Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

WN Nepal 6 Tahun Tinggal di Mataram, Pakai Nama Samaran dan Kerja Jadi Buruh

WN Nepal 6 Tahun Tinggal di Mataram, Pakai Nama Samaran dan Kerja Jadi Buruh WN Nepal diamankan di Mataram. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang warga Nepal berinisial RS alias MAM (39), karena menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Lombok.

Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Armand Yoga Surya mengatakan, RS diamankan tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Mataram dari rumah istrinya yang berada di Desa Aik Bukaq, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah.

"Saudara RS diamankan dari tempatnya karena tidak mengantongi paspor terbarunya. Dia punya paspor tapi sudah habis masa berlakunya sejak 2017," kata Armand di Mataram, Selasa (23/7).

RS masuk ke Indonesia pada Februari 2013 melalui jalur resmi. Namun sejak paspornya tidak berlaku pada 2017, RS belum melakukan pembaharuan atau pelaporan ke Imigrasi.

Selama tinggal bersama istrinya asal Lombok Tengah yang kini diketahui sedang berada di luar negeri sebagai buruh migran, RS sudah mengantongi dokumen resmi sebagai warga Indonesia, mulai dari KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, SIM C dan juga buku nikah.

"Dalam dokumen pribadinya ini, RS menggunakan nama samaran, MAM (inisial)," ujarnya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, penyidik Imigrasi telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan diketahui bahwa dokumen-dokumen tersebut terbit secara resmi dari instansi yang berwenang.

"Jadi penyidik akan melakukan penjadwalan untuk memanggil dan memeriksa instansi terkait," ucapnya.

Lebih lanjut, RS yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas ini telah diamankan di rumah detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.

Karena perbuatannya, SR disangkakan melanggar Pasal 119 Angka 1 Undang-Undang RI Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian, yang isinya "setiap orang asing yang masuk dan atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku".

"Sesuai aturan pelanggaran pidananya, saudara RS terancam lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta," kata Armand.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Akal Bulus Koruptor Ini Biar Tak Dikenali: Ganti Nama, Buat KTP Baru hingga Hapus Tahi Lalat
Akal Bulus Koruptor Ini Biar Tak Dikenali: Ganti Nama, Buat KTP Baru hingga Hapus Tahi Lalat

NWS ditetapkan tersangka setelah dilakukan pengembangan oleh Kejati Tabanan.

Baca Selengkapnya
WNA Asal Maladewa Masuk Sabang Pakai Dua Paspor Palsu
WNA Asal Maladewa Masuk Sabang Pakai Dua Paspor Palsu

Imigrasi telah melakukan penyidikan keimigrasian kepada yang bersangkutan.

Baca Selengkapnya
Kacau! Pengungsi Rohingya di Kabupaten Belu Kantongi e-KTP Palsu
Kacau! Pengungsi Rohingya di Kabupaten Belu Kantongi e-KTP Palsu

Delapan imigran gelap ini berangkat dari Bangladesh ke Malaysia dan melanjutkan perjalanan ke Medan, Sumatera Utara hingga tiba ke Kabupaten Belu, NTT.

Baca Selengkapnya
Pria Ini Teriak-Teriak Tak Jelas Usai Mabuk Bikin Tetangga Emosi, Besoknya Langsung Diangkut Petugas
Pria Ini Teriak-Teriak Tak Jelas Usai Mabuk Bikin Tetangga Emosi, Besoknya Langsung Diangkut Petugas

HBR merupakan warga Pahang, Malaysia. Sehari-hari, dia bekerja sebagai pencari rumput dan penunggu warung di kampung itu.

Baca Selengkapnya
WN Bangladesh Pelaku Penyelundupan Manusia Berkedok Tawarkan Pekerjaan ke Australia Ditangkap
WN Bangladesh Pelaku Penyelundupan Manusia Berkedok Tawarkan Pekerjaan ke Australia Ditangkap

Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun

Baca Selengkapnya
Ditangkap Imigrasi, WN Tanzania dan Uganda Lakukan Prostitusi di Bali
Ditangkap Imigrasi, WN Tanzania dan Uganda Lakukan Prostitusi di Bali

Pihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.

Baca Selengkapnya
Delapan WN China Salahgunakan Visa, Ditangkap Saat Kerja di Solo Raya
Delapan WN China Salahgunakan Visa, Ditangkap Saat Kerja di Solo Raya

WN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.

Baca Selengkapnya
Modus Ditawari Pekerjaan di Perusahaan, 14 WNI Diselundupkan ke Kamboja
Modus Ditawari Pekerjaan di Perusahaan, 14 WNI Diselundupkan ke Kamboja

Adapun kedua tersangka penyelundup Pekerja Migran Indonesia non-prosedural itu di antaranya berinisial MZ dan PJ.

Baca Selengkapnya
Perempuan Asal Uganda Jadi PSK dan Pacar Bayaran di Bali, Tarif Kencan Rp3,5 Juta Sekali Kencan
Perempuan Asal Uganda Jadi PSK dan Pacar Bayaran di Bali, Tarif Kencan Rp3,5 Juta Sekali Kencan

Warga asing ini dideportasi karena menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dan menjadi pacar bayaran.

Baca Selengkapnya
Diduga Buka Praktik Prostitusi Terselubung, Dua WNA Rusia Ditangkap
Diduga Buka Praktik Prostitusi Terselubung, Dua WNA Rusia Ditangkap

Dua perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia ditangkap petugas Imigrasi dalam penggerebekan tersebut.

Baca Selengkapnya
Penampungan Pekerja Migran Ilegal Dibongkar Polisi di Dekat Bandara Soekarno-Hatta, Begini Kronologinya
Penampungan Pekerja Migran Ilegal Dibongkar Polisi di Dekat Bandara Soekarno-Hatta, Begini Kronologinya

AWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.

Baca Selengkapnya