Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Yahya Waloni Sakit Jantung, Polri Pastikan Kasusnya Tetap Diproses

Yahya Waloni Sakit Jantung, Polri Pastikan Kasusnya Tetap Diproses Ustaz Yahya Waloni. ©Istimewa

Merdeka.com - Polisi resmi menahan Muhammad Yahya Waloni usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian. Namun, saat ini penahanan terhadap dirinya dibantarkan ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur akibat sakit pembengkakan pada jantungnya.

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono memastikan, meski Waloni sedang menjalani perawatan di rumah sakit, kasus tetap diproses penyidik.

"Oh tetap (diproses). Yang bersangkutan telah dikeluarkan surat perintah penahanannya," kata Rusdi kepada wartawan, Jumat (27/8).

"Karena sekarang sedang sakit, kemungkinan penahanannya dibantar. Surat perintah penahanan telah dikeluarkan," sambungnya.

Untuk pemeriksaan terhadap Yahya Waloni ditunda terlebih dahulu sampai benar-benar dinyatakan sehat kembali. "Ya kan sedang sakit. Tentunya kan hak yang bersangkutan untuk mendapat pelayanan kesehatan. Kita obati dulu sampai sehat. Nanti setelah sehat proses akan dilanjutkan oleh penyidik," jelasnya.

Sementara itu, pihak Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur menyatakan telah membentuk tim untuk penanganan terhadap Waloni.

"Sudah dibentuk tim dokter untuk menangani pasien ini," ujar Kabid Perawatan Medik dan Perawatan RS Polri Kombes Yayok Witarto kepada wartawan, Jumat (27/8).

Kini, tim dokter tersebut tengah melakukan observasi terhadap Yahya Waloni yang memiliki riwayat penyakit jantung. "Saat ini sedang diobservasi di ruang perawatan," ujarnya.

Lalu, untuk kondisi kesehatan Yahya Waloni saat ini dipastikan dalam kondisi masih sadar. "(Yahya) sadar," tutupnya.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, Yahya Waloni mengeluh jika dirinya mengalami sesak napas. Diketahui, ia ditangkap pada Kamis (26/8) kemarin di Perumahan Permata, Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"(Ustaz Yahya Waloni) Mengeluh sesak napas," kata Agus saat dikonfirmasi, Jumat (27/8).

Yahya Waloni ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 di Perumahan Permata, Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penangkapan itu terkait dengan adanya laporan komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme yang tertuang pada Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 27 April 2021.

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, status Yahya Waloni sudah menjadi tersangka terkait dugaan ujaran kebencian atau penodaan agama tertentu.

"Sudah (tersangka), itu kan prosesnya sejak bulan April. Bulan Mei sudah naik penyidikan sudah jadi tersangka, proses seperti itu," kata Rusdi kepada wartawan, Jumat (27/8).

Yahya Waloni, disebutnya diduga telah melanggar ujaran kebencian yang tertuang dalam Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45a ayat 2.

"Di mana dalam Pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA dan juga disangkakan Pasal 156 huruf a, kitab UU Hukum Pidana, itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu," jelasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mangkir Alasan Pemulihan, Panji Gumilang Bukan Takut Jadi Tersangka
Mangkir Alasan Pemulihan, Panji Gumilang Bukan Takut Jadi Tersangka

Kuasa hukum memilih untuk melihat proses penetapan yang akan diambil penyidik setelah kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya
Pastikan Sesuai Prosedur, Mabes Polri: Dijelaskan Dokter Sakitnya Alvin Lim Tak Halangi Pemeriksaan
Pastikan Sesuai Prosedur, Mabes Polri: Dijelaskan Dokter Sakitnya Alvin Lim Tak Halangi Pemeriksaan

Sebelum melakukan pemeriksaan, Sandi menjelaskan, penyidik harus memastikan kesehatan Alvin Lim.

Baca Selengkapnya
SYL Minta Perkara TPPUnya Dipercepat: Saya Makin Kurus, Umur Sudah 70 Tahun
SYL Minta Perkara TPPUnya Dipercepat: Saya Makin Kurus, Umur Sudah 70 Tahun

SYL meminta ke majelis hakim untuk mempercepat perkara TPPU yang menjeratnya

Baca Selengkapnya
Panji Gumilang Mangkir Pemeriksaan, Polisi Agendakan Panggil Ulang Kamis Pekan Depan
Panji Gumilang Mangkir Pemeriksaan, Polisi Agendakan Panggil Ulang Kamis Pekan Depan

Panji Gumilang sebelumnya mangkir diperiksa polisi hari ini karena sakit.

Baca Selengkapnya
Kondisi Tidak Sehat, Meita Irianty Penganiaya Balita di Daycare Depok Dibantarkan ke RS Kramatjati
Kondisi Tidak Sehat, Meita Irianty Penganiaya Balita di Daycare Depok Dibantarkan ke RS Kramatjati

Sementara itu penyidik tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Baca Selengkapnya
Tak Enak Badan, Wulan Guritno Batal Diperiksa Kasus Dugaan Promosi Judi Online
Tak Enak Badan, Wulan Guritno Batal Diperiksa Kasus Dugaan Promosi Judi Online

Wulan menceritakan kondisi tubuhnya melalui unggahan media sosialnya.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka, Ini Respons Keluarga
KPK Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka, Ini Respons Keluarga

SYL dinyatakan masih berada di rumah untuk mendampingi ibunya yang tengah sakit.

Baca Selengkapnya