Yahya Waloni Siap Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Pekan Depan
Merdeka.com - Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama Yahya Waloni bakal menghadapi sidang pembacaan tuntutan dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (28/12) pekan depan.
Hal itu disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, usai sidang hari ini dengan agenda pemeriksaan Yahya Waloni.
"Untuk pemeriksaan cukup ya, sidang ditunda untuk tuntutan dari penuntut umum, Selasa tanggal 28," kata Majelis Hakim seraya menutup sidang, Selasa (21/12).
-
Dimana Syekh Wasil berdakwah? Sosoknya merupakan ulama besar asal Persia yang datang ke Kediri sekitar abad ke-10 atau 11 masehi.
-
Apa yang disampaikan Syahrul Yasin Limpo pada penyidik? 'Apa yang diminta oleh penyidik dan lain-lain sudah saya sampaikan sampai tengah malam ini. Saya kira ini untuk kesekian kalinya. Saya itu,' kata SYL.
-
Apa yang dilakukan di Balai Yasa Yogyakarta? Balai Yasa Yogyakarta dibangun pada tahun 1914 oleh Nederland Indische Spoorweg Maatschapij (NIS). Pada awalnya, bengkel kereta api ini bernama Centraal Werkplaats. Bengkel ini berfungsi untuk melaksanakan overhaul lokomotif, gerbong, dan kereta.
-
Siapa pembicara? Akhirnya sampai di acara inti, ceramah pada sore hari ini akan disampaikan oleh ustaz Muhammad Halim.
-
Apa yang dibahas dalam ceramah tersebut? Penutup Pantun Lucu tentang Ceramah 1. Bapak ke kota bawa bonsaiJalannya lambat karena ramaiCeramah saya sudah selesaiMoga suasana tetap damai
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
"Siap yang mulai," jawab Yahya secara virtual.
Adapun dalam sidang kali ini terdakwa Yahya mengaku hanya bercanda menyinggung agama lain saat ceramah di Masjid Jenderal Sudirman World Trade Center Jakarta, Jalan Jenderal Sudirman kav 29-31 pada 21 Agustus 2019 tahun lalu.
"Alasannya saya tidak mengikuti emosional saya untuk situasi itu. Saya pakai hanya sebagai candaan. Tapi ternyata saya terlampau kasar, etikanya benar-benar enggak, saya mohon maaf," kata Yahya saat sidang.
Dia pun menjelaskan perkataan kasar yang dimaksud dirinya hanya bercanda itu, dengan mempelesetkan sejumlah istilah yang termuat dalam agama kristen seperti "Roh Kudus" dan sejumlah nama "Murid Yesus".
Padahal saat ceramah, Yahya sadar kalau kegiatan ceramah dengan tema "nikmatnya Islam" itu sedang direkam panitia DKM Masjid Jenderal Sudirman World Trade Center Jakarta. Hanya saja ia tidak mengetahui kalau ternyata tayangan itu masuk dalam Live Streaming akun YouTube dan Facebook milik Panitia Masjid.
"Apakah ada panitia yang mengkonfirmasi pada saudara akan disiarkan atau gimana?," tanya jaksa
"Tidak diberitahukan," jawab Yahya.
"Namun ketika saudara melihat kamera tersebut apa yang saudara lakukan?," tanya lagi jaksa.
"Sepengetahuan saya itu hanya dokumentasi orang yang merekam saja," timpal Yahya.
Dakwaan Yahya Waloni
Sebelumnya, Yahya Waloni didakwa atas dugaan dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan antar individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," kata JPU dalam dakwaan.
"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," kata JPU dalam dakwaan.
Sehingga, Yahya didakwa dengan pasal alternatif, yakni Pasal 45 a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITR) ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Selain itu, JPU juga mendakwa pasal berlapis yakni, Pasal 156 a KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Ketiga, Pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia melihat, tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan Suswono terkait ucapan tersebut.
Baca SelengkapnyaMajelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali Bali menggelar rapat yang dihadiri seluruh komponen ormas Islam di Denpasar, Rabu (3/1) sore.
Baca SelengkapnyaSidang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Yogi Dulhadi, didampingi Anggota Hakim I Ria Agustin dan Anggota Hakim II Yanuarni Abdul Gaffar.
Baca SelengkapnyaMenurut Rahmat, ucapan dan tindakan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu tidak layak. Karena menjadikan tahiyatul akhir dalam salat sebagai candaan.
Baca SelengkapnyaWanda Harra dilaporkan advokat atas ulahnya mengenakan cadar bak seorang wanita di acara kajian. Wanda akan diperiksa 29 Agustus mendatang.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi bertemu Yaqut di Istana Merdeka, Jakarta pada Rabu (4/10).
Baca SelengkapnyaKetum MUI Kiai Haji Anwar Iskandar meminta calon Presiden dan Wakil Presiden hingga pimpinan partai politik hati-hati dalam bercanda soal agama.
Baca SelengkapnyaPimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Provinsi Bali bereaksi keras terkait pernyataan anggota DPD RI, Arya Wedakarna atau AWK yang viral diduga menista agama.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Ormas Betawi Bangkit, David Darmawan mengatakan telah mengadukan Suswono ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Ujaran Kebencian Senator Bali Arya Wedakarna, Polisi Akan Periksa Ahli Bahasa dan Pidana
Baca SelengkapnyaAulia Rakhman pun dikenakan pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.
Baca SelengkapnyaBPIP Yudian Wahyudi Kembali menjadi sorotan publik usai membuat aturan bagi Paskibraka putri yang beragama Islam melepas jilbab saat pengukuhan di IKN.
Baca Selengkapnya