WNI korban salah data dibebaskan Pengadilan Hong Kong
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Sha Tin, Hong Kong, membebaskan warga Indonesia, Sunarmi yang menjadi korban koreksi data paspor SIMKIM. Dia sebelumnya didakwa karena memberikan keterangan palsu setelah tahun kelahirannya di Paspor dibetulkan oleh KJRI Hongkong pada tahun 2015 lalu.
Wanita asal Solo, Jawa Tengah ini satu-satunya yang dibebaskan oleh pengadilan. Sementara 14 korban lainnya masih dipenjara, dan dua korban lainnya diberi peringatan.
"Atas saran pengacaranya, Sunarmi juga menjadi saksi untuk membuktikan dirinya tidak bersalah," ujar Maesaroh juru bicara Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) dalam keterangan tertulis yang diterima merdeka.com, Jakarta, Sabtu (28/8).
-
Kapan bulan kelahiran seseorang? Sebelum orang lain memberiku ucapan ulang tahun, izinkan ku ucapkan selamat bulan lahir untuk diriku sendiri.
-
Siapa yang dituduh sebagai pelakor? Dituding Jadi Pelakor Momen tersebut bermula ketika Dinar Candy dituduh sebagai pelakor oleh Ayu Soraya, istri sah Ko Apex.
-
Kapan Firli dinyatakan tersangka? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Kenapa Syahrini dituduh hamil palsu? Meskipun awalnya disebut sebagai persalinan palsu oleh netizen karena hanya mengunggah dekorasi tempatnya melahirkan, Syahrini kini memperlihatkan bayinya kepada publik.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sha Tin Hong Kong dari tanggal 24-25 Agustus 2016 sangat menegangkan. Beberapa saksi didatangkan antara lain petugas Imigrasi Wan Chai dan Kowloon Bay serta penerjemah Indonesia yang mewawancarai Sunarmi saat ditangkap.
Maesaroh menjelaskan, pengacara Sunarmi, Mr. Lo Chi Hung, membacakan pembelaan bahwa dokumen yang dimiliki Sunarmi dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia dan dipercaya kebenarannya. Bukti pendukung yang dimiliki oleh Sunarmi adalah KTP Indonesia yang menunjukan dia kelahiran tahun 1978.
"Sunarmi percaya bahwa kelahirannya yang benar adalah 78 dan selama ini dia memegang paspor asli dan dia tidak pernah memberikan pernyataan palsu," lanjutnya.
Menurut Maesaroh, hingga detik ini pemerintah Indonesia masih belum memberi kepastian hukum bagaimana buruh migran yang datanya dipalsukan PJTKI tidak akan dikriminalisasikan di Hong Kong. Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI), terus memperjuangkan sosialisasi terbuka terkait aturan ini dan dampaknya serta jalan keluar untuk bebas dari kriminalisasi.
"JBMI menyambut gembira keputusan Pengadilan Negeri Shatin, atas bebasnya Sunarmi dari dakwaan, pembebasan Sunarmi adalah berkat kegigihannya untuk tidak menyerah dan pendampingan penuh JBMI dan Mission for Migrant Workers," pungkasnya
Sunarmi mengucapkan terima kasih kepada JBMI dan Mission For Migrant Workers yang selama ini mendampingi dan juga telah memberikan tempat tinggal sementara di Bethune House. Selain itu, Sunarmi juga menyampaikan terima kasihnya buat seluruh teman-teman yang mendukung dia dan memperjuangkan korban koreksi data paspor.
"Alhamdulillah akhirnya perjuangan yang panjang dan melelahkan ini membuahkan hasil yang manis" ucap Sunarmi setelah persidangan selesai.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Krishna meyakini Harun Masiku masih berada di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku menyelundupkan 12 paspor itu atas perintah seorang WN Malaysia lainnya dengan upah Rp3 juta.
Baca SelengkapnyaBayi CP berhasil diselamatkan dari oknum yang mencoba untuk menjualnya kepada warga negara China di Kota Fuqing, Provinsi Fujian, China.
Baca SelengkapnyaSebelum kabur ke Indonesia, Thongduang sempat sembunyi di India
Baca SelengkapnyaLY ditangkap di rumahnya Perumahan Concerto, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan pada Selasa (13/2) sore.
Baca SelengkapnyaDia menegaskan bahwa dirinya sudah tinggal selama 31 tahun di Indonesia.
Baca Selengkapnyaetugas Imigrasi menolak keberangkatan dan mengamankan MS yang hendak melarikan diri ke Kuching Malaysia melalui PLBN Entikong.
Baca SelengkapnyaPara agen yang terlibat membantu buronan interpol itu diduga memiliki hubungan dengan jaringan peredaran narkotika.
Baca SelengkapnyaDua tersangka berinisial WJ (43) dan WC (41) ditangkap saat sedang santap malam di sebuah restoran kawasan Pluit, Jakarta Utara pada Jumat (29/9).
Baca SelengkapnyaSelama dalam pelariannya itu, buronan ini menggunakan identitas sebagai warga Aceh berupa Kartu Tanda Pengenal (KTP) palsu.
Baca SelengkapnyaPermohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan untuk memberikan kesempatan pihaknya juga memeriksa yang bersangkutan di internal.
Baca SelengkapnyaIrjen Pol Herry Heryawan selaku Staf Khusus Menteri Dalam Negeri memberikan klarifikasi terkait masalah itu.
Baca Selengkapnya