Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

WNI eks ISIS Bisa Kehilangan Kewarganegaraan Jika Jokowi Terbitkan Keppres

WNI eks ISIS Bisa Kehilangan Kewarganegaraan Jika Jokowi Terbitkan Keppres Jokowi bertolak ke Australia. ©2020 Setpres RI

Merdeka.com - Pemerintah memutuskan tidak memulangkan ratusan WNI mantan kombatan ISIS kembali ke Indonesia. Setelah keputusan itu muncul polemik mengenai status kewarganegaraan mereka. Apalagi disebut-sebut mereka sudah merobek paspor Indonesia.

Namun hal tersebut tidak dapat serta merta diartikan bahwa mereka telah mencabut kewarganegaraannya. Bagaimana mereka bisa dinyatakan telah kehilangan status kewarganegaraan Indonesia?

Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, untuk menggugurkan status kewarganegaraan Foreign Terrorist Fighter (FTF) asal Indonesia, harus menggunakan Keputusan Presiden atau Keppres.

"Ya Keppres dong," kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Kamis (13/2).

Pencabutan kewarganegaraan diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (UU 12/2006) dan Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia (Perpres 2/2007).

"Menurut undang-undang, orang kehilangan status dengan kewarganegaraannya dengan berbagai alasan. Antara lain ikut dalam kegiatan tentara asing. Itu menurut Undang-undang Pasal 23 ayat 1 butir D," ujar Mahfud.

Dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 dan Perpres Nomor 2 Tahun 2007 disebutkan kondisi dimana seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya, yaitu 'Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden' dan 'Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada atau bagian dari negara asing tersebut'.

Menurut perpres Nomor 2 Tahun 2007, pencabutan itu dilakukan oleh presiden harus melalui proses hukum, bukan pengadilan. Dengan Keppres tersebut, maka tidak perlu lagi proses pengadilan.

"Proses hukum administrasi diteliti oleh Menteri lalu ditetapkan oleh Presiden," jelas Mahfud.

"Iya (melalui Keppres) tapi bukan proses pengadilan ya."

Disinggung soal kemungkinan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keppres, Mahfud tidak mengetahui pasti.

Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Keputusan Pengganti Mahfud MD Hak Prerogatif Presiden
Keputusan Pengganti Mahfud MD Hak Prerogatif Presiden

Mahfud bakal menyampaikan langsung pengunduran dirinya kepada Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Berencana Mundur dari Menteri, Anies: Kita Hormati Keputusannya
Mahfud MD Berencana Mundur dari Menteri, Anies: Kita Hormati Keputusannya

Jokowi menambahkan, jika ada menteri atau dirinya sebagai presiden akan berkampanye maka dilarang menggunakan fasilitas negara.

Baca Selengkapnya
Kaesang Soal JK Tunggu Prabowo Mundur: Keputusan Ada di Menhan
Kaesang Soal JK Tunggu Prabowo Mundur: Keputusan Ada di Menhan

Menurut Kaesang, mundur atau tidak dari Menteri Pertahanan merupakan keputusan Prabowo.

Baca Selengkapnya
Pengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan
Pengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan

Sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Lantik Gus Ipul jadi Mensos Gantikan Risma Hari Ini
Presiden Jokowi Lantik Gus Ipul jadi Mensos Gantikan Risma Hari Ini

Selain itu, Jokowi juga melantik Irjen Pol. Eddy Hartono sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP: Mundurnya Mahfud MD karena Fungsi Menko Polhukam Diambil Alih Jokowi
Sekjen PDIP: Mundurnya Mahfud MD karena Fungsi Menko Polhukam Diambil Alih Jokowi

Mahfud mengundurkan diri secara resmi dari Menko Polhukam pada Kamis (1/2) kemarin.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Profil Fahcrul Razi, Jenderal TNI Eks Menag Jokowi Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
VIDEO: Profil Fahcrul Razi, Jenderal TNI Eks Menag Jokowi Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Fachrul Razi merupakan mantan wakil panglima TNI berpangkat jenderal

Baca Selengkapnya
Mahfud Mundur dari Menko Polhukam, PSI: Ini Pilihan Politik Elektoral Bukan soal Etik dan Konstitusi
Mahfud Mundur dari Menko Polhukam, PSI: Ini Pilihan Politik Elektoral Bukan soal Etik dan Konstitusi

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai langkah pengunduran diri Mahfud MD lebih dilandasi kepentingan elektoral, bukan etis.

Baca Selengkapnya
Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Mahfud Md dari Jabatan Menko Polhukam
Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Mahfud Md dari Jabatan Menko Polhukam

Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres tentang pemberhentian dengan hormat Mahfud Md dari jabatan Menko Polhukam.

Baca Selengkapnya
Jokowi Menandatangangi Surat Pengunduran John Wempi
Jokowi Menandatangangi Surat Pengunduran John Wempi

John Wempi mundur karena maju dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Baca Selengkapnya
Mahfud Mundur dari Menteri, NasDem: Harusnya dari Awal Resmi Jadi Cawapres
Mahfud Mundur dari Menteri, NasDem: Harusnya dari Awal Resmi Jadi Cawapres

Mahfud MD menyiapkan surat pengunduran diri sebagai Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.

Baca Selengkapnya
Ida Fauziyah-Abdul Halim Mundur, Jokowi Tunjuk Muhadjir jadi Plt Mendes dan Airlangga Menaker
Ida Fauziyah-Abdul Halim Mundur, Jokowi Tunjuk Muhadjir jadi Plt Mendes dan Airlangga Menaker

Dua menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mundur dari kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Baca Selengkapnya