Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wiranto Tegaskan Tap MPR dan UU Tentang Referendum Sudah Dicabut

Wiranto Tegaskan Tap MPR dan UU Tentang Referendum Sudah Dicabut Rakornas Bidang Kewaspadaan Nasional. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Menko Polhukam Wiranto menegaskan tak ada ruang bagi wacana atau rencana referendum di Indonesia. Penegasan ini menyikapi seruan dari Ketua Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh, Muzakkir Manaf alias Mualem yang mengembuskan referendum Aceh beberapa hari lalu.

"Pertemuan tadi membahas masalah adanya gerakan referendum terutama di Aceh. Masalah referendum itu dalam khasanah hukum di Indonesia itu sudah selesai, sudah tak ada, itu sebatas wacana jadi tidak relevan lagi," kata Wiranto usai rapat koordinasi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (31/5).

Wiranto menegaskan, Tap MPR nomor 8 tahun 1998 telah mencabut Tap MPR nomor 4 tahun 1993 tentang referendum. Ada juga UU nomor 6 tahun 1999 yang mencabut UU nomor 5 tahun 1985 tentang referendum.

"Jadi ruang untuk referendum dalam hukum positif di Indonesia sudah tak ada. Apalagi kalau kita hadapkan pada international court yang mengatur tentang ini, juga tak relevan," jelas dia.

Tindak Tegas

Wiranto siap menindak tegas pihak yang mewacanakan referendum, termasuk di Aceh. Alasannya, sudah tidak ada ruang bagi referendum dan menyalahi perundang-undangan.

"Oh iya pasti. Tentu nanti ada proses hukum soal masalah ini. Jadi ketika hukum positif sudah tidak ada dan ditabrak, tentu ada sanksi hukumnya," jelas Wiranto.

Mantan Panglima ABRI ini meminta masyarakat tak lagi mempersoalkan referendum yang menurutnya sudah tidak relevan di Indonesia. Menurutnya, isu referendum lewat lalu lintas di media sosial hanya menguasai 1 persen dan cenderung menjebak dengan informasi tak valid.

"Ya intinya masyarakat tidak mempermasalahkan itu, (jangan) kejebak pada hoaks-hoaks daripada itu," pinta Wiranto.

Diketahui, selain menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh, Mualem juga seorang mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Alasan Mualem menyuarakan referendum pasca Pemilu 2019, dikarenakan Indonesia dinilai sudah lagi tak jelas soal keadilan dan demokrasi. Menurut dia, Indonesia di ambang kehancuran dari sisi apa saja.

Pendapat dan keinginan itu disampaikan Mualem dalam sambutannya pada peringatan Kesembilan Tahun (3 Juni 2010-3 Juni 2019), wafatnya Wali Neugara Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk Muhammad Hasan Ditiro dan buka bersama di salah satu Gedung Amel Banda Aceh, Senin (27/5) malam.

Reporter: Muhammad Radityo

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Isi TAP MPR soal Soeharto yang Dicabut
Ini Isi TAP MPR soal Soeharto yang Dicabut

Alasan pencabutan TAP MPR dikarenakan proses hukum terhadap Soeharto telah selesai karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
Bamsoet: Soekarno, Seoharto, dan Gus Dur Layak Diberi Penghargaan karena Jasa dan Pengabdiannya
Bamsoet: Soekarno, Seoharto, dan Gus Dur Layak Diberi Penghargaan karena Jasa dan Pengabdiannya

Menurut Bamsoet, ketiga bekas presiden itu layak mendapatkan penghargaan sesuai undang-undang.

Baca Selengkapnya
Bamsoet Serahkan Surat Pencabutan TAP MPR Pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden ke Keluarga
Bamsoet Serahkan Surat Pencabutan TAP MPR Pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden ke Keluarga

Pimpinan MPR RI sepakat mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/2001 sebagaimana permohonan Fraksi PKB.

Baca Selengkapnya
MPR Usul Pemerintah Beri Gelar Pahlawan Nasional ke Gus Dur
MPR Usul Pemerintah Beri Gelar Pahlawan Nasional ke Gus Dur

MPR menyampaikan permintaan itu kepada pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin maupun Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
MPR Cabut Nama Soeharto dari TAP MPR No 11 Tahun 1998 Soal KKN
MPR Cabut Nama Soeharto dari TAP MPR No 11 Tahun 1998 Soal KKN

Hal itu disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet), pada sidang akhir masa jabatan MPR periode 2019-2024.

Baca Selengkapnya
Bamsoet: Tidak Ada Amandemen, Apalagi Merubah Sistem Pemilihan Presiden di MPR
Bamsoet: Tidak Ada Amandemen, Apalagi Merubah Sistem Pemilihan Presiden di MPR

Bamsoet membantah pihaknya telah memutuskan bahwa pemilihan presiden akan dilakukan oleh MPR

Baca Selengkapnya
Ganjar soal Isu Presiden Tiga Periode : Sudah Selesai, Enggak Bisa
Ganjar soal Isu Presiden Tiga Periode : Sudah Selesai, Enggak Bisa

Ganjar meyakini, rakyat saat ini mengharapkan timbulnya kesadaran hukum yang lebih baik.

Baca Selengkapnya
Megawati Tolak RUU TNI-Polri, Ini Alasannya
Megawati Tolak RUU TNI-Polri, Ini Alasannya

Megawati melihat, RUU TNI Polri ini digulirkan untuk kembali menyetarakan kedua aparat negara itu.

Baca Selengkapnya
TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 Dicabut, Soekarno Bakal Dapatkan Hak-Haknya sebagai Presiden Pertama
TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 Dicabut, Soekarno Bakal Dapatkan Hak-Haknya sebagai Presiden Pertama

Surat itu diterima langsung oleh anak Soekarno, antara lain Guntur Soekarnoputra, Megawati Soekarnoputri, Sukmawati Soekarnoputri dan Guruh Soekarnoputra.

Baca Selengkapnya
DPD Usulkan Amandemen UUD 1945, Mantan Ketua MK Ungkit Kerusuhan Semanggi
DPD Usulkan Amandemen UUD 1945, Mantan Ketua MK Ungkit Kerusuhan Semanggi

Mekanisme pemilihan langsung presiden oleh rakyat dinilai masih lebih baik

Baca Selengkapnya
Tak Seperti Biasanya, Prabowo-Gibran Dilantik dengan Ketetapan MPR
Tak Seperti Biasanya, Prabowo-Gibran Dilantik dengan Ketetapan MPR

Pelantikan untuk presiden dan wakil selanjutnya juga akan menggunakan ketetapan MPR.

Baca Selengkapnya
TAP MPRS No XXXII/MPRS/1967 Dicabut, Tuduhan Bung Karno Penghianat Bangsa Tidak Terbukti
TAP MPRS No XXXII/MPRS/1967 Dicabut, Tuduhan Bung Karno Penghianat Bangsa Tidak Terbukti

Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri menghadiri silaturahmi kebangsaan dan penyerahan surat Pimpinan MPR kepada keluarga Bung Karno.

Baca Selengkapnya