Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

WNI korban salah data dibebaskan Pengadilan Hong Kong

WNI korban salah data dibebaskan Pengadilan Hong Kong Ilustrasi TKI. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Sha Tin, Hong Kong, membebaskan warga Indonesia, Sunarmi yang menjadi korban koreksi data paspor SIMKIM. Dia sebelumnya didakwa karena memberikan keterangan palsu setelah tahun kelahirannya di Paspor dibetulkan oleh KJRI Hongkong pada tahun 2015 lalu.

Wanita asal Solo, Jawa Tengah ini satu-satunya yang dibebaskan oleh pengadilan. Sementara 14 korban lainnya masih dipenjara, dan dua korban lainnya diberi peringatan.

"Atas saran pengacaranya, Sunarmi juga menjadi saksi untuk membuktikan dirinya tidak bersalah," ujar Maesaroh juru bicara Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) dalam keterangan tertulis yang diterima merdeka.com, Jakarta, Sabtu (28/8).

Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sha Tin Hong Kong dari tanggal 24-25 Agustus 2016 sangat menegangkan. Beberapa saksi didatangkan antara lain petugas Imigrasi Wan Chai dan Kowloon Bay serta penerjemah Indonesia yang mewawancarai Sunarmi saat ditangkap.

Maesaroh menjelaskan, pengacara Sunarmi, Mr. Lo Chi Hung, membacakan pembelaan bahwa dokumen yang dimiliki Sunarmi dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia dan dipercaya kebenarannya. Bukti pendukung yang dimiliki oleh Sunarmi adalah KTP Indonesia yang menunjukan dia kelahiran tahun 1978.

"Sunarmi percaya bahwa kelahirannya yang benar adalah 78 dan selama ini dia memegang paspor asli dan dia tidak pernah memberikan pernyataan palsu," lanjutnya.

Menurut Maesaroh, hingga detik ini pemerintah Indonesia masih belum memberi kepastian hukum bagaimana buruh migran yang datanya dipalsukan PJTKI tidak akan dikriminalisasikan di Hong Kong. Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI), terus memperjuangkan sosialisasi terbuka terkait aturan ini dan dampaknya serta jalan keluar untuk bebas dari kriminalisasi.

"JBMI menyambut gembira keputusan Pengadilan Negeri Shatin, atas bebasnya Sunarmi dari dakwaan, pembebasan Sunarmi adalah berkat kegigihannya untuk tidak menyerah dan pendampingan penuh JBMI dan Mission for Migrant Workers," pungkasnya

Sunarmi mengucapkan terima kasih kepada JBMI dan Mission For Migrant Workers yang selama ini mendampingi dan juga telah memberikan tempat tinggal sementara di Bethune House. Selain itu, Sunarmi juga menyampaikan terima kasihnya buat seluruh teman-teman yang mendukung dia dan memperjuangkan korban koreksi data paspor.

"Alhamdulillah akhirnya perjuangan yang panjang dan melelahkan ini membuahkan hasil yang manis" ucap Sunarmi setelah persidangan selesai.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP