Wiranto Tegaskan Tap MPR dan UU Tentang Referendum Sudah Dicabut
Merdeka.com - Menko Polhukam Wiranto menegaskan tak ada ruang bagi wacana atau rencana referendum di Indonesia. Penegasan ini menyikapi seruan dari Ketua Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh, Muzakkir Manaf alias Mualem yang mengembuskan referendum Aceh beberapa hari lalu.
"Pertemuan tadi membahas masalah adanya gerakan referendum terutama di Aceh. Masalah referendum itu dalam khasanah hukum di Indonesia itu sudah selesai, sudah tak ada, itu sebatas wacana jadi tidak relevan lagi," kata Wiranto usai rapat koordinasi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (31/5).
Wiranto menegaskan, Tap MPR nomor 8 tahun 1998 telah mencabut Tap MPR nomor 4 tahun 1993 tentang referendum. Ada juga UU nomor 6 tahun 1999 yang mencabut UU nomor 5 tahun 1985 tentang referendum.
-
Siapa yang menyepakati 5 RUU ini? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
-
Kapan UU Pemilu dibuat? Di Indonesia, pemilu diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
-
Apa yang diklaim dihapus? Beredar unggahan di media sosial yang mengeklaim bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dihapus pada Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus.
-
Bagaimana proses pengesahan 5 RUU? 'Pemerintah juga telah menyetujui agar RUU kerjasama kelima negara di bidang pertahanan untuk dibawa pada pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang. Pemerintah juga menyetujui,' kata Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid di Ruang Rapat Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (25/9).
-
Mengapa 5 RUU ini penting? 'Hari ini bisa menyelesaikan pembahasan tentang kelima RUU ini. Situasi dunia saat ini dalam keadaan yang tidak baik-baik saja yang sebenarnya adalah suatu ketegangan yang sangat-sangat runcing di belahan dunia yang masih jauh tetapi sangat berpengaruh ke seluruh dunia,' ujar Prabowo.
-
Kenapa UU No. 22 Tahun 2014 dicabut? Namun, penolakan secara masif dilakukan masyarakat hingga menyebabkan UU tersebut dicabut dan Perppu No. 1 Tahun 2014 dikeluarkan yang kemudian disahkan menjadi UU No. 1 Tahun 2015.
"Jadi ruang untuk referendum dalam hukum positif di Indonesia sudah tak ada. Apalagi kalau kita hadapkan pada international court yang mengatur tentang ini, juga tak relevan," jelas dia.
Tindak Tegas
Wiranto siap menindak tegas pihak yang mewacanakan referendum, termasuk di Aceh. Alasannya, sudah tidak ada ruang bagi referendum dan menyalahi perundang-undangan.
"Oh iya pasti. Tentu nanti ada proses hukum soal masalah ini. Jadi ketika hukum positif sudah tidak ada dan ditabrak, tentu ada sanksi hukumnya," jelas Wiranto.
Mantan Panglima ABRI ini meminta masyarakat tak lagi mempersoalkan referendum yang menurutnya sudah tidak relevan di Indonesia. Menurutnya, isu referendum lewat lalu lintas di media sosial hanya menguasai 1 persen dan cenderung menjebak dengan informasi tak valid.
"Ya intinya masyarakat tidak mempermasalahkan itu, (jangan) kejebak pada hoaks-hoaks daripada itu," pinta Wiranto.
Diketahui, selain menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh, Mualem juga seorang mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Alasan Mualem menyuarakan referendum pasca Pemilu 2019, dikarenakan Indonesia dinilai sudah lagi tak jelas soal keadilan dan demokrasi. Menurut dia, Indonesia di ambang kehancuran dari sisi apa saja.
Pendapat dan keinginan itu disampaikan Mualem dalam sambutannya pada peringatan Kesembilan Tahun (3 Juni 2010-3 Juni 2019), wafatnya Wali Neugara Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk Muhammad Hasan Ditiro dan buka bersama di salah satu Gedung Amel Banda Aceh, Senin (27/5) malam.
Reporter: Muhammad Radityo
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Alasan pencabutan TAP MPR dikarenakan proses hukum terhadap Soeharto telah selesai karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaMenurut Bamsoet, ketiga bekas presiden itu layak mendapatkan penghargaan sesuai undang-undang.
Baca SelengkapnyaPimpinan MPR RI sepakat mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/2001 sebagaimana permohonan Fraksi PKB.
Baca SelengkapnyaMPR menyampaikan permintaan itu kepada pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin maupun Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet), pada sidang akhir masa jabatan MPR periode 2019-2024.
Baca SelengkapnyaBamsoet membantah pihaknya telah memutuskan bahwa pemilihan presiden akan dilakukan oleh MPR
Baca SelengkapnyaGanjar meyakini, rakyat saat ini mengharapkan timbulnya kesadaran hukum yang lebih baik.
Baca SelengkapnyaMegawati melihat, RUU TNI Polri ini digulirkan untuk kembali menyetarakan kedua aparat negara itu.
Baca SelengkapnyaSurat itu diterima langsung oleh anak Soekarno, antara lain Guntur Soekarnoputra, Megawati Soekarnoputri, Sukmawati Soekarnoputri dan Guruh Soekarnoputra.
Baca SelengkapnyaMekanisme pemilihan langsung presiden oleh rakyat dinilai masih lebih baik
Baca SelengkapnyaPelantikan untuk presiden dan wakil selanjutnya juga akan menggunakan ketetapan MPR.
Baca SelengkapnyaPresiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri menghadiri silaturahmi kebangsaan dan penyerahan surat Pimpinan MPR kepada keluarga Bung Karno.
Baca Selengkapnya