Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

WN Thailand pencuri ikan di Selat Malaka didenda Rp 200 juta

WN Thailand pencuri ikan di Selat Malaka didenda Rp 200 juta Sidang WN Thailand pencuri ikan. ©2018 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Seorang warga negara (WN) Thailand, Kitiphob Chiangsi, dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia dinilai bersalah melakukan pencurian 1.115 kilogram ikan di perairan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia.

Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Ruji Wibowo, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/1). Kitiphob Chiangsi dinilai bersalah karena menakhodai KM PPF 729 GT 51,04 milik WN Malaysia yang menangkap ikan tanpa izin di perairan Indonesia, tepatnya di Selat Malaka.

JPU menyatakan Kitiphob Chiangsi telah melanggar Pasal 92 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004, Pasal 93 dan Pasal 85 Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

"Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menghukum terdakwa Kitiphob Chiangsi dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Ruji.

Selain itu, JPU meminta agar barang bukti berupa 1 unit kapal disita negara. Ikan seberat 1.115 kilogram di atas kapal juga turut disita dan kemudian dilelang.

"Kapal saat ini berada di Belawan, nanti setelah inkracht akan dimusnahkan. Untuk ikan sudah dilelang seharga Rp 1 juta lebih. Uangnya telah disetorkan ke negara," ujar Ruji.

Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim menunda sidang. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Kitiphob Chiangsi bersama kapal yang dinakhodainya diamankan petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) pada 12 Oktober 2017. Saat itu petugas mendeteksi keberadaan KM PPF 729 GT 51,04 tengah berada di Perairan ZEE Indonesia atau tepatnya di Selat Malaka pada koordinat 040 20' 00" U – 990 07' 00" T.

Kapal itu didapati melakukan penangkapan ikan, persis di perairan kawasan Belawan, Kota Medan. Setelah diamankan, kapal itu tidak memiliki dokumen dari pemerintah Indonesia berupa Surat Perintah Berlayar (SPB).

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Kejar-kejaran dengan Kapal Pencuri Ikan Berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara, Begini Kronologinya
Polisi Kejar-kejaran dengan Kapal Pencuri Ikan Berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara, Begini Kronologinya

Dua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka Kepri
Polisi Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka Kepri

"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo

Baca Selengkapnya
KKP Tangkap 240 Kapal Ilegal yang Rugikan Negara Rp3,7 Triliun, Mayoritas Kapal Indonesia
KKP Tangkap 240 Kapal Ilegal yang Rugikan Negara Rp3,7 Triliun, Mayoritas Kapal Indonesia

Pelanggaran yang dilakukan oleh kapal Indonesia ini berdampak langsung pada potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Selengkapnya
KKP Tangkap Kapal Asing Berbendera Filipina Illegal Fishing di Laut Sulawesi
KKP Tangkap Kapal Asing Berbendera Filipina Illegal Fishing di Laut Sulawesi

Kapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Geledah Speedboat Mencurigakan, Polisi Temukan Benih Lobster Senilai Rp20 Miliar
Geledah Speedboat Mencurigakan, Polisi Temukan Benih Lobster Senilai Rp20 Miliar

Pelaku membawa 20 kotak stereofoam berisi benih lobster.

Baca Selengkapnya
Delapan Nelayan Indonesia Ditangkap Malaysia
Delapan Nelayan Indonesia Ditangkap Malaysia

Kapal yang ditangkap berkapasitas di bawah lima Gross tonnage (GT) dan alat tangkap yang digunakan pancing.

Baca Selengkapnya
Nelayan Banyuwangi Terima Dua Kapal Rampasan Ilegal Fishing dari KKP
Nelayan Banyuwangi Terima Dua Kapal Rampasan Ilegal Fishing dari KKP

KKP menyerahkan dua kapal ikan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan ke nelayan Banyuwangi.

Baca Selengkapnya
Negara Rugi Rp3,4 Triliun Akibat Penangkapan Ikan Ilegal dan Penyelundupan Ekspor Benih Lobster
Negara Rugi Rp3,4 Triliun Akibat Penangkapan Ikan Ilegal dan Penyelundupan Ekspor Benih Lobster

Pung menyebut kerugian akibat pencurian ikan atau illegal fishing mencapai Rp3,2 triliun.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Dua Orang Rampas Truk Bermuatan 5 Ton Ikan Salem di Penjaringan
Duduk Perkara Dua Orang Rampas Truk Bermuatan 5 Ton Ikan Salem di Penjaringan

Dalam kasus ini, dua orang pelaku ditangkap, salah satunya merupakan seorang wanita.

Baca Selengkapnya
86 Kg Sabu dari Thailand & Malaysia Diselundupkan ke Aceh Pakai Kapal Nelayan, Pelaku Bawa Dua Pucuk Senpi
86 Kg Sabu dari Thailand & Malaysia Diselundupkan ke Aceh Pakai Kapal Nelayan, Pelaku Bawa Dua Pucuk Senpi

Saat ini para tersangka dan barang bukti 86 kilogram sabu serta 2 pucuk senjata api telah diamankan di Bareskrim Polri.

Baca Selengkapnya
Cegah Penyelundupan di Darat & Laut, KKP Perketat Pengawasan di Pelabuhan Merak
Cegah Penyelundupan di Darat & Laut, KKP Perketat Pengawasan di Pelabuhan Merak

Sebelumnya, KKP juga memperketat pengawasan di jalur udara

Baca Selengkapnya
Penyelundupan 34.222 Benih Lobster ke Singapura Digagalkan Petugas Bandara Soekarno-Hatta
Penyelundupan 34.222 Benih Lobster ke Singapura Digagalkan Petugas Bandara Soekarno-Hatta

Penyelundupan 34.222 ekor benih lobster tujuan Singapura digagalkan petugas Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya