembungkaman suara-suara tokoh masyarakat.
Baca SelengkapnyaPadahal dalam undang-undang jelas tertulis kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran diatur di dalam konstitusi.
Baca SelengkapnyaIUPK yang dikuasai oleh Badan Usaha milik ormas keagamaan tidak boleh dipindahtangankan.
Baca SelengkapnyaMegawati Soekarnoputri menyinggung soal pihak-pihak yang melakukan intimidasi jelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Bambang Wuryanto menegaskan gugatan masa jabatan ketua umum parpol salah alamat. Alasannya, partai punya kemandirian untuk membuat aturan di inte
Baca SelengkapnyaPerludem menyayangkan pernyataan Presiden Joko Widodo soal presiden boleh berpihak di Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaRibka mengaku kepada Hasto, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sudah melarang agar tidak menyerang dan menyebut nama
Baca Selengkapnya