Wiranto ungkap 2 poin yang ganjal pembahasan revisi UU Terorisme
Merdeka.com - Menkopolhukam Wiranto mengungkap adanya dua poin yang selama ini mengganjal pembahasan revisi UU Terorisme. Pembahasan revisi UU tersebut alot sejak 2016 lalu.
"Ada dua hal yang krusial belum selesai. Pertama definisi kedua pelibatan TNI gimana (dalam pemberantasan terorisme)," ungkap Wiranto kepada wartawan di rumah dinas menteri, Jalan Denpasar, Jakarta Selatan, Senin (14/5).
Meski demikian, Wiranto klaim pembahasan tersebut kini sudah rampung.
-
Bagaimana bentrokan itu berakhir? Kondisi tersebut bisa diurai setelah beberapa jam kemudian.
-
Dimana bom itu diyakini berada? Hal ini diduga karena nuklir ini berada di sebuah pantai lepas di pulau Tybee, Georgia, sebab selama beberapa waktu di daerah ini tercatat memiliki tingkat radioaktif yang tinggi.
-
Kapan tepatnya peristiwa di Surabaya? 10 November tahun 1945 silam, sebuah peristiwa penting terjadi di tanah Surabaya.
-
Bagaimana bom itu hilang? Pada tanggal 5 Februari 1958, dua pesawat jet milik Angkatan Udara, bertabrakan. Salah satu pesawat tersebut membawa bom termonuklir Mark 15, karena peristiwa ini kemudian bom tersebut hilang dan belum ditemukan sampai sekarang.
-
Siapa yang menang dalam perdebatan? Tidak ada yang menang dan tiada yang kalah. Keduanya memiliki sudut pandangnya masing-masing dalam melihat sains dan agama.
-
Apa yang meledak di Bekasi? Gudang peluru di Bantargebang, Bekasi meledak. Api membumbung tinggi. Ledakan juga terjadi berkali-kali.
"Sudah selesai. Juga demikian tidak ada yang perlu diperdebatkan akan kita jelaskan saat revisi itu muncul," sambungnya.
Namun, Wiranto menambahkan dalam pembahasan revisi UU tersebut pihak masyarakat sudah diwakilkan oleh wakil rakyat yakni anggota DPR.
"Jadi kita tidak akan libatkan masyarakat untuk bahas ini terlalu awam, bukan berati merendahakan masyarakat toh DPR juga wakil rakyat yang sudah ditunjuk. Intinya adalah kita sepakat, sepaham, mufakat ini harus dihadapi bersama-sama tidak ada lagi main-main hadapi terorisme."
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaDasco mengaku belum bisa menjawab karena beleid itu masih berproses di DPR.
Baca SelengkapnyaHal tersebut sesuai hasil rapat pimpinan (rapim) dan rapat badan musyawarah (bamus).
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaMenurut Gus Yahya, harus dilihat secara rinci terkait DPR RI yang memang memiliki agenda rapat paripurna untuk membahas RUU Pilkada itu.
Baca SelengkapnyaSalah satu poin penting dalam revisi UU Kementerian Negara yakni perubahan Pasal 15 yang membuat Presiden bisa menentukan jumlah kementerian sesuai kebutuhan.
Baca SelengkapnyaKata Dasco saat ini hanya menunggu waktu lantaran sudah selesai di pengambilan keputusan tingkat I.
Baca SelengkapnyaKeputusan tersebut diambil dalam rapat pleno bersama Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dan Menpan RB Azwar Anas.
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR.
Baca SelengkapnyaPengesahan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-10 masa sidang II tahun sidang 2023-2024.
Baca Selengkapnya"Setelah 79 tahun merdeka, akhirnya kita memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru sebagai upaya memodernisasi hukum Indonesia," kata Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaProses pembahasan yang cepat juga berpeluang terjadi jika pemerintah tak keberatan dengan perubahan tersebut.
Baca Selengkapnya