WN Nepal 6 Tahun Tinggal di Mataram, Pakai Nama Samaran dan Kerja Jadi Buruh
Merdeka.com - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang warga Nepal berinisial RS alias MAM (39), karena menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Lombok.
Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Armand Yoga Surya mengatakan, RS diamankan tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Mataram dari rumah istrinya yang berada di Desa Aik Bukaq, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah.
"Saudara RS diamankan dari tempatnya karena tidak mengantongi paspor terbarunya. Dia punya paspor tapi sudah habis masa berlakunya sejak 2017," kata Armand di Mataram, Selasa (23/7).
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
RS masuk ke Indonesia pada Februari 2013 melalui jalur resmi. Namun sejak paspornya tidak berlaku pada 2017, RS belum melakukan pembaharuan atau pelaporan ke Imigrasi.
Selama tinggal bersama istrinya asal Lombok Tengah yang kini diketahui sedang berada di luar negeri sebagai buruh migran, RS sudah mengantongi dokumen resmi sebagai warga Indonesia, mulai dari KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, SIM C dan juga buku nikah.
"Dalam dokumen pribadinya ini, RS menggunakan nama samaran, MAM (inisial)," ujarnya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, penyidik Imigrasi telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan diketahui bahwa dokumen-dokumen tersebut terbit secara resmi dari instansi yang berwenang.
"Jadi penyidik akan melakukan penjadwalan untuk memanggil dan memeriksa instansi terkait," ucapnya.
Lebih lanjut, RS yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas ini telah diamankan di rumah detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.
Karena perbuatannya, SR disangkakan melanggar Pasal 119 Angka 1 Undang-Undang RI Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian, yang isinya "setiap orang asing yang masuk dan atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku".
"Sesuai aturan pelanggaran pidananya, saudara RS terancam lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta," kata Armand.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
NWS ditetapkan tersangka setelah dilakukan pengembangan oleh Kejati Tabanan.
Baca SelengkapnyaImigrasi telah melakukan penyidikan keimigrasian kepada yang bersangkutan.
Baca SelengkapnyaDelapan imigran gelap ini berangkat dari Bangladesh ke Malaysia dan melanjutkan perjalanan ke Medan, Sumatera Utara hingga tiba ke Kabupaten Belu, NTT.
Baca SelengkapnyaHBR merupakan warga Pahang, Malaysia. Sehari-hari, dia bekerja sebagai pencari rumput dan penunggu warung di kampung itu.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca SelengkapnyaWN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.
Baca SelengkapnyaAdapun kedua tersangka penyelundup Pekerja Migran Indonesia non-prosedural itu di antaranya berinisial MZ dan PJ.
Baca SelengkapnyaWarga asing ini dideportasi karena menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dan menjadi pacar bayaran.
Baca SelengkapnyaDua perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia ditangkap petugas Imigrasi dalam penggerebekan tersebut.
Baca SelengkapnyaAWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.
Baca Selengkapnya