Yakin polisi tak ada bukti kuat, pengacara desak Jessica dibebaskan
Merdeka.com - Masa penahanan Jessica Kumala Wongsong, tersangka kematian Mirna Wayan Salihin, akan habis pada 28 April mendatang setelah sebelumnya diperpanjang pada awal bulan lalu. Polisi masih punya satu kali kesempatan lagi untuk memperpanjang penahanan Jessica atau akhirnya akan dilepas karena bukti tidak cukup.
Kuasa Hukum Jessica, Hidayat Boestami, menilai setelah perpanjangan ini habis, polisi ada baiknya tak lagi menambah masa penahanan Jessica. Sebab dari beberapa kali masa perpanjangan yang dilakukan, polisi belum juga menemukan bukti kuat Jessica sebagai penyebab matinya Mirna.
"Tanggal 28 itu jatuh temponya, berarti itu sudah 30 hari harus dikeluarkan. Sekarang Jessica semakin stress. Kasihan dia," kata Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/4).
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
-
Siapa yang cabut laporan? Meskipun Rinoa Aurora Senduk mencabut laporan dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya.
-
Gimana alibi didukung? Saksi, catatan CCTV, atau bukti lainnya dapat menjadi elemen yang memperkuat alibi.
-
Siapa yang bisa memberikan alibi? Alibi adalah pernyataan seseorang yang kemungkinan merupakan pelaku kejahatan, tentang di mana ia berada pada saat pelanggaran atau kejahatan dilakukan.
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
Hidayat yakin seratus persen bahwa kliennya itu tak bersalah. Sebab menurutnya, petunjuk dari jaksa perihal alat bukti, keterangan saksi dan keterangan ahli ada yang belum bisa dilengkapi penyidik.
"Buktinya enggak ada, dan enggak ada juga CCTV nya yang bilang dia lakukan gerakan itu. Buka saja CCTV ke publik biar lihat. Jadi harus dikeluarkan," tegasnya.
"Saya rasa jangan diperpanjang lah. Keluarkan tanggal 28 ini, enggak ada buktinya. Kami punya sikap. Kalau tak terbukti, kita tuntut balik salah satunya," tambahnya.
Jaksa sudah dua kali mengembalikan berkas Jessica. Menurutnya, hal itu sudah cukup menegaskan kasus ini tak cukup bukti untuk disidangkan.
"Kalau salah sidangkan P21, yakin 100 persen tidak bersalah. Cepat biar kita sidang yakin dan percaya Jessica nggak bersalah di persidangan. Tim Jessica di pengadilan sudah siap. Tapi ya intinya kalau nggak P21, petunjuk terus-menerus dilengkapi karena kurang bukti, ya harus keluarkan Jessica," tutupnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Langkah selanjutnya setelah sidang terakhir permohonan peninjauan kembali (PK) selesai, adalah menunggu putusan Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaJesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Baca SelengkapnyaMereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca Selengkapnya“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca SelengkapnyaJessica sebelumnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kematian Mirna Salihin.
Baca SelengkapnyaSidang tersebut beragendakan pengucapan sumpah penemu novum (bukti baru) oleh Helmi Bostam.
Baca SelengkapnyaKubu Pegi juga meminta alat bukti yang dimiliki Polda Jabar diuji di persidangan untuk memastikan penetapan tersangka sah atau tidak.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaPegi bakal mengajukan praperadilan terkait status tersangka dan penahanan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon dilakukan Polda Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaPN Bandung menjadwal ulang sidang pada 1 Juli 2024 mendatang.
Baca Selengkapnya