Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Yahya Waloni Hari Ini Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian

Yahya Waloni Hari Ini Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Terdakwa Yahya Waloni saat Hadiri sidang secara virtual di PN Jakarta Selatan. ©2021 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama Yahya Waloni bakal menghadapi sidang pembacaan tuntutan dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini Selasa (28/12). Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Untuk pemeriksaan cukup ya, sidang ditunda untuk tuntutan dari penuntut umum, Selasa tanggal 28," kata Majelis Hakim saat sidang pekan lalu.

"Siap yang mulai," jawab Yahya secara virtual.

Sebelum sidang pembacaan tuntutan hari ini, Yahya Waloni pada sidang pekan kemarin telah menjalani pemeriksaan selaku terdakwa. Dalam pemeriksaan sidang itu, Yahya Waloni mengaku hanya bercanda saat ceramah di Masjid Jenderal Sudirman World Trade Center Jakarta, Jalan Jenderal Sudirman kav 29-31 pada 21 Agustus 2019 tahun lalu.

"Alasannya saya tidak mengikuti emosional saya untuk situasi itu. Saya pakai hanya sebagai candaan. Tapi ternyata saya terlampau kasar, etikanya benar-benar enggak, saya mohon maaf," kata Yahya.

Dia pun menjelaskan perkataan kasar yang dimaksudnya hanya bercanda itu dengan mempelesetkan sejumlah istilah yang termuat dalam agama kristen seperti Roh Kudus dan sejumlah nama Murid Yesus.

Padahal saat ceramah, Yahya sadar kalau kegiatan ceramah dengan tema "nikmatnya Islam" itu sedang direkam panitia DKM Masjid Jenderal Sudirman World Trade Center Jakarta. Hanya saja ia tidak mengetahui kalau ternyata tayangan itu masuk dalam Live Streaming akun YouTube dan Facebook milik Panitia Masjid.

"Apakah ada panitia yang mengkonfirmasi pada saudara akan disiarkan atau gimana?," tanya jaksa

"Tidak diberitahukan," jawab Yahya

"Namun ketika saudara melihat kamera tersebut apa yang saudara lakukan?," tanya lagi jaksa

"Sepengetahuan saya itu hanya dokumentasi orang yang merekam saja," timpal Yahya

Akibat perbuatannya, Yahya Waloni didakwa dengan sengaja diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan antar individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Dia disangkakan pasal alternatif, yakni Pasal 45 a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Selain itu, JPU juga mendakwa pasal berlapis yakni, Pasal 156 a KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Ketiga, Pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. (mdk/gil)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama

Tuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).

Baca Selengkapnya
Panji Gumilang Gugat Rp 1 Triliun, Waketum MUI Kerahkan 35 Pengacara
Panji Gumilang Gugat Rp 1 Triliun, Waketum MUI Kerahkan 35 Pengacara

gugatan Rp 1 triliun dilayangkan Panji Gumilang sebab merasa kesal dan dirugikan oleh penilain Anwar Abbas.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Aiman Merasa Janggal Dilaporkan Ke Polisi Serentak Dalam Sehari
VIDEO: Aiman Merasa Janggal Dilaporkan Ke Polisi Serentak Dalam Sehari

Aiman di laporkan sebanyak 6 pelaporan secara serentak dalam sehari.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Senator Bali Arya Wedakarna, Polisi Akan Periksa Ahli Bahasa dan Pidana
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Senator Bali Arya Wedakarna, Polisi Akan Periksa Ahli Bahasa dan Pidana

Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Senator Bali Arya Wedakarna, Polisi Akan Periksa Ahli Bahasa dan Pidana

Baca Selengkapnya
Aiman Bakal Diperiksa Terkait Penyebaran Berita Bohong Pada 26 Januari 2024
Aiman Bakal Diperiksa Terkait Penyebaran Berita Bohong Pada 26 Januari 2024

Aiman bakal diperiksa terkait penyeberan berita bohong netralitas Polri di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Didakwa Pasal Berlapis
Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Didakwa Pasal Berlapis

Sidang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Yogi Dulhadi, didampingi Anggota Hakim I Ria Agustin dan Anggota Hakim II Yanuarni Abdul Gaffar.

Baca Selengkapnya
SYL Bakal Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan Pemerasan Anak Buah Hari Ini
SYL Bakal Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan Pemerasan Anak Buah Hari Ini

SYL siap untuk menjalani sidang pertamanya hari ini.

Baca Selengkapnya
Kasus Cadar Wanda Harra, Ini Sederet Artis yang akan Diperiksa Polisi
Kasus Cadar Wanda Harra, Ini Sederet Artis yang akan Diperiksa Polisi

Wanda Harra dilaporkan advokat atas ulahnya mengenakan cadar bak seorang wanita di acara kajian. Wanda akan diperiksa 29 Agustus mendatang.

Baca Selengkapnya
Mantan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Panji Gumilang Pagi Ini
Mantan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Panji Gumilang Pagi Ini

Pemeriksaan Lucky Hakim dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Berkas Perkara Penodaan Agama Dinyatakan Lengkap, Panji Gumilang Segera Diadili
Berkas Perkara Penodaan Agama Dinyatakan Lengkap, Panji Gumilang Segera Diadili

Kejagung meminta penyidik Bareskrim Polri untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Aiman Merasa Janggal Dilaporkan Ke Polisi Serentak Dalam Sehari
VIDEO: Aiman Merasa Janggal Dilaporkan Ke Polisi Serentak Dalam Sehari

Aiman di laporkan sebanyak 6 pelaporan secara serentak dalam sehari

Baca Selengkapnya
VIDEO: Nada Tinggi Haris Azhar Bahas Buku Putih Diketahui Asing dengan Jenderal TNI di Sidang
VIDEO: Nada Tinggi Haris Azhar Bahas Buku Putih Diketahui Asing dengan Jenderal TNI di Sidang

Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam Mayjen Heri Wiranto bersaksi dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Luhut Panjaitan.

Baca Selengkapnya