WNI disandera lagi, Kemenhub larang pelayaran Indonesia ke Filipina
Merdeka.com - Pascainsiden penyanderaan kembali 3 WNI oleh militan Filipina, Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) menerbitkan telegram kepada seluruh syahbandar di Indonesia, pada Senin (11/7). Isinya, kapal berbendera Indonesia dilarang berlayar ke Filipina.
Surat telegram bernomor 134/VII/DN-16 itu diterbitkan Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Dirjen Hubla Kemenhub, Gajah Rooseno. Telegram itu berisi 4 poin penting sebagai penegasan sekaligus tindaklanjut dari telegram sebelumnya, bernomor 130/VI/DN-16 tertanggal 24 April 2016. Isinya juga tentang larangan berlayar ke Filipina pascainsiden penyanderaan 7 ABK TB Charles dari Samarinda.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Bagaimana larangan AS dijalankan? Dalam laporan dari The Economic Daily News, Samsung dilaporkan telah mengirimkan email kepada pelanggannya yang berada di Tiongkok, menginformasikan tentang larangan terbaru yang dikeluarkan oleh AS.
-
Siapa yang terdampak larangan? Dilansir laman TRT World, keputusan Pengadilan Tinggi Allahabad ini berdampak pada sekitar 2,7 juta siswa dan 10.000 guru di 25.000 sekolah madrasah.
-
Siapa yang dilarang AS? Amerika Serikat juga telah mengurangi pasokan chip high-end untuk perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Tiongkok. Diberitakan bahwa otoritas regulasi di AS telah melarang Samsung untuk memasok chipset Exynos dengan teknologi 7nm atau yang lebih rendah kepada perusahaan-perusahaan di Tiongkok.
-
Kapan larangan berlaku? Keputusan yang diambil pekan lalu ini membatalkan undang-undang tahun 2004 yang mengatur sekolah-sekolah agama Islam di Uttar Pradesh.
-
Apa yang dilarang AS? Amerika Serikat juga telah mengurangi pasokan chip high-end untuk perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Tiongkok. Diberitakan bahwa otoritas regulasi di AS telah melarang Samsung untuk memasok chipset Exynos dengan teknologi 7nm atau yang lebih rendah kepada perusahaan-perusahaan di Tiongkok.
Pertama, Syahbandar dilarang keras mengeluarkan surat perintah berlayar (SPB), bagi semua kapal berbendera Indonesia, yang akan berangkat ke Filipina. Kedua, Syahbandar juga dilarang keras menerbitkan SPB bagi kapal berbendera asing yang diawaki WNI.
Ketiga, seluruh pangkalan diminta mempersiapkan kapal patroli dan melakukan pengawasan pengamanan.
"Keempat, kepada seluruh kepala distrik navigasi menginstuksikan jajarannya, untuk memonitor dan relay indikasi atau berita marabahaya sedini mungkin," kata Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda, Kolonel Laut Yus K Usmany, kepada wartawan di kantornya, Jalan Yos Sudarso, Samarinda, Selasa (12/7).
Menindaklanjuti telegram Dirjen Hubla Kemenhub, KSOP Samarinda pada hari yang sama langsung mengeluarkan surat edaran, buat memastikan KSOP tidak akan memberikan SPB bagi kapal berlayar ke Filipina.
"Telegram dari Dirjen Hubla ini menjadi dasar larangan kita, dengan tidak mengeluarkan SPB. Kita tidak lagi memberikan SPB, daripada bermasalah kemudian hari. Kami juga tidak akan menerbitkan SPB kapal berbendera asing yang diawaki WNI. Dengan dasar ini, kita infokan kepada semua pihak, semua kapal. Termasuk ke kapal-kapal mengangkut kargo tanpa terkecuali," tegas Usmany.
Diketahui, 10 WNI kini dalam penyanderaan militan bersenjata di Filipina sejak 22 Juni 2016 lalu. Tujuh WNI di antaranya ABK TB Charles. Sedangkan 3 WNI terakhir, disandera saat berada masuk di perairan Malaysia. ABK WNI diculik masuk perairan Filipina oleh militan Abu Sayyaf.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Alasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.
Baca SelengkapnyaPenumpukan yang terjadi di Pelabuhan disebut-sebut karena calon penumpang belum memiliki tiket.
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 566 WNA yang akan masuk Bali pada 2023. Empat di antaranya merupakan pelaku pedofil dan 16 lainnya buronan Interpol.
Baca SelengkapnyaUntuk mengelabui petugas, mereka masuk ke wilayah Bali tidak secara bersamaan.
Baca SelengkapnyaPemudik yang tidak memiliki tiket, dilarang memasuki area pelabuhan. Polisi menentukan radius untuk pembelian tiket.
Baca Selengkapnyaberdasarkan data jumlah wisatawan asing masuk Indonesia naik 30 persen terhitung hingga Mei 2024
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek lokasi judi online di Hotel Tourist Garden, Lapu-lapu City, Provinsi Cebu, Filipina.
Baca SelengkapnyaKementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus mengkampanyekan keselamatan pelayaran kepada masyarakat.
Baca SelengkapnyaJemaah yang nekat seperti menunaikan ibadah haji tanpa memiliki visa haji dan tasreh atau surat izin dari Kerajaan Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023, yang disahkan pada 7 Juni 2023.
Baca SelengkapnyaMenteri Sandiaga akan mendeportasi turis asing yang berulah atau bekerja secara ilegal dari Indonesia.
Baca SelengkapnyaDia mengingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api.
Baca Selengkapnya