WN India Pemalak Warga Dijebloskan ke Rudenim Denpasar
Merdeka.com - Warga negara asing (WNA) asal India, Pradeep Kumar X (51), yang memalak pengunjung warung di Denpasar, Bali, dijebloskan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kelas I TPI Denpasar, Kamis (8/4). Pria yang sudah melanggar izin tinggal ini juga segera dideportasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Bali Jamaruli Manihuruk memaparkan, tim Inteldakim melakukan pemeriksaan melalui sistem keimigrasian memastikan Pradeep berkebangsaan India. Izin tinggalnya di Indonesia pun sampai 17 Maret 2020, artinya telah overstay 183 hari.
"Menurut informasi yang diterima tim bahwa yang bersangkutan pada tahun 2011 pernah di deportasi dari Amerika Serikat," kata Jamaruli, Kamis (8/4) sore.
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan polisi terhadap WNA? Dari 18 anggota polisi, terdapat 12 nama yang telah beredar dan telah diidentifikasi. Beberapa nama tersebut adalah: 1. Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP ME 2. Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat Kompol J 3. Kanit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol DF 4. Kanit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP YTS 5. Panit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu SM 6. Panit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu S 7. Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu AJMG 8. Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir FRS 9. Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir DW 10. Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka WTH 11. Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka RP 12. Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu D.
Pradeep dijemput dari Kantor Satpol PP Denpasar, Bali, pada pukul 14.30 Wita. Dia langsung melewati serangkaian proses yang menjadi protap pencegahan Covid-19.
Selanjutnya, petugas membawa Pradeep ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari pemeriksaan yang dilakukan, Pradeep masuk ke Bali menggunakan bebas visa kunjungan.
"Yang bersangkutan, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melewati masa izin tinggal yang diberikan lebih dari 60 hari. Dan terhadap yang bersangkutan untuk dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa keharusan untuk bertempat tinggal di Rumah Detensi Imigrasi," ujarnya.
"Karena yang bersangkutan belum memiliki cukup biaya untuk membeli tiket kembali ke negara asal dan belum tersedianya alat angkut menuju asalnya," ujar Jamaruli.
Seperti diberitakan, WNA asal India bernama Pradeep Kumar Xplorer diamankan petugas Satpol PP Denpasar, Bali, karena memalak pengunjung di sebuah warung di Jalan Sudirman, Denpasar, Bali, pada Senin (5/4) sore. Dia ditangkap setelah warga mengeluhkan atas tindakannya yang melakukan pemalakan dan makan tanpa bayar.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang pria WN Rusia, LK (51) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena kerap bikin onar dan meresahkan masyarakat.
Baca SelengkapnyaHal ini menyusul aksi WNA asal Inggris yang merebut dan menabrakkan truk milik warga.
Baca Selengkapnya103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca SelengkapnyaJadi dia langsung mabuk berat, kata dia, pengakuan dia akibat putus cinta dengan pacarnya di sini orang lokal tinggal di Bali," kata AKP Sudina
Baca SelengkapnyaPetugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, menangkap seorang pria warga negara (WN) Aljazair berinisial SAB (38).
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 566 WNA yang akan masuk Bali pada 2023. Empat di antaranya merupakan pelaku pedofil dan 16 lainnya buronan Interpol.
Baca SelengkapnyaWNA tersebut melanggar UU Keimigrasian karena overstay
Baca SelengkapnyaPerempuan berinisial VR itu membuat konten pornografi selama berada di Bali.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu berawal saat WNA India ingin melakukan aktivitas foto di lokasi
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap motif WN Inggris nekat mencuri truk dan menerobos Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Baca SelengkapnyaBule Polandia itu mulanya menerbangkan drone di area kelab dan ditegur. Tapi tak terima.
Baca SelengkapnyaPada 2023, ada 335 orang asing dideportasi Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai, Kanim Denpasar, Kanim Singaraja serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Baca Selengkapnya