Yahya Waloni Sakit Jantung, Polri Pastikan Kasusnya Tetap Diproses
Merdeka.com - Polisi resmi menahan Muhammad Yahya Waloni usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian. Namun, saat ini penahanan terhadap dirinya dibantarkan ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur akibat sakit pembengkakan pada jantungnya.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono memastikan, meski Waloni sedang menjalani perawatan di rumah sakit, kasus tetap diproses penyidik.
"Oh tetap (diproses). Yang bersangkutan telah dikeluarkan surat perintah penahanannya," kata Rusdi kepada wartawan, Jumat (27/8).
-
Mengapa Syahrul Yasin Limpo diperiksa? SYL kembali diperiksa oleh Bareskrim terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kepada dirinya.
-
Siapa yang memeriksa Syahrul Yasin Limpo? SYL kembali diperiksa oleh Bareskrim terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kepada dirinya.
-
Bagaimana Yoro menunjukkan progres dalam pemulihannya? Telah berhasil melepaskan kruk. Berdasarkan informasi dari Manchester Evening News, Yoro tengah mengalami kemajuan signifikan dalam proses pemulihan dari cederanya. Setelah menjalani operasi, ia sempat menggunakan kruk untuk menjaga kakinya. Namun, kini bek tersebut sudah tidak lagi menggunakan kruk. Ia dilaporkan telah dapat berjalan dengan normal dan tidak merasakan nyeri di area yang terluka.
-
Apa cita-cita Yanwar Jumowo? Yanwar merupakan pria yang memiliki cita-cita sebagai seorang TNI dan berhasil mewujudkan mimpi tersebut.
-
Apa yang dikatakan Yenny Wahid tentang Ganjar? Dewan Penasihat Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Zannuba Ariffah Chafsoh alias Yenny Wahid mengatakan, calon presiden (capres) Ganjar Pranowo sangat peduli terhadap isu kesetaraan gender.
-
Dimana Adjani Yahya Putra diwisuda? Tantowi Yahya dan sang istri merayakan kelulusan putra sulung mereka, Adjani dari Victoria University of Wellington.
"Karena sekarang sedang sakit, kemungkinan penahanannya dibantar. Surat perintah penahanan telah dikeluarkan," sambungnya.
Untuk pemeriksaan terhadap Yahya Waloni ditunda terlebih dahulu sampai benar-benar dinyatakan sehat kembali. "Ya kan sedang sakit. Tentunya kan hak yang bersangkutan untuk mendapat pelayanan kesehatan. Kita obati dulu sampai sehat. Nanti setelah sehat proses akan dilanjutkan oleh penyidik," jelasnya.
Sementara itu, pihak Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur menyatakan telah membentuk tim untuk penanganan terhadap Waloni.
"Sudah dibentuk tim dokter untuk menangani pasien ini," ujar Kabid Perawatan Medik dan Perawatan RS Polri Kombes Yayok Witarto kepada wartawan, Jumat (27/8).
Kini, tim dokter tersebut tengah melakukan observasi terhadap Yahya Waloni yang memiliki riwayat penyakit jantung. "Saat ini sedang diobservasi di ruang perawatan," ujarnya.
Lalu, untuk kondisi kesehatan Yahya Waloni saat ini dipastikan dalam kondisi masih sadar. "(Yahya) sadar," tutupnya.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, Yahya Waloni mengeluh jika dirinya mengalami sesak napas. Diketahui, ia ditangkap pada Kamis (26/8) kemarin di Perumahan Permata, Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"(Ustaz Yahya Waloni) Mengeluh sesak napas," kata Agus saat dikonfirmasi, Jumat (27/8).
Yahya Waloni ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 di Perumahan Permata, Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penangkapan itu terkait dengan adanya laporan komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme yang tertuang pada Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 27 April 2021.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, status Yahya Waloni sudah menjadi tersangka terkait dugaan ujaran kebencian atau penodaan agama tertentu.
"Sudah (tersangka), itu kan prosesnya sejak bulan April. Bulan Mei sudah naik penyidikan sudah jadi tersangka, proses seperti itu," kata Rusdi kepada wartawan, Jumat (27/8).
Yahya Waloni, disebutnya diduga telah melanggar ujaran kebencian yang tertuang dalam Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45a ayat 2.
"Di mana dalam Pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA dan juga disangkakan Pasal 156 huruf a, kitab UU Hukum Pidana, itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu," jelasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kuasa hukum memilih untuk melihat proses penetapan yang akan diambil penyidik setelah kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaSebelum melakukan pemeriksaan, Sandi menjelaskan, penyidik harus memastikan kesehatan Alvin Lim.
Baca SelengkapnyaSYL meminta ke majelis hakim untuk mempercepat perkara TPPU yang menjeratnya
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang sebelumnya mangkir diperiksa polisi hari ini karena sakit.
Baca SelengkapnyaSementara itu penyidik tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Baca SelengkapnyaWulan menceritakan kondisi tubuhnya melalui unggahan media sosialnya.
Baca SelengkapnyaSYL dinyatakan masih berada di rumah untuk mendampingi ibunya yang tengah sakit.
Baca Selengkapnya