WNA Belanda ketahuan sedang selundupkan ekstasi Rp 2 M di Juanda
Merdeka.com - Tokman Ali (54), warga Negara Belanda terpaksa diamankan pihak Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I Tipe Madya Pabean Juanda di Terminal 2 Kedatangan, Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo.
Warga Belanda kelahiran Turki itu, kedapatan membawa narkotika jenis Methylene Dioxy Meth Amphetamine (MDMA) dengan berat bruto 6,150 gram yang akan diselundupkan ke Surabaya melalui bandara.
Menurut Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan DJBC Tipe Madya Pabean Juanda, Iwan Hermawan, penangkapan tersangka, bermula dari kecurigaan petugas bandara terhadap penumpang Pesawat Singapore Airlines yang mendarat di Bandara Juanda pada Jumat (12/12), sekitar pukul 09.05 WIB.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Dimana tas tersebut dicuri? Saat itu, korban menumpang taksi bersama ibunya dari Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, sekitar pukul 17.00 WITA, menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
Pesawat dengan nomor flight SQ 930 itu, melakukan perjalanan dengan rute Belanda-Brusel/Belgia-Milan/Italia-Sin/Singapore-Sub/Surabaya landing di Terminal 2 Bandara Juanda.
"Kemudian petugas melakukan pemeriksaan XR, petugas mencurigai tas koper warna hitam dan ransel yang diduga milik tersangka AT, warga Belanda yang datang ke Surabaya seorang diri," terang Iwan Hermawan, Kamis (18/12).
Dan dari pemeriksaan petugas, lanjut Iwan Hermawan, dalam tas koper warna hitam milik tersangka ditemukan kotak kemasan berisi clumping cat litter (pasir buatan untuk pembuangan kotoran kucing).
"Namun, setelah diperiksa berisi bubuk berwarna coklat yang kami curigai sebagai MDMA, dengan total harga sekitar Rp 2 miliar, dan dengan nilai jual, total Rp 17,220 miliar," katanya.
Selanjutnya, pihak DJBC Jawa Timur I melakukan koordinasi dengan pihak Polda Jawa Timur, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur, dan beberapa instansi terkait, termasuk Imigrasi Bandara Juanda.
Dalam pengembangan yang dilakukan oleh BNN Provinsi Jawa Timur, diketahui narkoba jenis ekstasi berbentuk serbuk itu, akan dikirim ke seorang bandar di Surabaya, dan khusus diedarkan di Kota Pahlawan ini. "Dari pengembangan itu, kita berhasil menangkap tiga tersangka, warga Surabaya," kata Kepala BNN Provinsi Jawa Timur, Iwan Ibrahim.
Tiga tersangka itu adalah, Alfon (44), warga Pondok Laguna , Fredy (40), warga Darmo Satelit 2, dan Rendy (39), dengan alamat tidak tetap alias nomaden. "Untuk tersangka F (Fredy) adalah WNA asal Belanda yang tinggal di Surabaya. Dari hasil pengembangan ini, kami juga menemukan uang tunai Rp 2 miliar," terang dia.
Dan ternyata, masih kata Iwan Ibrahim, uang Rp 2 miliar itu, merupakan uang hasil transaksi dua bulan lalu. "Barang dan jumlahnya sama, yaitu ekstasi berbentuk serbuk dengan berat bruto 6,150 gram. Tentu kami masih mengembangkan kasus ini, karena modus peredarannya tergolong baru di Bandara Juanda."
Menurut Iwan Ibrahim, selain keempat tersangka, termasuk WNA asal Belanda yang ditangkap di bandara, masih ada pengendali kuat di Surabaya, yang mengembangkan jaringan tersebut. "Ini sebuah sindikat peredaran narkoba di Surabaya, dan khusus diedarkan di Surabaya, kami masih terus mengembangkannya," tandas dia.
Selanjutnya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, tersangka Ali, warga Belanda juga dijerat Pasal 102 Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006, tentang penyelundupan barang impor. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaTerungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja sama atau joint investigation yang dilakukan bersama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca SelengkapnyaSaat diinterogasi, pelaku WW mengaku serbuk campuran ini digunakan dengan cara dilarutkan pakai air atau minuman bersoda, lalu dikonsumsi.
Baca SelengkapnyaTerbongkar Penyelundupan Sabu Modus Ekspedisi Helm di Kargo Bandara
Baca SelengkapnyaDua WNA diamankan dalam kasus penyelundupan kokain cair ini.
Baca SelengkapnyaDia menyelundupkan narkoba untuk melewati pengecekan hingga berhasil dibawa ke kabin pesawat.
Baca SelengkapnyaPenangkapan WNA yang membawa ganja ini berawal dari laporan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan ini digagalkan Bea Cukai dan Bareskrim Polri
Baca SelengkapnyaMobil tersebut diberhentikan paksa tim di Rest Area KM 319B
Baca SelengkapnyaBukannya mengembalikan, sopir taksi tersebut malah membawa tas milik WNA Perancis ke rumah.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan narkoba tersebut masuk melalui jalur laut Aceh
Baca SelengkapnyaAdapun barang bukti puluhan kilogram ganja ini diketahui dikirim dari Aceh dengan tujuan Jabodetabek.
Baca Selengkapnya