WN Inggris Diciduk karena Tak Bayar Hotel di Kuta Setelah Dua Pekan Menginap
Merdeka.com - Seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris bernama Scott James Deakin (25) diancam pidana penjara selama empat tahun sesuai Pasal 378 KUHP atas perkara penipuan yang terjadi di salah satu hotel wilayah Denpasar, Bali.
"Pelaku mengakui melakukan check in dengan booking online via agoda.com dan belum melakukan pembayaran karena kartu kreditnya tidak bisa digunakan. Lalu, pelaku mengakui telah menempati kamar hotel di wilayah Kuta dari 21 Juli 2020 sampai 1 Agustus 2020 dan belum melakukan pembayaran, dan berjanji akan membayar tapi tidak," kata Kanit Reskrim Kuta Iptu Made Putra Yudistira, saat dikonfirmasi di Denpasar, Kamis seperti dikutip Antara.
Ia mengatakan bahwa dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah berjanji akan melakukan pembayaran sewa hotel lewat transfer Bank Internasional sejumlah €199.11 atau senilai Rp3.720.000 tapi sampai keluar dari hotel belum dilakukan.
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Kenapa WNA Pakistan melakukan penipuan? Aksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial.
Pelaku ditangkap pada Ahad, 25 Oktober 2020 sekitar pukul 18.00 Wita di salah satu apotek, yang saat itu sedang bersama satu orang wanita, kemudian pelaku diamankan ke Polsek Kuta guna proses lebih lanjut.
Yudistira menjelaskan pada hari Selasa, 21 Juli 2020, sekitar pukul 18.00 Wita pelaku masuk dalam hotel yang beralamat di Jalan Popies II Gg. Ronta, Kuta Badung. Saat itu pelaku sudah memesan tiket hotel secara daring melalui akses agoda.com.
"Setelah dicek oleh pihak hotel ternyata pemesanan itu ditunda oleh pihak agoda.com karena kartu kredit pelaku tidak ada uang, kemudian pelaku melakukan booking ulang dan terjadi hal yang sama (tidak ada uang) tetapi pelaku tetap bersikukuh bahwa kartu kreditnya masih bisa dipakai dan dia akan berurusan dengan pihak agoda.com," katanya.
Setelah dilakukan pengecekan dan memang benar kartu kredit pelaku sudah tidak bisa dipakai. Hingga akhirnya pada 31 Juli 2020, pelaku melakukan pembayaran via daring (Bank transfer internasional) sebesar €199.11 (Rp3.720.000).
"Pelaku menjanjikan uangnya masuk pada 1 Agustus 2020 jam 13.10 Wita, lalu 1 Agustus 2020 pagi, korban I Ketut Wira Adnyana Putra (pihak hotel) kirim pesan melalui whatsapp ke pelaku mengatakan uangnya belum masuk, namun tidak dibalas," katanya.
Selanjutnya, pada 1 Agustus tersebut, sekitar pukul 10.00 Wita, pelaku pergi meninggalkan hotel tetapi barang-barangnya masih ada di dalam kamar, dan sampai 10 Oktober 2020 pelaku tidak kembali ke hotel. Namun, hanya melalui pesan whatsapp saja mengatakan berjanji akan kembali ke hotel. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp3.720.000.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang pria WN Rusia, LK (51) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena kerap bikin onar dan meresahkan masyarakat.
Baca SelengkapnyaHal ini menyusul aksi WNA asal Inggris yang merebut dan menabrakkan truk milik warga.
Baca SelengkapnyaTuris itu datang ke Bali bersama seorang putrinya yang berkewarganegaraan Inggris berinisial VK (9) untuk menikmati waktu liburannya.
Baca SelengkapnyaKetiganya menggunakan visa izin tinggal dan bekerja saat memasuki Bali.
Baca SelengkapnyaTernyata ada WNA China jadi joki untuk ujian bahasa Inggris. Sekarang dia ditangkap.
Baca SelengkapnyaUntuk alasan mereka mengemis karena kehabisan dana atau uang saat liburan di Pulau Bali.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, aksi WNA Inggris berusia 50 tahun itu menjadi perhatian serius
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap motif WN Inggris nekat mencuri truk dan menerobos Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Baca SelengkapnyaSEK (34) dan AFM (29) terlibat dalam kasus overstay hingga prostitusi online di Bali.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Denpasar menetapkan WNA Inggris itu bersalah dan harus dipenjara.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca Selengkapnyaberdasarkan data jumlah wisatawan asing masuk Indonesia naik 30 persen terhitung hingga Mei 2024
Baca Selengkapnya