WN Tiongkok tepergok salahi izin saat bagikan gaji karyawan
Merdeka.com - Seorang warga negara asal Tiongkok bernama Lai Leping (27) diduga melakukan penyalahgunaan visa kunjungan. Dia ditangkap petugas imigrasi setelah tepergok sedang membagikan gaji karyawan.
WN Tiongkok itu diamankan di sebuah rumah kosong milik sebuah perusahaan es di Prabumulih, Sumatera Selatan. Penangkapan berawal dari laporan polisi yang curiga dengan keberadaannya.
Benar saja, saat diamankan petugas menemukan visa milik pelaku bukan jenis visa bisnis, melainkan menggunakan visa wisata dan berada di wilayah Sumsel selama 20 hari.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
-
Apa yang dilakukan WNA Pakistan? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kasub Seksi Pengawasan Keimigrasian Kantor Imigrasi Klas I Palembang, Widyo Sandhi Suprapto mengungkapkan, dari keterangan sementara WNA tersebut merupakan karyawan perusahaan. Namun belum diketahui jabatan yang bersangkutan karena perusahaan penjamin belum datang.
"Benar, beberapa hari lalu kita amankan WN asal Tiongkok yang diduga ilegal karena menyalahgunakan visa kunjungan," ungkap Widyo, Selasa (14/3).
WN Tiongkok tersebut akan dilakukan penahanan dan terancam dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian. "Kita masih tunggu perusahaan penjamin. Deportasi adalah sanksi yang bakal kita berikan kepada yang bersangkutan," pungkasnya. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
WN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.
Baca SelengkapnyaTernyata ada WNA China jadi joki untuk ujian bahasa Inggris. Sekarang dia ditangkap.
Baca SelengkapnyaModus operandi yang dilakukan para pelaku dengan menggunakan penipuan lowongan kerja.
Baca SelengkapnyaUntuk mengelabui petugas, mereka masuk ke wilayah Bali tidak secara bersamaan.
Baca SelengkapnyaWNI bernama Sriwani Sayuti itu dapat kembali menginjakkan kakinya di tanah air pada Selasa (19/11).
Baca SelengkapnyaSejak Januari hingga saat ini sudah ada enam orang yang diusir kembali ke negaranya dan selama 2023 terdapat 17 orang WNA juga sudah dideportasi.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas menyatakan akan mengkaji visa on arrival (VoA) dari WNA yang kerap bikin masalah di Bali.
Baca SelengkapnyaSeorang pria WN Rusia, LK (51) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena kerap bikin onar dan meresahkan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPermohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan untuk memberikan kesempatan pihaknya juga memeriksa yang bersangkutan di internal.
Baca SelengkapnyaPolda Bali menelusuri turis asing yang memviralkan video anggota Polisi Lalu Lintas atau Polantas yang diakui dia suap USD100 untuk mengawalnya di Bali.
Baca SelengkapnyaRumah kontrakan ini dihuni puluhan pengangguran asal China.
Baca SelengkapnyaValendo rencananya hendak pergi ke Malaysia untuk melancong via Surabaya.
Baca Selengkapnya