Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

WNI Tiba dari Negara Terdampak Covid-19 Omicron Akan Dikarantina 14 Hari

WNI Tiba dari Negara Terdampak Covid-19 Omicron Akan Dikarantina 14 Hari Penumpang cek in tiket di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. ©2020 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Pemerintah memberlakukan isolasi 14 hari bagi warga negera Indonesia (WNI) yang datang dari negara terdampak penyebaran Covid-19 varian Omicron. Varian Omicron membuat banyak negara waspada karena karakteristiknya mudah menular.

"WNI yang berasal dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2 diwajibkan menjalani karantina selama 14 x 24 jam," tulis Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang dikutip Liputan6.com, Minggu (28/11).

Adapun keterangan angka 2 yang dimaksud adalah negara terkonfirmasi adanya transmisi Covid-19 varian Omicron, yaitu Afrika Selatan dan Botswana. Kemudian juga negara dengan letak geografis terdekat yakni Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

"WNI dan WNA yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari, baik secara langsung maupun transit di negara asing dari negara/wilayah dengan persebaran varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 yang belum terjadi transmisi komunitas (Jerman, Italia, Belgia, Hong Kong, Inggris, dan Republik Ceko) diwajibkan karantina selama 8 x 24 jam," tulis SE tersebut.

Sedangkan untuk WNI Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa, dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri wajib menjalani karantina 5 x 24 jam, sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.

Termasuk bagi bagi WNA dalam hal ini diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.

"Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada huruf d," tulis SE Satgas Covid-19.

Dalam jumpa pers, Menko Luhut menjelaskan pemerintah melarang masuk untuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke negara-negara tersebut. Kebijakan tersebut akan diberlakukan selama 1x24 jam.

"Kebijakan ini akan segera diberlakukan dalam waktu 1 x 24 jam," ungkapnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cegah Virus Cacar Monyet, Kemenkes Perketat Skema Pemeriksaan WNA Tamu Negara
Cegah Virus Cacar Monyet, Kemenkes Perketat Skema Pemeriksaan WNA Tamu Negara

Ada beberapa hal yang harus diisi oleh WNA dalam kuesioner tersebut, seperti riwayat penyakit, aktivitas kontak, dan tujuan perjalanan terakhir.

Baca Selengkapnya
Menkes Ungkap Alasan WHO Naikkan Status Mpox Jadi Darurat Kesehatan
Menkes Ungkap Alasan WHO Naikkan Status Mpox Jadi Darurat Kesehatan

WHO menaikkan status Mpox menjadi darurat kesehatan pada 14 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Hong Kong Perketat Pemerikaan Kesehatan Imbas Wabah Penyakit Misterius di Kongo
Hong Kong Perketat Pemerikaan Kesehatan Imbas Wabah Penyakit Misterius di Kongo

Pasien yang terjangkit, sebagian besar berusia di atas 15 tahun, menunjukkan gejala seperti demam, sakit kepala, pilek, batuk.

Baca Selengkapnya
Menkes Ungkap Asal Usul Omicron EG.5 Pemicu Kenaikan Covid-19 di RI
Menkes Ungkap Asal Usul Omicron EG.5 Pemicu Kenaikan Covid-19 di RI

Saat ini, Omicron EG.5 mendominasi di tengah kenaikan kasus Covid-19.

Baca Selengkapnya
Menteri Sandiaga Minta Bandara Ngurah Rai Perketat Kedatangan Penumpang dari Luar Negeri
Menteri Sandiaga Minta Bandara Ngurah Rai Perketat Kedatangan Penumpang dari Luar Negeri

Peningkatan kewaspadaan tersebut, di antaranya mewajibkan kembali pengisian deklarasi kesehatan secara elektronik atau e-HAC.

Baca Selengkapnya
Wabah Mpox Melanda Afrika, Penyakit Menular Mematikan Ini Sudah Merenggut 1.456 Jiwa, Catat Gejalanya
Wabah Mpox Melanda Afrika, Penyakit Menular Mematikan Ini Sudah Merenggut 1.456 Jiwa, Catat Gejalanya

Penyakit ini sebelumnya disebut monkeypox dan hingga kini sudah ada 38.465 kasus di benua Afrika.

Baca Selengkapnya
Kemenkes Temukan Kasus Suspek Cacar Monyet di Tangerang
Kemenkes Temukan Kasus Suspek Cacar Monyet di Tangerang

Kemenkes menemukan kasus suspek cacar monyet atau mpox di Tangerang,

Baca Selengkapnya
WHO Umumkan Status Kewaspadaan Tertinggi Terhadap Penyebaran Mpox, Mungkinkah Jadi Pandemi Berikutnya?
WHO Umumkan Status Kewaspadaan Tertinggi Terhadap Penyebaran Mpox, Mungkinkah Jadi Pandemi Berikutnya?

Peningkatan status mpox membuatnya menjadi maslah kesehatan yang perlu mendapat perhatian lebih.

Baca Selengkapnya
Ketua DPR: Parlemen Indonesia-Afrika Sepakat Fokus Pencegahan Virus Mpox
Ketua DPR: Parlemen Indonesia-Afrika Sepakat Fokus Pencegahan Virus Mpox

Puan meminta Pemerintah untuk menjalin kerja sama dengan negara-negara lain, termasuk Afrika.

Baca Selengkapnya
Ada Wabah Baru Sampai WHO Tetapkan Darurat Internasional, Anak-anak Paling Parah Jika Kena
Ada Wabah Baru Sampai WHO Tetapkan Darurat Internasional, Anak-anak Paling Parah Jika Kena

WHO tetapkan mpox sebagai wabah internasional yang perlu untuk diwaspadai.

Baca Selengkapnya
4 Bulan Setelah Wabah Mpox, Puluhan Orang Tewas Akibat Penyakit Misterius di Kongo
4 Bulan Setelah Wabah Mpox, Puluhan Orang Tewas Akibat Penyakit Misterius di Kongo

Penyakit ini terutama menyerang anak-anak di bawah 14 tahun dengan pasien berusia 5 tahun paling banyak.

Baca Selengkapnya
Kondisi Terkini Pasien Cacar Monyet yang Diisolasi di Jakarta
Kondisi Terkini Pasien Cacar Monyet yang Diisolasi di Jakarta

Dinkes DKI sedang melakukan pelacakan dengan menelusuri sejumlah orang yang pernah kontak erat dengan sang pasien.

Baca Selengkapnya