Yahya Waloni Hari Ini Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian
Merdeka.com - Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama Yahya Waloni bakal menghadapi sidang pembacaan tuntutan dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini Selasa (28/12). Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Untuk pemeriksaan cukup ya, sidang ditunda untuk tuntutan dari penuntut umum, Selasa tanggal 28," kata Majelis Hakim saat sidang pekan lalu.
"Siap yang mulai," jawab Yahya secara virtual.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa yang digugat Wulan Guritno? Puncak dari liku-liku perjalanan cinta Wulan adalah gugatannya terhadap Sabda Ahessa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
Sebelum sidang pembacaan tuntutan hari ini, Yahya Waloni pada sidang pekan kemarin telah menjalani pemeriksaan selaku terdakwa. Dalam pemeriksaan sidang itu, Yahya Waloni mengaku hanya bercanda saat ceramah di Masjid Jenderal Sudirman World Trade Center Jakarta, Jalan Jenderal Sudirman kav 29-31 pada 21 Agustus 2019 tahun lalu.
"Alasannya saya tidak mengikuti emosional saya untuk situasi itu. Saya pakai hanya sebagai candaan. Tapi ternyata saya terlampau kasar, etikanya benar-benar enggak, saya mohon maaf," kata Yahya.
Dia pun menjelaskan perkataan kasar yang dimaksudnya hanya bercanda itu dengan mempelesetkan sejumlah istilah yang termuat dalam agama kristen seperti Roh Kudus dan sejumlah nama Murid Yesus.
Padahal saat ceramah, Yahya sadar kalau kegiatan ceramah dengan tema "nikmatnya Islam" itu sedang direkam panitia DKM Masjid Jenderal Sudirman World Trade Center Jakarta. Hanya saja ia tidak mengetahui kalau ternyata tayangan itu masuk dalam Live Streaming akun YouTube dan Facebook milik Panitia Masjid.
"Apakah ada panitia yang mengkonfirmasi pada saudara akan disiarkan atau gimana?," tanya jaksa
"Tidak diberitahukan," jawab Yahya
"Namun ketika saudara melihat kamera tersebut apa yang saudara lakukan?," tanya lagi jaksa
"Sepengetahuan saya itu hanya dokumentasi orang yang merekam saja," timpal Yahya
Akibat perbuatannya, Yahya Waloni didakwa dengan sengaja diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan antar individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Dia disangkakan pasal alternatif, yakni Pasal 45 a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Selain itu, JPU juga mendakwa pasal berlapis yakni, Pasal 156 a KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Ketiga, Pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).
Baca Selengkapnyagugatan Rp 1 triliun dilayangkan Panji Gumilang sebab merasa kesal dan dirugikan oleh penilain Anwar Abbas.
Baca SelengkapnyaAiman di laporkan sebanyak 6 pelaporan secara serentak dalam sehari.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Ujaran Kebencian Senator Bali Arya Wedakarna, Polisi Akan Periksa Ahli Bahasa dan Pidana
Baca SelengkapnyaAiman bakal diperiksa terkait penyeberan berita bohong netralitas Polri di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSidang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Yogi Dulhadi, didampingi Anggota Hakim I Ria Agustin dan Anggota Hakim II Yanuarni Abdul Gaffar.
Baca SelengkapnyaSYL siap untuk menjalani sidang pertamanya hari ini.
Baca SelengkapnyaWanda Harra dilaporkan advokat atas ulahnya mengenakan cadar bak seorang wanita di acara kajian. Wanda akan diperiksa 29 Agustus mendatang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Lucky Hakim dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca SelengkapnyaKejagung meminta penyidik Bareskrim Polri untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Baca SelengkapnyaAiman di laporkan sebanyak 6 pelaporan secara serentak dalam sehari
Baca SelengkapnyaDeputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam Mayjen Heri Wiranto bersaksi dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Luhut Panjaitan.
Baca Selengkapnya