WNI korban salah data dibebaskan Pengadilan Hong Kong
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Sha Tin, Hong Kong, membebaskan warga Indonesia, Sunarmi yang menjadi korban koreksi data paspor SIMKIM. Dia sebelumnya didakwa karena memberikan keterangan palsu setelah tahun kelahirannya di Paspor dibetulkan oleh KJRI Hongkong pada tahun 2015 lalu.
Wanita asal Solo, Jawa Tengah ini satu-satunya yang dibebaskan oleh pengadilan. Sementara 14 korban lainnya masih dipenjara, dan dua korban lainnya diberi peringatan.
"Atas saran pengacaranya, Sunarmi juga menjadi saksi untuk membuktikan dirinya tidak bersalah," ujar Maesaroh juru bicara Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) dalam keterangan tertulis yang diterima merdeka.com, Jakarta, Sabtu (28/8).
-
Di mana Sudaryono lahir? Melansir dari laman Sudaryono.id, Surdaryono atau yang akrab dipanggil Mas Dar, lahir dari keluarga petani di Dukuh Mangunrejo, Desa Tambirejo, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah.
-
Kapan bulan kelahiran seseorang? Sebelum orang lain memberiku ucapan ulang tahun, izinkan ku ucapkan selamat bulan lahir untuk diriku sendiri.
-
Di mana Maruli Simanjuntak lahir? Lahir di Bandung Meski nama Maruli bermarga Simanjuntak, dirinya lahir di Kota Bandung pada 24 Februari 1970.
-
Dimana kejadiannya? Sherlock Holmes menghadiri pesta kebon Watson di kediamannya di London.
-
Apa yang dikatakan Sudirman terkait berkas pendaftarannya? 'Alhamdulillah ,kami tentu mengucapkan terima kasih banyak dan mohon maaf. Ketua tim pemenangan kami Bapak Irjen Pol (Purn) Andi Danu (Andi Damisnur),' ujarnya di KPU Sulsel, Kamis (29/8).Adek Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman ini mengaku bersyukur seluruh berkas dan dokumen pendaftaran pasangan Cagub dan Cawagub Sulsel dianggap lengkap dan memenuhi syarat untuk diproses tahapan selanjutnya.'Alhamdulillah sebagaimana yang dibacakan, seluruh berkas dinyatakan lengkap dan siap untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang lahir? Inilah anak pertama Kiki dan suaminya, seorang bayi perempuan yang lahir dengan sehat dan selamat.
Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sha Tin Hong Kong dari tanggal 24-25 Agustus 2016 sangat menegangkan. Beberapa saksi didatangkan antara lain petugas Imigrasi Wan Chai dan Kowloon Bay serta penerjemah Indonesia yang mewawancarai Sunarmi saat ditangkap.
Maesaroh menjelaskan, pengacara Sunarmi, Mr. Lo Chi Hung, membacakan pembelaan bahwa dokumen yang dimiliki Sunarmi dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia dan dipercaya kebenarannya. Bukti pendukung yang dimiliki oleh Sunarmi adalah KTP Indonesia yang menunjukan dia kelahiran tahun 1978.
"Sunarmi percaya bahwa kelahirannya yang benar adalah 78 dan selama ini dia memegang paspor asli dan dia tidak pernah memberikan pernyataan palsu," lanjutnya.
Menurut Maesaroh, hingga detik ini pemerintah Indonesia masih belum memberi kepastian hukum bagaimana buruh migran yang datanya dipalsukan PJTKI tidak akan dikriminalisasikan di Hong Kong. Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI), terus memperjuangkan sosialisasi terbuka terkait aturan ini dan dampaknya serta jalan keluar untuk bebas dari kriminalisasi.
"JBMI menyambut gembira keputusan Pengadilan Negeri Shatin, atas bebasnya Sunarmi dari dakwaan, pembebasan Sunarmi adalah berkat kegigihannya untuk tidak menyerah dan pendampingan penuh JBMI dan Mission for Migrant Workers," pungkasnya
Sunarmi mengucapkan terima kasih kepada JBMI dan Mission For Migrant Workers yang selama ini mendampingi dan juga telah memberikan tempat tinggal sementara di Bethune House. Selain itu, Sunarmi juga menyampaikan terima kasihnya buat seluruh teman-teman yang mendukung dia dan memperjuangkan korban koreksi data paspor.
"Alhamdulillah akhirnya perjuangan yang panjang dan melelahkan ini membuahkan hasil yang manis" ucap Sunarmi setelah persidangan selesai.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Krishna meyakini Harun Masiku masih berada di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPengacara mengatakan kepada majelis hakim pemohon telah menyatakan insaf dan bertobat, dan hanya sekali mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku menyelundupkan 12 paspor itu atas perintah seorang WN Malaysia lainnya dengan upah Rp3 juta.
Baca SelengkapnyaBayi CP berhasil diselamatkan dari oknum yang mencoba untuk menjualnya kepada warga negara China di Kota Fuqing, Provinsi Fujian, China.
Baca SelengkapnyaSebelum kabur ke Indonesia, Thongduang sempat sembunyi di India
Baca SelengkapnyaLY ditangkap di rumahnya Perumahan Concerto, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan pada Selasa (13/2) sore.
Baca SelengkapnyaDia menegaskan bahwa dirinya sudah tinggal selama 31 tahun di Indonesia.
Baca Selengkapnyaetugas Imigrasi menolak keberangkatan dan mengamankan MS yang hendak melarikan diri ke Kuching Malaysia melalui PLBN Entikong.
Baca SelengkapnyaPara agen yang terlibat membantu buronan interpol itu diduga memiliki hubungan dengan jaringan peredaran narkotika.
Baca SelengkapnyaDua tersangka berinisial WJ (43) dan WC (41) ditangkap saat sedang santap malam di sebuah restoran kawasan Pluit, Jakarta Utara pada Jumat (29/9).
Baca SelengkapnyaSelama dalam pelariannya itu, buronan ini menggunakan identitas sebagai warga Aceh berupa Kartu Tanda Pengenal (KTP) palsu.
Baca SelengkapnyaSepanjang tahun 2024, Kemlu RI mengupayakan pembebasan 26 WNI yang sebelumnya terancam hukuman mati.
Baca Selengkapnya