WN Singapura kabur dari tahanan, staf Imigrasi Batam jadi tersangka
Merdeka.com - Kasus warga negara Singapura yang kabur dari ruang tahana Imigrasi Batam, Sam Chettri, membongkar permainan orang dalam. alhasil, seorang pegawai Imigrasi Batam ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi dari Sam.
Kasus itu diusut Polresta Barelang. Petugas Imigrasi menjadi tersangka itu adalah Zulkifli alias Zul. Dia diduga menerima sejumlah uang buat membantu melepaskan Sam Chettri.
"Hasil pengembangan polisi, sampai ada pegawai kita (oknum) yang gratifikasi dan sudah tersangka," kata Kepala Kantor Imigrasi Batam, Agus Widjaja, Rabu (30/3).
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang mendorong petugas imigrasi? Berdasarkan hasil olah TKP, dengan menggunakan metode Sciencetif Crime Investigation (CSI) mantan Kapolres Metro Jakarta Barat itu mengatakan tersangka membunuh TS dengan cara mendorongnya dari balkon apartemen.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang terlibat dalam korupsi proteksi TKI? Dalam upayanya, bersama-sama dengan tersangka I Nyoman Darmanta yang merupakan ASN Kemenaker sekaligus pembuat komitmen pengadaan Proteksi TKI menyenting pelelangan yang dimenangkan oleh PT KIM.
-
Siapa dalang penyelundupan? Di balik kedatangan pengungsi Rohingya di Aceh Barat pertengahan Maret 2024 lalu ternyata didalangi oleh warga lokal.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
Hanya saja, meski kasus gratifikasi itu dibongkar dan dalam proses penyelidikan polisi, ternyata investigasi internal di Imigrasi sudah dihentikan.
"Sudah," ujar Agus dengan suara lirih.
Hasil pemeriksaan Polisi, Sam kabur dibantu seorang calo paspor bernama Manasar Siagian dan Zulkifli, pada 24 Januari 2016. Zulkifli menerima upah sebesar Rp 100 juta.
Sam Chettri ditangkap petugas Imigrasi Batam pada 21 November 2015, bersama dengan perempuan bernama Mimi, yang merupakan warga Indonesia. Berdasarkan informasi diperoleh, Mimi kabarnya tinggal di Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lima petugas ini memungut Rp100-250 ribu pada tiap turis yang lewat pelayanan fast track.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk PJTKI yang sementara dalam pendalaman oleh pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaSebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Di mana, 10 diantaranya merupakan bagian dari sindikat.
Baca SelengkapnyaKejati Bali masih mengembangkan kasus pungli terhadap turis asing yang ingin menggunakan fasilitas fast track di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Baca SelengkapnyaSementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.
Baca SelengkapnyaAdapun kedua tersangka penyelundup Pekerja Migran Indonesia non-prosedural itu di antaranya berinisial MZ dan PJ.
Baca Selengkapnya8 WNI Diduga Bantu Buronan Nomor 1 Thailand Kabur ke Indonesia, Ada Driver Taksi hingga Pegawai Konter
Baca SelengkapnyaChaowalit Thongduang membuat identitas palsu seperti akte kelahiran, KTP, sampai Kartu Keluarga (KK) di Aceh.
Baca SelengkapnyaPara agen yang terlibat membantu buronan interpol itu diduga memiliki hubungan dengan jaringan peredaran narkotika.
Baca Selengkapnyaetugas Imigrasi menolak keberangkatan dan mengamankan MS yang hendak melarikan diri ke Kuching Malaysia melalui PLBN Entikong.
Baca SelengkapnyaSebelum kabur ke Indonesia, Thongduang sempat sembunyi di India
Baca SelengkapnyaPermohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan untuk memberikan kesempatan pihaknya juga memeriksa yang bersangkutan di internal.
Baca Selengkapnya