WN Thailand pencuri ikan di Selat Malaka didenda Rp 200 juta
Merdeka.com - Seorang warga negara (WN) Thailand, Kitiphob Chiangsi, dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia dinilai bersalah melakukan pencurian 1.115 kilogram ikan di perairan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia.
Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Ruji Wibowo, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/1). Kitiphob Chiangsi dinilai bersalah karena menakhodai KM PPF 729 GT 51,04 milik WN Malaysia yang menangkap ikan tanpa izin di perairan Indonesia, tepatnya di Selat Malaka.
JPU menyatakan Kitiphob Chiangsi telah melanggar Pasal 92 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004, Pasal 93 dan Pasal 85 Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
-
Apa jenis ikan yang ditemukan? Ikan berjenis ikan siput 'genus Pseudoliparis' ini ditemukan di kedalaman sekitar 8.336 meter di bawah laut.
-
Apa yang disita dari pedagang? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas,' kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Dimana ikan mas terbesar ditangkap? Ikan mas besar ini ditangkap oleh Jeff Graham pada 25 Juni 1986 di Danau Prince.
-
Berapa berat ikan mas terbesar? Menurut Virginia Department of Wildlife Resources, ikan mas terbesar yang pernah ditangkap di negara bagian Virginia ini memiliki berat 49 pon 4 ons.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
"Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menghukum terdakwa Kitiphob Chiangsi dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Ruji.
Selain itu, JPU meminta agar barang bukti berupa 1 unit kapal disita negara. Ikan seberat 1.115 kilogram di atas kapal juga turut disita dan kemudian dilelang.
"Kapal saat ini berada di Belawan, nanti setelah inkracht akan dimusnahkan. Untuk ikan sudah dilelang seharga Rp 1 juta lebih. Uangnya telah disetorkan ke negara," ujar Ruji.
Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim menunda sidang. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
Kitiphob Chiangsi bersama kapal yang dinakhodainya diamankan petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) pada 12 Oktober 2017. Saat itu petugas mendeteksi keberadaan KM PPF 729 GT 51,04 tengah berada di Perairan ZEE Indonesia atau tepatnya di Selat Malaka pada koordinat 040 20' 00" U – 990 07' 00" T.
Kapal itu didapati melakukan penangkapan ikan, persis di perairan kawasan Belawan, Kota Medan. Setelah diamankan, kapal itu tidak memiliki dokumen dari pemerintah Indonesia berupa Surat Perintah Berlayar (SPB).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.
Baca Selengkapnya"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaKapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPelaku membawa 20 kotak stereofoam berisi benih lobster.
Baca SelengkapnyaKapal yang ditangkap berkapasitas di bawah lima Gross tonnage (GT) dan alat tangkap yang digunakan pancing.
Baca SelengkapnyaKKP menyerahkan dua kapal ikan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan ke nelayan Banyuwangi.
Baca SelengkapnyaPung menyebut kerugian akibat pencurian ikan atau illegal fishing mencapai Rp3,2 triliun.
Baca SelengkapnyaSaat ini para tersangka dan barang bukti 86 kilogram sabu serta 2 pucuk senjata api telah diamankan di Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, KKP juga memperketat pengawasan di jalur udara
Baca SelengkapnyaPenyelundupan 34.222 ekor benih lobster tujuan Singapura digagalkan petugas Bandara Soekarno-Hatta.
Baca SelengkapnyaRatusan kilogram narkoba jenis sabu hendak diselundupkan melalui perairan Kepulauan Riau
Baca Selengkapnya"Sejumlah Rp153,7 miliar yang kemudian disetorkan ke kas negara sebagaimana isi salah satu diktum bunyi putusan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri
Baca Selengkapnya