WNA di RT Zona Merah Covid-19 Bisa Ikut Vaksinasi
Merdeka.com - Pemerintah mengizinkan warga negara asing (WNA) mengikuti program vaksinasi Covid-19. Tak hanya untuk program vaksinasi gotong royong, tetapi juga vaksinasi gratis dari pemerintah.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi WNA yang ingin mengikuti vaksinasi Covid-19. Pertama, berusia di atas 60 tahun atau lansia.
Kedua, WNA merupakan guru, dosen atau tenaga kependidikan. Ketiga, WNA pada kondisi tertentu, seperti tinggal di RT zona merah atau oranye Covid-19.
-
Apa yang dilakukan guru ini? Pada 2 November 2023, dalam video tersebut, sang guru musik menggambarkan perbedaan drastis antara murid-muridnya yang dapat bersekolah dengan bahagia dan anak-anak Palestina yang mengalami penderitaan yang tak terbayangkan.Gedung sekolah di Palestina telah dihancurkan, guru-serta teman mereka hilang, bahkan keluarga mereka juga tidak selamat dari serangan.
-
Bagaimana guru Banyuwangi harus beradaptasi? Guru harus beradaptasi dengan sistem pembelajaran yang sesuai dengan jaman generasi sekarang.
-
Siapa saja yang bekerja di bidang pendidikan? Berikut kumpulan nama-nama pekerjaan di bidang pendidikan dan pekerja lainnya dalam Bahasa Inggris beserta artinya.
-
Apa yang diberikan guru kepada murid? 'Terima kasih atas bimbingan dan ilmunya yang bermanfaat, amal kalian akan terus mengalir seiring dengan bermanfaatnya ilmu yang engkau berikan.'
-
Bagaimana guru ini menyampaikan pesannya? Tri Adinata dengan penuh empati menyampaikan pesannya, bahwa anak-anak Palestina juga berhak mendapatkan pendidikan dan kebahagiaan seperti anak-anak di tempat lain.
-
Siapa yang membimbing siswa SDN 3 Kota Tangerang? Menariknya, inovasi kreatif itu mulanya merupakan tugas yang dikembangkan lebih lanjut bersama pembimbing.
"WNA yang tinggal di RW atau kampung penataan pemukiman, RW yang ada variant of concern (VoC)," jelas Nadia kepada merdeka.com, Rabu (16/6).
Sejumlah WNA mulai mengikuti vaksinasi Covid-19 di fasilitas kesehatan. Gambar yang diperoleh merdeka.com, WNA tersebut tengah mengantre untuk mengikuti vaksinasi Covid-19 di RSUD Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam aturan ini disebutkan bahwa perwakilan negara asing dan organisasi nirlaba internasional yang sedang bertugas di Indonesia dapat mengikuti pelaksanaan vaksinasi program atau vaksinasi Gotong Royong.
Dalam Pasal 10A Ayat (1) Permenkes tersebut menyatakan bahwa selain perwakilan negara asing dan organisasi nirlaba internasional, WNA dapat mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan kriteria:
a. untuk vaksinasi program meliputi warga negara asing yang berumur di atas 60 (enam puluh) tahun ke atas, tenaga pendidik dan kependidikan dan warga negara asing tertentu; dan
b. untuk vaksinasi Gotong Royong meliputi karyawan/karyawati yang bekerja di badan hukum/badan usaha yang melaksanakan vaksinasi Gotong Royong.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur persyaratan dan batasan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA yang ingin berpraktik di Indonesia.
Baca SelengkapnyaAturan ini sudah ditunggu berbagai pihak sejak tahun lalu.
Baca SelengkapnyaDalam aturan yang telah diterbitkan, terdapat beberapa pokok pengaturan, yaitu dalam hal pelamar melebihi jumlah formasi, kelulusan ditentukan berdasarkan perin
Baca SelengkapnyaKadisdik mengatakan berdasarkan Surat Edaran Kemendikbud masih diutamakan menggelar pembelajaran tatap muka.
Baca SelengkapnyaMaxi berujar, kelompok pertama yang bisa mendapatkan vaksin gratis adalah yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali.
Baca SelengkapnyaTiga Calon Wakil Gubernur Jakarta menyatakan bakal melanjutkan sistem Zonasi di Jakarta.
Baca SelengkapnyaSaat ini, Omicron EG.5 mendominasi di tengah kenaikan kasus Covid-19.
Baca SelengkapnyaVaksin booster masih gratis dan dapat ditemukan di puskesmas atau faskes terdekat.
Baca SelengkapnyaKasus ini bermula dari salah satu pelajar yang belum sembuh total dari cacar air masuk sekolah
Baca SelengkapnyaNamun kalau untuk yang komorbid, kata Menkes, risiko tetap ada karena virusnya tidak hilang.
Baca SelengkapnyaBeberapa sekolah kekurangan siswa. Namun kegiatan belajar mengajar tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaRencana pemberian booster ketiga ini buntut kembali meningkatnya kasus Covid-19.
Baca Selengkapnya