WNA Malaysia nekat selundupkan 1.887 butir ekstasi ke Bali
Merdeka.com - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia dan Kazakhstan diringkus oleh Petugas Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, yang bertempat di Terminal Kedatangan Internasional, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Penindakan pertama dilakukan oleh petugas Bea Cukai, pada Senin (3/9). Tersangka, berinisial MHJ (35) adalah seorang pria asal Malaysia yang diketahui tidak memiliki pekerjaan.
Himawan Indarjono, selaku Kepala KPPBC TMP Ngurah Rai, Bali, menjelaskan bahwa MHJ datang dari Kuala Lumpur pada pukul 13.30 dengan menumpang pesawat Air Asia D7798 ke Denpasar melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Ekstasi apa yang disita polisi? Dari tersangka, anggota menyita 8,9 Kg sabu, ada beberapa ribu (2.884) pil ekstasi. Dari tersangka, kemudian dikembangkan lagi ditemukan gudang di wilayah Ampel di sana ditemukan sekitar 6 juta butir (ekstasi),
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Apa jenis narkoba yang diproduksi? Saat diringkus, polisi menemukan berbagai macam alat yang digunakan memproduksi ekstasi tersebut dan siap untuk diedarkan. Salah satunya yakni 416 gram serbuk warna biru (Methafetamine)
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
"Awalnya petugas mencurigai sebuah tas yang dibiarkan begitu saja di samping mesin X-Ray. Dari kecurigaan tersebut petugas melakukan pemeriksaan dan hasilnya kedapatan di dalam tas tersebut terdapat 1.887 butir tablet berwarna oranye yang merupakan narkotika jenis MDMA (Ektasi)," ucapnya di Badung, Bali, Kamis (27/9).
"Untuk mengetahui identitas tersangka, petugas melakukan pengecekan kamera CCTV dan terungkap bahwa tersangka adalah seorang pria Malaysia berinisial MHJ," imbuh Himawan.
Diketahui nilai edar 1 butir ektasi tersebut adalah USD 30 sehingga 1.887 butir MDMA memiliki nilai edar sebesar USD 56.610 atau setara Rp 837.828.000,00.
Sementara untuk WNA yang kedua, berinisial MO (35), diamankan petugas pada Senin (24/9). Tersangka adalah seorang pria berkebangsaan Kazakhstan yang datang ke Denpasar menggunakan pesawat Emirates EK 398 dengan rute Dubai-Denpasar.
"MO tiba di Bali pada pukul 23.00 dengan menumpang pesawat EK398. Setelah melalui pemeriksaan X-Ray, petugas melanjutkan dengan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan MO," ujarnya.
"Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu klip plastik bening berisi bubuk berwarna putih seberat 0,92 gram brutto di dalam celana panjang jeans yang disimpan di dalam koper hardcase biru milik yang bersangkutan. Hasil pengujian menunjukkan bahwa bubuk tersebut positif MDMA (Ekstasi)," jelas Himawan.
"Untuk barang bukti dari penindakan sudah diserahterimakan kepada Ke Polda Bali," jelas Himawan.
Tersangka MHJ dapat dijerat, Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.
Sementara tersangka MO, dapat dijerat Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Pasal 113 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan dan paling banyak Rp 10 miliar.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat diinterogasi, pelaku WW mengaku serbuk campuran ini digunakan dengan cara dilarutkan pakai air atau minuman bersoda, lalu dikonsumsi.
Baca SelengkapnyaEmpat pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu ratusan kilogram dan puluhan butir ektasi ditangkap.
Baca SelengkapnyaPara tersangka sebagai peracik mayoritas berusia masih muda. Dalam kegiatan peracikannya, mereka dipandu WN Malaysia lewat video confrence.
Baca SelengkapnyaSatuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap seorang pria Warga Negara (WN) Amerika Serikat (AS) yang diduga mengedarkan pil ekstasi.
Baca SelengkapnyaAda enam orang ditangkap membawa narkotika dalam jumlah jumbo ini.
Baca SelengkapnyaPengungkapan itu dilaksanakan melalui operasi gabungan antara Bareskeim Polri, Bea Cukai Jabar, beserta Dirjen Bea dan Cukai.
Baca SelengkapnyaBarang-barang diimpor Fredy dari China merupakan bahan baku pembuatan narkoba
Baca SelengkapnyaKiriman paket berasal dari Sumatera Utara dengan modus perusahaan jasa titip atau jastip
Baca SelengkapnyaDittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar kasus TPPU yang dilakukan bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia. Aset senilai Rp89 miliar berhasil disita.
Baca SelengkapnyaMulanya polisi melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh tersebut dan sekira pukul 03.30 WIB.
Baca SelengkapnyaPengungkapan kasus clandenstine laboratory atau laboratorium gelap narkotika golongan I jenis DMT adalah pertama kali ditemukan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca Selengkapnya