WNI Tiba dari Negara Terdampak Covid-19 Omicron Akan Dikarantina 14 Hari
Merdeka.com - Pemerintah memberlakukan isolasi 14 hari bagi warga negera Indonesia (WNI) yang datang dari negara terdampak penyebaran Covid-19 varian Omicron. Varian Omicron membuat banyak negara waspada karena karakteristiknya mudah menular.
"WNI yang berasal dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2 diwajibkan menjalani karantina selama 14 x 24 jam," tulis Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang dikutip Liputan6.com, Minggu (28/11).
Adapun keterangan angka 2 yang dimaksud adalah negara terkonfirmasi adanya transmisi Covid-19 varian Omicron, yaitu Afrika Selatan dan Botswana. Kemudian juga negara dengan letak geografis terdekat yakni Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
-
Bagaimana cara virus Corona varian Omicron bermutasi? Mereka menemukan bahwa varian asli Omicron BA1 telah mengalami lebih dari 50 kali mutasi, termasuk beberapa yang memungkinkannya untuk menghindari sistem kekebalan tubuh manusia.
-
Dimana virus ditemukan? Peneliti dari Universitas Northwestern telah mengidentifikasi lebih dari 600 jenis virus yang berbeda dalam 92 sampel pancuran dan 34 sampel sikat gigi, tanpa ada dua sampel yang sama.
-
Dimana virus oropouche ditemukan? Virus ini terutama ditemukan di Amerika Selatan dan Tengah.
-
Dimana virus West Nile ditemukan? Dikutip dari The Jerusalem Post, Rabu (3/7), sebagian besar warga yang terjangkit virus ini berasal dari Israel tengah dan dirawat di RS Meir, Kfar Saba.
-
Dimana virus ada? Virus adalah parasit mikroskopik yang menginfeksiselorganisme biologis.
-
Bagaimana virus oropouche menyebar? Virus Oropouche terutama ditularkan oleh gigitan nyamuk, terutama spesies Culicoides paraensis. Nyamuk ini sering ditemukan di daerah tropis dan subtropis.
"WNI dan WNA yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari, baik secara langsung maupun transit di negara asing dari negara/wilayah dengan persebaran varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 yang belum terjadi transmisi komunitas (Jerman, Italia, Belgia, Hong Kong, Inggris, dan Republik Ceko) diwajibkan karantina selama 8 x 24 jam," tulis SE tersebut.
Sedangkan untuk WNI Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa, dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri wajib menjalani karantina 5 x 24 jam, sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.
Termasuk bagi bagi WNA dalam hal ini diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.
"Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada huruf d," tulis SE Satgas Covid-19.
Dalam jumpa pers, Menko Luhut menjelaskan pemerintah melarang masuk untuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke negara-negara tersebut. Kebijakan tersebut akan diberlakukan selama 1x24 jam.
"Kebijakan ini akan segera diberlakukan dalam waktu 1 x 24 jam," ungkapnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada beberapa hal yang harus diisi oleh WNA dalam kuesioner tersebut, seperti riwayat penyakit, aktivitas kontak, dan tujuan perjalanan terakhir.
Baca SelengkapnyaWHO menaikkan status Mpox menjadi darurat kesehatan pada 14 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaPasien yang terjangkit, sebagian besar berusia di atas 15 tahun, menunjukkan gejala seperti demam, sakit kepala, pilek, batuk.
Baca SelengkapnyaSaat ini, Omicron EG.5 mendominasi di tengah kenaikan kasus Covid-19.
Baca SelengkapnyaPeningkatan kewaspadaan tersebut, di antaranya mewajibkan kembali pengisian deklarasi kesehatan secara elektronik atau e-HAC.
Baca SelengkapnyaPenyakit ini sebelumnya disebut monkeypox dan hingga kini sudah ada 38.465 kasus di benua Afrika.
Baca SelengkapnyaKemenkes menemukan kasus suspek cacar monyet atau mpox di Tangerang,
Baca SelengkapnyaPeningkatan status mpox membuatnya menjadi maslah kesehatan yang perlu mendapat perhatian lebih.
Baca SelengkapnyaPuan meminta Pemerintah untuk menjalin kerja sama dengan negara-negara lain, termasuk Afrika.
Baca SelengkapnyaWHO tetapkan mpox sebagai wabah internasional yang perlu untuk diwaspadai.
Baca SelengkapnyaPenyakit ini terutama menyerang anak-anak di bawah 14 tahun dengan pasien berusia 5 tahun paling banyak.
Baca SelengkapnyaDinkes DKI sedang melakukan pelacakan dengan menelusuri sejumlah orang yang pernah kontak erat dengan sang pasien.
Baca Selengkapnya