WN Amerika Dikeroyok di NTB, Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka
Merdeka.com - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menetapkan lima pemuda sebagai tersangka, kasus pengeroyokan terhadap seorang warga negara asing asal Amerika Serikat bernama Nicholas Tood Badgero.
"Dari pemeriksaan, kelima pelaku diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap seorang WNA Amerika Serikat. Mereka kini ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar Pasal 170 Ayat 1 jo Pasal 351 KUHP," kata Direskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata di Mataram, Kamis (4/2). Dikutip dari Antara.
Kelima pemuda yang diduga melakukan pengeroyokan itu berinisial JA (21), SA (23), SR (22), RB (20), dan AZ (24). Aksi penganiayaan itu terjadi di sebuah bar kawasan wisata Gili Air, Kabupaten Lombok Utara.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
"Modusnya hanya salah paham. Karena sama-sama minum minuman keras, mabuk, kemudian ada teman korban yang ribut dengan bule Rusia. Tapi ketika mau melerai, korban malah dipukuli oleh para pelaku," ujarnya.
Menurut dia, akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka serius. Robek pada bagian bibir bawah kanan, memar di dahi kanan, kemerahan pada bagian bahu, lecet pada bagian kepala belakang, dan kemerahan pada bagian lengan kanan serta punggung.
Korban yang tidak terima dengan perbuatan para pelaku, melaporkan kasus ini ke Polda NTB. "Dari laporan itu, kami lakukan pemeriksaan dan dilanjutkan dengan penetapan tersangka serta penahanan," ucap dia.
Perbuatan mereka dikuatkan dengan adanya rekaman kamera CCTV yang terpasang di lokasi kejadian. "Jadi peran masing-masing pelaku ini sudah terungkap dari hasil pemeriksaan kamera CCTV yang ada di lokasi kejadian," kata Hari.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ia menjelaskan pelaku utama dalam peristiwa pembacokan tersebut dijerat dengan Pasal 338.
Baca SelengkapnyaSebanyak empat tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Bandara Ngurah Rai Bali dan di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaData kepolisian, ada 56 geng motor di Mojokerto yang sedang didalami.
Baca SelengkapnyaKelima pelaku berinisial RS (23), BFH (18), AM (17), OYB (21) dan AH (25)
Baca SelengkapnyaPodus yang dipakai para pelaku merupakan praktir terbaru dalam kejahatan menyelundupkan orang ke Australia.
Baca SelengkapnyaKorban dipukul di bagian kepala, pipi kiri dan paha kanan menggunakan tangan dan tongkat.
Baca SelengkapnyaSaat hendak berlayar ke Australia, mereka langsung ditangkap petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) wilayah NTT.
Baca SelengkapnyaHal ini menyusul aksi WNA asal Inggris yang merebut dan menabrakkan truk milik warga.
Baca SelengkapnyaKasus ini terjadi Februari 2018. Pelaku awalnya menjadi sukarelawan di sebuah PAUD
Baca SelengkapnyaAnggota TNI bernama Sersan Mayor Suprayito jadi korban pengeroyokan.
Baca SelengkapnyaWarga tidak terima sehingga melempar kaca belakang mobil tim resmob menggunakan batu
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri ikut mengusut kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan para pengungsi Rohingya di Aceh.
Baca Selengkapnya