WNA Ilegal di Jabar meningkat, Kantor Imigrasi perketat pengawasan
Merdeka.com - Keberadaan Warga Negara Asing (WNA) Ilegal di Jawa Barat (Jabar) meningkat di 2015 ini. Menurut data Kominda (Komunitas Intelijen Daerah) peningkatan terjadi sebanyak 200 orang, dimana tahun lalu 300 orang dan di tahun 2015 menjadi 500 orang.
Untuk itu, Kantor Imigrasi Klas I Bandung akan meningkatkan pengawasan di kawasan yang terindikasi merebaknya WNA ilegal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Zakaria mengatakan, beberapa langkah antisipasi akan dilakukan, seperti pengawasan dilakukan saat mengajukan izin masuk hingga pengajuan izin tinggal. Begitu juga, di daerah yang banyak orang asingnya, pihaknya terus mengawasi.
-
Bagaimana deportasi dilakukan? Mereka ditahan selama satu hari di kantor polisi dan Penjara Pusat. Pada gelombang kedua angka deportasi mencapai antara 500 dan 600 orang. Pada akhir Agustus 1915, sekitar 150 orang Armenia berkewarganegaraan Rusia dideportasi dari Konstantinopel ke pusat penampungan.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Di mana WNI dievakuasi ke? Pagi ini, saya menerima laporan bahwa mereka telah sampai di Suriah, melalui Damaskus dengan selamat.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
"Pengawasan yang ketat akan kami lakukan," katanya saat dikonfirmasi, Senin (14/12).
Kalau pun ada yang lolos, tambah Zakaria, bukan tidak mungkin upaya deportasi akan dilakukan. Hanya saja deportasi adalah langkah akhir, sebab sebelum melakukan deportasi, ada beberapa tahapan dan prosedur yang harus dilalui.
Zakaria menambahkan, deportasi dilakukan setelah menindak lanjuti laporan dari masyarakat ada warga asing yang sudah habis masa izin tinggalnya atau tak memeliki izin. Lalu, dilakukan pengawasan aktivitas sehari-sehari, di cek dan di buat berita acara (BAP).
"Tahapan ini, harus dilakukan dulu baru deportasi bisa dilakukan," katanya.
Selain itu, lanjutnya, upaya lain yang dilakukan pihaknya untuk menekan jumlah warga asing ilegal dengan sosialisasi pengawasan. Imigrasi, melakukan penguatan di pengawasan dan sosialisasi ini ke lurah dan camat. Tahap awal, dilakukan penguatan ke lurah dan camat di Kota Bandung.
"Mereka antusias mengikuti sosialisasi penguatan dan pengawasan orang asing ini. Karena, lurah dan camat kadang bingung kalau ada warga ilegal gimana," tandasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
berdasarkan data jumlah wisatawan asing masuk Indonesia naik 30 persen terhitung hingga Mei 2024
Baca SelengkapnyaPada 2023, ada 335 orang asing dideportasi Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai, Kanim Denpasar, Kanim Singaraja serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Baca SelengkapnyaImigrasi juga sedang memasang 30 unit autogate tambahan di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai yang ditargetkan selesai pada Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaMarak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay
Baca SelengkapnyaAgar tidak menimbulkan dampak buruk maka penanganan WNA bermasalah itu perlu dilakukan maksimal.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan aturan keimigrasian, ada tiga ketentuan yang menjadi tanggung jawab biaya deportasi.
Baca SelengkapnyaHal ini kemudian menjadi tantangan tersendiri bagi imigrasi untuk mengidentifikasi lokasi, waktu maupun pelaku kejadian.
Baca SelengkapnyaRibuan orang tersebut, terpengaruh iming-iming pemberian kerja di luar negeri secara ilegal atau non prosedural.
Baca SelengkapnyaWN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.
Baca SelengkapnyaMereka dideportasi karena kegiatan selama di Bali tidak sesuai dengan tujuannya awal datang ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenteri Sandiaga akan mendeportasi turis asing yang berulah atau bekerja secara ilegal dari Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas menyatakan akan mengkaji visa on arrival (VoA) dari WNA yang kerap bikin masalah di Bali.
Baca Selengkapnya