Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

WN Afrika tertangkap basah sembunyikan 1,1 kg sabu di sela-sela paha

WN Afrika tertangkap basah sembunyikan 1,1 kg sabu di sela-sela paha Ilustrasi sabu. ©2017 merdeka.com/yan m

Merdeka.com - Olwethu Sizwekazi ‎Macinga,‎ wanita asal Afrika Selatan diamankan pihak Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali, Kamis (23/2). Wanita berkulit legam ini diamankan setelah berupaya menyelundupkan sabu seberat 1,154 kilogram bruto.

Menariknya barang haram sebanyak itu diselundupkan dengan cara disembunyikan dalam sela-sela pahanya yang kemudian ia lingkarkan hingga ke pinggang.

Kepala Bea Cukai Ngurah Rai, Budi Harjanto menuturkan, perempuan 28 tahun itu mengemas dalam sabu dalam tiga bungkusan plastik bening dilapisi lakban berwarna cokelat.

Kata dia, dua bungkus sabu seberat 146 gram bruto dan 414 gram bruto disembunyikan pada bagian perut di dalam korset celana yang sedang digunakan.

Sementara satu bungkus sabu lainnya seberat 324 gram bruto ditaruh disembunyikan pada bagian selangkangan di dalam celana korset yang digunakan.

Tersangka ini tiba di Bandara Ngurah Rai menggunakan pesawat Qatar Airways kode penerbangan QR960 rute Doha-Denpasar pukul 23.00 Wita pada hari Minggu kemarin.

"Tersangka kita amankan justru karena adanya gerak-gerik yang mencurigkan. Sehingga petugas melakukan pemeriksaan dan hasilnya ditemukan narkoba diduga jenis sabu," tutur Harjanto, Kamis (23/2).

Dari hasil interogasi, Sizwekazi hendak membawa narkoba tersebut ke Jakarta.

"Sudah ada orang yang memesan di Jakarta. Oleh petugas bandara di sana, dia diminta turun di Bali. Mungkin dianggap bandara di Bali masih tradisional," katanya.

Atas perbuatannya, perempuan asal Afrika Selatan itu dijerat dengan pasal 102 huruf e UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Selain itu, tersangka juga juga melanggar pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling paling 20 tahun.

Ditambah pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud dengan pasal 113 ayat 1 ditambah 1/3 hukuman. Tersangka kita serahkan kepada pihak Polda Bali.

"Hingga kini kasusnya masih didalami oleh penyidik Polda Bali," tutupnya. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ditempel Lakban di Perut, Pria Ini Mau Selundupkan Narkoba 1 Kg Lewat Pelabuhan Bintan
Ditempel Lakban di Perut, Pria Ini Mau Selundupkan Narkoba 1 Kg Lewat Pelabuhan Bintan

Pelaku merupakan calon penumpang Kapal Bukit Raya yang hendak pergi ke Jakarta

Baca Selengkapnya
Sejoli Asal Thailand Jual Ekstasi Campur Sabu Rasa Buah di Bali
Sejoli Asal Thailand Jual Ekstasi Campur Sabu Rasa Buah di Bali

Saat diinterogasi, pelaku WW mengaku serbuk campuran ini digunakan dengan cara dilarutkan pakai air atau minuman bersoda, lalu dikonsumsi.

Baca Selengkapnya
Nekat, Perempuan Muda di Pekanbaru Kedapatan Selundupkan Sabu 1,4 Kg di Pakaian Dalam dan Bokong
Nekat, Perempuan Muda di Pekanbaru Kedapatan Selundupkan Sabu 1,4 Kg di Pakaian Dalam dan Bokong

Bahkan, sebagian sabu lainnya diselipkan di celana dalam bagian bokong

Baca Selengkapnya
Kronologi Dua Pegawai Lion Air Selundupkan Narkoba dari Medan ke Jakarta
Kronologi Dua Pegawai Lion Air Selundupkan Narkoba dari Medan ke Jakarta

Kronologi Dua Pegawai Lion Air Selundupkan Narkoba dari Medan ke Jakarta

Baca Selengkapnya
Ditangkap di Soekarno-Hatta, Pegawai Maskapai Selundupkan Narkoba ke Dalam Pesawat
Ditangkap di Soekarno-Hatta, Pegawai Maskapai Selundupkan Narkoba ke Dalam Pesawat

Dia menyelundupkan narkoba untuk melewati pengecekan hingga berhasil dibawa ke kabin pesawat.

Baca Selengkapnya
Selundupkan 5,1 Kg Narkotika, Wanita Kenya Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta
Selundupkan 5,1 Kg Narkotika, Wanita Kenya Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Wanita berkewarganegaraan Kenya, FIK (29) ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta. Dia diringkus karena menyelundupkan 5.102 gram narkotika jenis methamphetamine.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Modusnya Disembunyikan di Pintu Mobil Ekspedisi
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Modusnya Disembunyikan di Pintu Mobil Ekspedisi

Terungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja sama atau joint investigation yang dilakukan bersama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Baca Selengkapnya
Sempat Buang 500 Gram Sabu ke Closet Bandara, 4 Kurir Tak Berkutik saat Petugas Temukan Sisa 1,5 Kg Narkoba di Sepatu
Sempat Buang 500 Gram Sabu ke Closet Bandara, 4 Kurir Tak Berkutik saat Petugas Temukan Sisa 1,5 Kg Narkoba di Sepatu

Pelaku sudah membuang sebungkus sabu dengan berat sekitar 500 gram ke dalam lubang closet pada toilet Bandara Pekanbaru saat akan ditangkap.

Baca Selengkapnya
Kronologi Istri Napi Selundupkan Sabu dalam Alat Vital untuk Suami di Lapas Salemba
Kronologi Istri Napi Selundupkan Sabu dalam Alat Vital untuk Suami di Lapas Salemba

Terduga pelaku berinisial N hendak membesuk suaminya F yang mendekam di Lapas Salemba.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai dan BNN Bongkar Penyelundupan Narkoba Modus Teh China di Tangki Bahan Bakar Kapal
Bea Cukai dan BNN Bongkar Penyelundupan Narkoba Modus Teh China di Tangki Bahan Bakar Kapal

Ratusan kilogram narkoba jenis sabu hendak diselundupkan melalui perairan Kepulauan Riau

Baca Selengkapnya
Bule Berulah Lagi, Rampas Tas Penumpang di Bandara Ngurah Rai Hingga Pamer Kemaluan
Bule Berulah Lagi, Rampas Tas Penumpang di Bandara Ngurah Rai Hingga Pamer Kemaluan

Saat diamankan petugas, kepala WNA bule ini mengalami luka-luka.

Baca Selengkapnya
Kronologi Terbongkarnya Penyelundupan Narkoba Internasional Afganistan - Jakarta, Sabu 389 Kg Disita
Kronologi Terbongkarnya Penyelundupan Narkoba Internasional Afganistan - Jakarta, Sabu 389 Kg Disita

Penyelundupan narkoba tersebut masuk melalui jalur laut Aceh

Baca Selengkapnya