WNA penyelundup 194 kilogram sabu divonis hukuman mati PN Semarang
Merdeka.com - Gembong narkoba jenis sabu yang tertangkap di Jepara, Jawa Tengah, Muhammad Riaz alias Mr. Khan mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhi Pengadilan Negeri Semarang. Dia divonis mati karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 113 junto pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelum mengajukan banding, Mr. Khan nampak berkoordinasi dengan dua penasehat hukumnya. Ketua majelis hakim, Lashito dalam putusannya menilai bahwa Mr. Khan bersalah sebagai orang yang telah memberikan informasi, membayar uang impor, mengurus dokumen impor, menyetujui dan mengurus tempat penyimpanan barang impor berupa genset berisi sabu.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa hukuman mati," tegas Lashito dalam amar putusannya, Senin (14/11).
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Lashito juga mengatakan, bahwa beberapa barang bukti, mobil Ford milik Peni Suprapti (terdakwa lain) disita untuk negara. Sementara itu, barang bukti berupa genset sebanyak 194 disita untuk dimusnahkan. Sedangkan sabu yang sebelumnya telah dimusnahkan dan disisakan sebanyak 52 gram, disita untuk negara.
Hakim juga menilai bahwa Mr. Khan bisa jadi merupakan anggota dari jaringan narkotika lawas Pakistan. Oleh karena itu, lanjut hakim, putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa dirasa sangatlah tepat.
Usai sidang, penasehat hukum terdakwa, Yudha Bima Putra mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Yudha mengatakan bahwa pihaknya akan menyoroti soal bukti IT yang mengungkap bahwa Mr. Khan adalah Joe Alexander yang mengimpor genset berisi sabu.
Yudha menilai bahwa hal ini tidak bisa dijadikan unsur untuk menentukan hukuman terhadap kliennya. Lebih jauh, Yudha mengatakan bahwa unsur setiap orang dalam pasal yang didasarkan hakim tidak terpenuhi.
"Kami akan masukkan hal tersebut dalam memori banding kami," ujar Yudha.
Sebelumnya, kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 97 Kg dari Ghuangzou China ke Semarang telah menyeret delapan terdakwa. Tiga terdakwa adalah Warga Negara Asing, yakni Muhammad Riaz alias Mr Khan dan Faiq Akhtar (warga Pakistan), Kamran Muzaffar Malik alias Philip Rushle dari Amerika.
Selain itu, terdapat lima terdakwa dari warga Negara Indonesia, yakni Peni Suprapti, Didi Triono, Julian Citra Kurniawan, Tomy Agung Pratomo Priambodi dan Restyadi Sayoko.
Para terdakwa tersebut telah menjalani sidang tuntutan. Tiga WNA dituntut hukuman mati, sementara Julian Citra Kurniawan, Tomy Agung Pratomo Priambodi dan Restyadi Sayoko dituntut hukuman seumur hidup. Sementara dua terdakwa lain dituntut hukuman penjara selama 18 tahun.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaSelain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.
Baca SelengkapnyaBarang tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang atas perintah DK di Surabaya.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaDua terdakwa pengedar narkoba jaringan Fredy Pratama dijatuhi hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi kurang lebih 3 minggu untuk mengungkap kasus.
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaPara terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.
Baca SelengkapnyaIndikasi itu terlihat pada saat tersangka menjalani pemeriksaan. Kepada penyidik, Fauzan Fahmi memberikan keterangan berubah-ubah.
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca Selengkapnya