Yakin korban salah tangkap, Ratna Sarumpaet minta kasusnya di-SP3
Merdeka.com - Ketua Gerakan Selamatkan Indonesia (GSI) Ratna Sarumpaet menyebut polisi telah melakukan salah tangkap. Ketika itu, petugas menciduknya dari Hotel Sari Pan Pacific, Jumat (2/12) lalu. Dia pun mendesak agar kasusnya segera di-SP3.
"Jadi kalau menurut saya, polisi pun bisa melakukan kesalahan. Polisi bisa salah tangkap. Jadi jangan ngotot," kata Ratna di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (22/12).
"Kalau memang sudah salah tangkap ya sudah dikasih hak salah tangkap adalah SP3. Ya enggak ada lah orang superbenar, walaupun polisi masih bisa salah," sambungnya.
-
Kenapa Ratna Sarumpaet ditangkap tahun 1998? Sebelumnya, ia bahkan sempat ditangkap pada 11 Maret 1998 di Ancol dan ditahan selama beberapa bulan karena tuduhan makar.
-
Siapa yang diduga ditangkap paksa? Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam (KSB) Furqan diduga ditangkap paksa Polres Jakarta Utara jelang buka puasa pada Selasa, 2 April 2024.
-
Mengapa Sahroni mendesak polisi menangkap pelaku? 'Ini parah, makin hari aksi pencurian makin keji dan brutal. Karenanya, saya minta Polres Jakut segera cari dan tangkap pelaku. Karena dia (pelaku) harus segera mempertanggungjawabkan segala perbuatannya. Pastikan dihukum berat.'
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Bagaimana cara Sahroni meminta Polres Jakut untuk bertindak? 'Ini parah, makin hari aksi pencurian makin keji dan brutal. Karenanya, saya minta Polres Jakut segera cari dan tangkap pelaku. Karena dia (pelaku) harus segera mempertanggungjawabkan segala perbuatannya. Pastikan dihukum berat.'
-
Dimana Ratna Sarumpaet lahir? Ratna Sarumpaet lahir di Tarutung, Tapanuli Utara, pada 16 Juli 1949.
Kata Ratna, kepolisian seharusnya mengecek dan memastikan terlebih dulu aktivitasnya di hotel tersebut. Sehingga, dia minta agar jangan dikaitkan dengan aksi makar.
"Pasukannya kan ada 220 orang katanya yang memberikan laporan (lihat Ratna), bisa saja kan salah satu salah ngomong oh Ratna sudah masuk, dipikir masuk ke hotel itu berarti ikut paginya (aksi 212). Berarti itu adalah asumsi. Bukan melihat dengan benar," pungkasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi III juga mengecam tindakan salah tangkap yang dilakukan polisi.
Baca SelengkapnyaKeduanya diminta klarifikasi terkait kasus menonjol yang terjadi di wilayah hukum Sulteng dan NTT sehingga menyedot perhatian publik.
Baca SelengkapnyaKompolnas akan mengecek bagaimana proses penangan kasus yang dimulai dari Polres Cirebon Kota.
Baca SelengkapnyaArteria Dahlan meminta Dirjen Imigrasi Kemenkumham melakukan perlawanan terhadap Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaRDP dengan Polda NTT berkaitan dengan kasus pemecatan Ipda Rudy Soik
Baca SelengkapnyaKeluarga Dini tetap kecewa lantaran vonis dijatuhkan melalui upaya kasasi terhadap Ronald Tannur oleh Mahkamah Agung (MA) hanya 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III DPR Fraksi PKS Adang Daradjatun menyoroti tajam dua kasus besar di Polda Sulteng dan Polda NTT
Baca SelengkapnyaUntuk inisalnya memang ZR dan mengenai soal apa saja pemeriksaannya itu bisa dikonfirmasi langsung ke Kejagung
Baca SelengkapnyaKorban salah tangkap dan penganiayaan di Sukabumi, B (35) telah mencabut laporannya. Namun, empat polisi yang diduga terlibat kasus itu tetap diperiksa Propam.
Baca SelengkapnyaSalah seorang tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ditempatkan di rumah perlindungan.
Baca SelengkapnyaPolemik pemecatan Ipda Rudy Soik berlanjut hingga ke Senayan. Rudy Soik melawan karena dipecat.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi VII DPR Rahayu Saraswati mengungkap peran Ipda Rudy Soik dalam membongkar kasus-kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Baca Selengkapnya