WNI Asal Siantar Sumut Terancam Hukuman Mati di Penang
Merdeka.com - Jonathan, Warga Negara Indonesia (WNI) asal Siantar, Provinsi Sumatra Utara, terancam hukuman mati di Pulau Penang, Malaysia. Jonathan dihukum karena diduga membunuh majikannya yang tidak membayar penuh upahnya.
"Kepada Pemerintah RI Pak Jokowi, Menlu RI mohon perhatian lebihnya. Mana tahu jalan 'diplomasi' bisa menyelamatkan nyawanya," ujar politikus Demokrat Jansen Sitindaon melalui akun twitter @jansen_jsp, Jumat (7/8).
Jonathan bekerja di pabrik pengawetan daging di Kampung Selamat, Penang. "Selama bekerja di pabrik ini dia rajin dan berkelakuan baik. Dibuktikan dia sempat pulang ke Siantar pada 2018 kemudian kembali ke Malaysia dan diterima kembali kerja di pabrik tersebut," jelas dia.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kenapa pekerja Indonesia dipecat? Pihak perkebunan yang mempekerjakan mereka mengatakan mereka dipecat karena kurang cepat memetik buah-buah yang akan dipasok ke supermarket besar.
-
Kenapa Syekh Jangkung dihukum mati di hutan Pati? Dihukum Mati Atas tindakan ini, Syekh Jangkung dihukum mati di hutan Pati.
-
Dimana Sri Tanjung dibunuh? Amarah besar Patih Sidopekso mengantarkannya membawa Sri Tanjung ke sungai keruh di wilayah tersebut. Di sinilah ia membunuh sang istri karena dianggap tidak mengakui perbuatan sebagaimana yang dituduhkan sang raja.
-
Kenapa Soebandrio dijatuhi hukuman mati? Soebandrio dianggap subversif dan dijatuhi hukuman mati. Pengadilan militer itu juga mencabut seluruh tanda jasanya.Soebandrio membantah semua tudingan, termasuk terlibat Gerakan 30 September.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
Adapun kejadiannya, kata Jansen, pada 19 Desember 2018 Jonathan meminta gaji kepada majikannya bernama Sia Seok Nee karena dia ingin pulang kampung ke Siantar untuk merayakan Natal dan Tahun Baru sekaligus mengadakan baptisan anaknya yang baru lahir di kampung. Dia meminta majikannya untuk membayar penuh upahnya selama masa kerja satu tahun.
"Bukannya dibayar penuh sesuai perjanjian di awal masuk kerja dulu, dia malah dihina dan dicaci maki. Dan majikannya melemparkan sejumlah uang yang nilainya jauh dari yang dijanjikan ke muka Jonathan," katanya
"Jonathan tidak bisa membendung emosinya. Tersulut amarah. Karena kesal Jonathan spontan mengambil 'parang daging' yang tidak jauh dari mereka. Dan terjadilah kejadian pembunuhan terhadap Sia Seok Nee majikannya," katanya.
Dari kronologi tersebut, lanjut Jansen, rasanya Jonathan tidak pantas menerima hukuman mati.
"Jika majikannya tidak berlaku demikian pastilah peristiwa itu tidak akan terjadi. Ada latar situasi yang melatarbelakanginya. Ini memang bukan alasan pemaaf. Tapi bisa jadi alasan meringankan hukuman," katanya.
Pada kesempatan terpisah Konjen KJRI Penang, Bambang Suharto ketika dikonfirmasi mengatakan kasus Jonathan Sihotang saat ini masih tahap awal persidangan di Mahkamah Tinggi Pulau Pinang.
"Masih baru mau masuk ke pemeriksaan saksi dari pihak DPP (Jaksa Penuntut Umum)," katanya.
Bambang membenarkan perjalanan sidangnya masih panjang dan pihaknya juga belum bisa memastikan waktu putusan sela atau hakim menerima/menolak dakwaan jaksa.
Dia membenarkan kalau tersangka akan didampingi pengacara dari Gooi and Azzura.
"Menurut rencana sidang selanjutnya pada tanggal 12 hingga 15 Oktober 2020," katanya.
Bambang mengatakan Tim KJRI Penang Jumat mengadakan pertemuan dengan keluarga untuk membahas hal-hal yang terkait dengan persidangan dan perkembangan kasus kepada pihak keluarga.
"Pada prinsipnya pemerintah berkomitmen untuk memberikan bantuan hukum kepada Sdr Jonathan Sihotang serta memastikan hak-haknya terpenuhi," katanya. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca SelengkapnyaPelaku mendapatkan imbalan Rp2 Juta untuk melaksanakan aksinya.
Baca SelengkapnyaSeorang TKI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) bernasib malang saat bekerja di Malaysia.
Baca SelengkapnyaSetelah korban bekerja sebulan, ia menerima upah yang tak sesuai dengan kesepakatan awal.
Baca SelengkapnyaRohmana, seorang pria asal Sumedang menceritakan pengalaman ketika dirinya bekerja di Malaysia.
Baca SelengkapnyaKorban dikurung dan disiksa selama 10 hari di pelbagai tempat negara bagian Malaysia, termasuk Penang.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaDia menganiaya korban menggunakan tangan kosong dengan cara membenturkan kepala korban ke tembok hingga berdarah.
Baca SelengkapnyaDugaan lain masih diselidiki polisi, karena jasad korban tinggal kerangka.
Baca SelengkapnyaIwan dibunuh anggota TNI AL, Serda AAM, personel Denpom Lanal Nias.
Baca SelengkapnyaDalam berkas dakwaan terungkap dari ulahnya membohongi keluarga Iwan, Serda Ardan bisa mengantongi Rp200 juta lebih.
Baca SelengkapnyaAdanya prahara perselingkuhan membuat hubungan antara DJ dan Utomo gelap mata.
Baca Selengkapnya