WNA terjaring razia Imigrasi Balikpapan, paling banyak dari China
Merdeka.com - Petugas kantor imigrasi klas I Balikpapan menjaring puluhan warga negara asing (WNA) di kota Balikpapan dan kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Enam di antaranya segera dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian.
Puluhan WNA itu terdiri dari 3 warga Korea, 15 warga China, 4 warga Malaysia dan 1 warga Singapura. Mereka terjaring dalam operasi pengawasan WNA digelar kantor imigrasi klas I Balikpapan sejak 16 Januar hingga 20 Januari 2017.
"Sempat kita lakukan pemeriksaan, hingga akhirnya 6 diantaranya kita periksa lebih lanjut, karena melanggar aturan keimigrasian. Kita siapkan pendeportasian," kata Kasub Pengawasan Kantor Imigrasi Klas I Balikpapan, Bismo Surono kepada merdeka.com, Selasa (24/1).
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas penanganan pelanggaran WNA? Apalagi dalam benak masyarakat, semua urusan orang asing langsung dikaitkan dengan pihak kami,' kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi (Inteldakim) Denpasar Iqbal Rifai, Jumat (6/10).
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
Diamankannya WNA di Balikpapan dan PPU itu, menyusul laporan masyarakat melihat keberadaan orang asing di sekitar tempat tinggal mereka. Laporan masyarakat ditindaklanjuti dengan menurunkan tim penyelidikan.
"Belum diketahui pasti apakah mereka bekerja atau tidak. Karen saat di lokasi, merek tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian. Kita telusuri sponsor atau pihak yang mendatangkannya. Paspornya sempat kita amankan," ujar Bismo.
Dari penyidikan, diketahui 6 orang di antaranya terdiri dari 4 warga China, 1 warga Singapura dan 1 warga Malaysia, melanggar aturan keimigrasian berlaku di Indonesia. Mereka sementara ini ditempatkan di rumah detensi imigrasi Balikpapan, untuk menunggu proses deportasi.
"Empat warga China melebihi izin tinggal atau over stay, 1 warga Singapura pelimpahan dari Disnaker Kota Balikpapan. Mereka melanggar pasal 75 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," sebut Bismo.
Sementara seorang warga Malaysia, dikenakan pro justicia karena melanggar pasal 126 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Warga Malaysia ini memberikan keterangan tidak benar untuk mendapatkan paspor Indonesia.
"Yang jelas, 6 orang warga asing ini sedang dalam proses deportasi, yang kita jadwalkan mulai Rabu (25/1) besok. Sekarang keenamnya ada di rumah detensi imigrasi Balikpapan," terangnya. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
WN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.
Baca SelengkapnyaPada 2023, ada 335 orang asing dideportasi Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai, Kanim Denpasar, Kanim Singaraja serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Baca Selengkapnya103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 566 WNA yang akan masuk Bali pada 2023. Empat di antaranya merupakan pelaku pedofil dan 16 lainnya buronan Interpol.
Baca Selengkapnyaberdasarkan data jumlah wisatawan asing masuk Indonesia naik 30 persen terhitung hingga Mei 2024
Baca SelengkapnyaUntuk mengelabui petugas, mereka masuk ke wilayah Bali tidak secara bersamaan.
Baca SelengkapnyaImigrasi juga sedang memasang 30 unit autogate tambahan di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai yang ditargetkan selesai pada Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaMereka dideportasi karena kegiatan selama di Bali tidak sesuai dengan tujuannya awal datang ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca SelengkapnyaWNA dari lima negara diketahui paling banyak melakukan kejahatan di Pulau Dewata. Yakni, Australia, Rusia, Amerika Serikat (AS) dan Inggris.
Baca SelengkapnyaMarak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay
Baca SelengkapnyaHal ini kemudian menjadi tantangan tersendiri bagi imigrasi untuk mengidentifikasi lokasi, waktu maupun pelaku kejadian.
Baca Selengkapnya